Sidang Kasus Wisma Atlet Sea Games - El Idris: "Saya Kontraktor, Bukan Koruptor"

Jakarta - Marketing Manajer PT Duta Graha Indah, M El Idris menegaskan dirinya bukan seorang koruptor. Kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang yang didakwakan kepadanya, telah menghancurkan keluarganya. "Saya sampaikan pembelaan saya ke dalam sebuah buku yang berjudul M El Idris Menggugat: Saya Kontraktor, Bukan Koruptor," ujarnya.  Idris mengatakan itu dalam pembukaan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9). Sidang ini sendiri dihadiri oleh banyak pegawai DGI.

Dia juga mengungkapkan kekesalannya dalam proses tender proyek pemerintah yang sudah bukan rahasia umum lagi. “Tidak ada makan siang yang gratis”. Kita telah begitu lama berada di dalam pusaran korupsi. Paksaan memberikan uang, penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan lain-lain telah menjadi menu sehari-hari. Layanan publik menjadi ladang tersendiri bagi oknum yang serakah. Begitu pula dalam dunia jasa konstruksi, ujarnya.

Idris mengakui pada 21 April 2011 akan menjadi hari terburuk dalam sejarah hidupnya. Sungguh tidak pernah dan tidak mampu dibayangkan, yaitu dia tertangkap tangan , suatu peristiwa luar biasa dalam hidup saya.

Menurut dia, tidak pernah terbersit dalam pikiran akan merasakan duduk sebagai pesakitan di hadapan pengadilan, apalagi pengadilan tindak pidana korupsi. “Sejak peristiwa penangkapan itu, dunia seakan menjadi gelap bagi saya. Menjadi tersangka, menjalani penahanan, belum lagi menghadapi berbagai tudingan dan pemberitaan di luar sana. Anak, istri, keluarga, harus pula menanggung malu, “ ujarnya.

Tidak hanya itu. Idris juga mengalami cobaan hidup demikian besar. Anaknya, M. Salman, 19, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. “Hanya selang beberapa hari setelah saya tertangkap tangan. Semoga ananda beristirahat dengan tenang di pelukan Illahi Rabbi. Apa yang saya ungkapkan ini bukan untuk memperoleh simpati apalagi dikasihani, tetapi semata-mata untuk menunjukkan bahwa saya dan keluarga tidak terpuruk dan terjebak dalam kesusahan dan kedukaan yang mendalam, namun malah menjadi kuat dan tabah menjalani semuanya, ujarnya.

Dia merasa yakin bahwa semua pengusaha, termasuk kontraktor, menghendaki iklim usaha yang sehat. Rakyat Indonesia menghendaki kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, tidak berlebihan dia meminta proses persidangan ini, agar penyelesaian kasus Wisma Atlet ini dapat menyentuh sampai kepada akar permasalahan.

Idris siap membuka tabir dari hulu hingga hilir, semata-mata demi kebaikan bersama dan demi keadilan. Penyelesaian yang seadanya dan tidak tuntas tidak akan memberi pelajaran bagi semua pihak. Fungsi prevensi menjadi tidak berarti. Bahkan penyelesaian yang tidak tuntas hanya akan melahirkan ‘pemain-pemain’ baru. ” Saya percaya, KPK dan khususnya Pengadilan Tipikor akan memeriksa kasus Wisma Atlet dan kasus korupsi lainnya hingga tuntas,” ujarnya.

Dia mengingatkan DGI bukan perusahaan konstruksi biasa. Berbagai proyek besar dan prestisius pernah digarap dan dikerjakan. Didukung oleh SDM yang handal, tim kerja yang profesional, DGI mampu membuktikan hasil kerja yang dapat dibanggakan. Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta), Perumahan Lebak Bulus Indah, Plaza Indonesia/Hotel Grand Hyatt, Hotel Sheraton Senggigi-Lombok, Grand Indonesia dan berbagai bandara di tanah air, merupakan proyek yang pernah dikerjakan kontraktor tersebut.

 

Dana Talangan

 

Sementara itu, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dalam Pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap menyebutkan uang Rp3,2 miliar yang diberikan pada Sesmenpora Wafid Muharam sebagai dana talangan. "Permintaan dana talangan Wafid (Sesmenpora) itu datang dari Paul Iwo, saya coba ajukan permohonan dana kepada M Nazaruddin namun ditolak. Karena itu minta bantuan PT Duta Graha Indah, selaku pemenang tender wisma atlet," kata Rosa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Rosa mengaku hanya mengantarkan Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris untuk mengantar dana talangan tersebut kepada Sesmenpora Wafid Muharam.

Ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepadanya mengingat ia memikirkan anak-anaknya yang masih kecil. 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…