Grup Bakrie Ajukan Keringanan - Sekitar 20% Emiten Raih Keringanan Listing Fee

NERACA

Jakarta –Rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan biaya pencatatan saham tahunan atau annual listing fee, mendapatkan reaksi penolakan keras dari anggota bursa dan emiten. Hal ini pula yang dilakukan Grup Bakrie yang tidak merasa happy dengan kebijakan tersebut dan meminta kepada pihak BEI untuk memberikan keringanan membayar annual listing fee.

Kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, pihaknya mencatat setidaknya ada 109 emiten (perusahaan tercatat) mendapatkan keringanan membayar biaya tahunan atau annual listing fee,”Dari total emiten tersebut di antaranya adalah perusahaan-perusahaan Grup Bakrie,”ujarnya.

Disebutkan, sebanyak 109 emiten atau sekitar 20% dari total perusahaan tercatat telah mendapatkan keringanan pembayaran biaya tahunan. Sebanyak 105 emiten membayar tepat waktu di antaranya Grup Bakrie, sedangkan sisanya telat yaitu PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE). Sementara baru YULE yang telah membayar biaya tahunan beserta dendanya.

Hoesen menuturkanm pihaknya tidak ingat perusahaan Grup Bakrie yang meminta keringanan dan semuanya sudah membayar. Namun yang pasti, kata Hoesen, dari 505 emiten, sekitar 20% meminta keringanan dan sisanya 805 membayar sesuai peraturan yang baru.

Lebih jauh Hoesen menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang meminta keringanan pembayaran biaya tahunan ini punya berbagai alasan, di antaranya mengaku rugi. Namun, ada juga yang setelah diperiksa laporan keuangan per September 2014 ternyata perusahaan tersebut memperoleh laba bahkan mendapatkan insentif pajak karena jumlah saham yang beredar di publik mencapai 40%.

Untuk itu, Hoesen mengaku akan melakukan evaluasi kepada emiten-emiten yang mengajukan keringanan dengan melihat laporan kinerja akhir tahun 2014,”Nanti kita ingin tahu alasannya apa. Masa dia laba, malah dapat insentif pajak, kok minta keringanan, ya kita ingin tahu. Kita lihat mereka persoalannya apa," jelas dia.

Padahal, ujar Hoesen, dari 80% emiten yang menyanggupi bayar berdasarkan aturan baru, beberapa di antaranya mencatatkan kerugian per kuartal III-2014,”Yang 80% ini menyetujui dan mereka bayar, padahal ada beberapa yang rugi itu, tapi tetap bayar pakai aturan baru," kata dia.

Sebagai informasi, dalam Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang baru, biaya pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp 500.000 untuk kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini emiten.

Berdasarkan ketentuan baru ini, minimal nilai yang dikenakan sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 1 miliar dibulatkan ke atas.

Adapun, dalam ketentuan sebelumnya, annual listing fee ditetapkan Rp 500.000 untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari modal disetor terkini emiten, nilai minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta. Biaya pencatatan tahunan untuk 12 bulan terhitung Januari-Desember wajib dibayar paling lambat akhir Januari. Jika telat, maka dikenakan sanksi denda. Denda ditentukan 2% per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah keterlambatan atas total biaya yang terhitung. (bani)

BERITA TERKAIT

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…