KKP Susun RPP Pemberdayaan Nelayan Kecil

NERACA

Jakarta – Kesejahteraan nelayan menjadi prioritas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Upaya yang dilakukan KKP adalah melalui program dan kebijakan pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Dalam hal ini dukungan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan, untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KKP Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/2).

Terkait hal ini, menurut Susi, KKP saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Peraturan ini selain untuk memberdayakan juga untuk melindungi nelayan dan pembudidaya ikan kecil yang menjadi sasaran dan prioritas program pro rakyat KKP. RPP ini juga disusun dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

"Prosesnya telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini dalam proses permintaan paraf persetujuan ke menteri terkait dalam rangka penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah tersebut,"  ungkap Susi.

Rancangan peraturan ini memiliki lima tujuan utama, yakni mewujudkan kemandirian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Kedua, meningkatkan usaha yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil. Selanjutnya, menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana dan prasarana produksi, dan pemasaran. Terakhir, meningkatkan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.

Kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. "Maka sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri, nelayan dan pembudidaya ikan kecil perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Susi.

Lebih lanjut Susi mengatakan, melalui RPP ini diharapkan permasalahan yang terjadi pada nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil dapat terbantu dan terselesaikan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Dalam hal ini, KKP akan fokus untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil agar terwujudnya kemandirian demi meningkatnya kesejahteraan dan kelangsungan hidup yang lebih baik lagi.

Susi juga mengungkapkan, dalam RPP ini terdapat 22 instrumen yang memuat pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, diantaranya  Pembiayaan dan permodalan, Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan berbasis kompetensi, Penyuluhan kepada nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil , dan Penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil. "Selain itu, masih ada 17 instrumen lainnya yang semuanya mengarah kepada kesejahteraan nelayan kecil dan pembudidaya ikan-kecil", pungkas Susi.

Perlu diketahui, definisi nelayan kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT), sedangkan Pembudidaya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…