Sanksi Tegas Lion Air

Kementerian Perhubungan (Kemhub) selayaknya dapat menindak tegas maskapai penerbangan Lion Air, sehubungan dengan keterlambatan puluhan penerbangan sejumlah rute pada pekan lalu bertepatan dengan liburan Imlek. Karena kejadian ini merugikan sedikitnya 6.000 penumpang telantar di sejumlah bandara di Indonesia. Sanksi tegas ini perlu diberikan sebagai bagian dari pembenahan pelayanan sektor transportasi publik.

Sebagai kementerian yang berada langsung di bawah presiden, Kemhub harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa peraturan soal tanggung jawab jasa angkutan udara benar-benar ditegakkan, tidak hanya menyangkut faktor keselamatan tetapi juga elemen yang terkait dengan pelayanan. Jangan sampai ada kesan pemerintah tidak konsisten menindak maskapai penerbangan yang melanggar aturan main baik perusahaan swasta, BUMN maupun asing. Semua maskapai harus diperlakukan sama di mata publik.

Gangguan pelayanan konsumen ini berawal dari kerusakan yang terjadi di tiga pesawat Lion Air. Pihak maskapai melaporkan bahwa ada sebuah pesawat di Semarang kemasukan burung, sedangkan dua pesawat di Jakarta kemasukan benda asing. Jelas dampak kerusakan itu berbuntut panjang, karena jadwal penerbangan saling terkoneksi satu dan lainnya.

Nah, ketika insiden delay terjadi pada peak season, dimana sehari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek, ribuan penumpang semula ingin merayakan di kota tujuan. Namun, jadwal penerbangan tiba-tiba kacau balau dan membuat ribuan penumpang telantar dan terlambat tiba di tujuan hingga lebih dari 24 jam. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan tidak adanya pesawat cadangan yang sewaktu-waktu siap dioperasikan jika ada peristiwa darurat seperti itu.

Wajar jika akhirnya penumpang yang gagal terbang meluapkan rasa kecewa dan marah-marah secara berlebihan. Kemarahan penumpang disebabkan tidak adanya komunikasi yang bagus dari pihak Lion Air. Tidak ada satupun pejabat maskapai Lion Air yang mampu menjelaskan dengan baik soal kompensasi atas keterlambatan tersebut. Menhub Ignasius Jonan juga tidak terlihat hadir di bandara untuk menenangkan ribuan penumpang yang emosional tersebut.

Berbeda ketika terjadi musibah AirAsia QZ8501 beberapa bulan lalu, Menhub terlihat antusias dan sigap mondar-mandir di sekitar Bandara Juanda, Surabaya. Bahkan sempat memarahi pimpinan maskapai Air Asia terkait dengan keselamatan penerbangan dan pelayanannya.

Kita tentu menyayangkan maskapai sebesar Lion Air belum memiliki tim manajemen krisis yang mampu menangani peristiwa delay pekan lalu itu.  Terbukti, kemarahan penumpang kerap dipicu akibat tidak adanya petugas maskapai yang bisa memberi informasi up to date. Selain itu, keterlambatan maskapai membayar kompensasi keterlambatan dan refund biaya tiket bagi penumpang membuat eskalasi kemarahan penumpang makin memuncak. Padahal refund itu diperlukan untuk membeli tiket penerbangan alternatif, bila maskapai belum menyediakannya.

Namun setelah dana kompensasi ditalangi oleh PT Angkasa Pura II (persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta termasuk penyiapan fasilitas makan bagi penumpang yang telantar di bandara, menunjukkan kesan pemerintah “sangat baik” terhadap maskapai Lion Air.

Nah, kasus dana talangan oleh BUMN ini tentunya menjadi preseden bagi maskapai penerbangan lainnya, yang apabila mengalami kesulitan seperti Lion Air, harus diberikan pola bantuan sejenis itu. Artinya, PT Angkasa Pura II (persero) harus siap kapan dan dimana pun membantu setiap maskapai penerbangan uang kesulitan finansial seperti itu.

Bagaimanapun, tidak ada alasan hari libur atau bukan, maskapai penerbangan yang sejatinya selalu siap menyiapkan kebutuhan dana tunai untuk menghadapi kejadian delay yang tak terduga setiap saat. Untuk itu, Kemenhub sudah saatnya menerapkan aturan baru berupa kewajiban deposit dana tunai bagi setiap maskapai untuk menghadapi kejadian serupa di hari libur. “Konsumen adalah Raja” yang tidak boleh dianggap seenaknya oleh maskapai penerbangan.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…