Perbankan dan E-KTP

Kerja sama antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam  pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan (NIK), dan E-KTP pada prinsipya untuk meningkatkan pengamanan data keuangan nasabah bank. Artinya, pihak bank akan menjadikan E-KTP sebagai basis utama pembukaan rekening bank.

Adapun latar belakangnya, adalah perbankan maupun negara menjadi lebih aman dari upaya praktik pembobolan yang dilakukan oleh penjahat dengan modus pemalsuan identitas. Di sisi masyarakat, klarifikasi dan identifikasi calon nasabah menjadi lebih murah dan mengurangi terjadinya potensi kejahatan (fraud) transaksi keuangan.  

“Bank bisa terhindar dari pemalsuan identitas yang bisa merugikan bank dan negara. Di pihak lain bagaimana agar nasabah bisa merasa aman dan mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien dari perbankan,” ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri  Irman, Senin (23/2).

Jadi, dengan adanya pemanfaatan NIK yang akurat serta E-KTP yang tidak bisa lagi dipalsukan, hal itu akan mempercepat tujuan dari BI dan perbankan. Namun, perbankan seperti halnya kantor pelayanan publik lainnya harus melengkapi diri dengan perangkat pembaca (card reader) E-KTP.

Hanya persoalannya, bagi nasabah lama yang masih memiliki KTP konvensional sebaiknya diberikan tenggang waktu hingga masa berlaku KTP lamanya berakhir. Karena masih banyak kasus penyelesaian E-KTP yang belum tepat waktu. Untuk itu kalangan perbankan hendaknya tidak kaku menghadapi problem KTP lama yang masih dimiliki oleh nasabah lama.

Tidak hanya itu. Persoalan E-KTP hendaknya jangan membuat aturan birokrasi pelayanan di bank menjadi lebih rumit. Yang lebih penting, adalah setiap orang di negeri ini masing-masing sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Adalah lebih relevan jika pihak perbankan menetapkan NIK sebagai syarat utama bagi pembukaan rekening baru. Soalnya E-KTP masih terbuka adanya peluang pemalsuan identitas pribadi yang bersangkutan, sedangkan NIK tidak mungkin dipalsukan karena setiap bayi yang baru lahir sudah memperoleh NIK secara otomatis.  

Yang patut diperhatikan lagi, upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran kredit, BI melalui Sistem Informasi Debitur (SID) sebenarnya sudah mampu mendeteksi kondisi  82 juta nasabah dari korporasi dan rumah tangga, yang diperoleh dari Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank, dengan lebih dari 180 juta fasilitas kredit.

Tinggal persoalan pembaruan data (up dating) SID yang selama ini banyak dikeluhkan nasabah bank, adalah lamanya mutasi transaksi pelunasan sering memakan waktu lebih dari sebulan lamanya. Sebagai contoh, ketika seorang nasabah bank A sudah melunasi pinjamannya atau memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu, seharusnya pihak bank segera melaporkan secara online ke SID untuk segera diperbaiki kinerja yang bersangkutan.  Yang sering terjadi, adalah kelambatan perubahan mutasi SID sering membuat kerugian nasabah saat akan mengajukan aplikasi permohonan pinjaman baru di bank B, dimana masih tercantum masih memiliki outstanding pinjaman di bank lamanya (A). Walhasil, aplikasi pinjaman barunya di bank B ditolak akibat masih tercantum pinjaman lamanya di SID.

Karena itu, adanya kerja sama BI dan Kemendagri ini tidak akan membuat urusan aplikasi pembukaan rekening baru di bank menjadi lebih rumit dan tidak efisien. Kita tentu berharap dengan adanya otomatisasi data kependudukan membuat pihak perbankan menjadi lebih mudah untuk mengakses data calon nasabah di kemudian hari. Semoga!




BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…