Kapan "Bali-Nine" Dieksekusi? Jangan Takut Australia - Oleh: Otjih Sewandarijatun, Alumnus Univ. Udayana, Bali

Salah satu prestasi terbaik dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-JK adalah mengeksekusi  enam orang gembong narkoba. Pasca penembakan tersebut memang pemerintahan Belanda dan Brazil melakukan protes keras, namun lama kelamaan akhirnya mereka juga menyadari kesalahannya karena membela warga negaranya yang telah salah mengedarkan dan memasarkan narkoba di Indonesia.

 

Namun, menghadapi rencana eksekusi mati terhadap 8 (delapan) orang gembong narkoba yang diantaranya adalah duo “Bali Nine”, dan seorang WNI serta eksekusi mati terhadap tiga orang dalam kasus pembunuhan berencana menghadapi banyak rintangan, terutama dari sikap “memalukan” Australia, Brazil, Perancis dan Sekjen PBB Ban Ki Moon yang secara langsung telah mengintervensi kedaulatan hukum di Indonesia, bahkan langkah Pemerintah Brazil yang menolak credential letters Dubes RI untuk Brazil dapat dinilai melanggar pasal 29 Konvensi Wina yang berbunyi negara mitra harus memperlakukan dengan hormat duta-duta negara lain dan harus menerima mereka secara bermartabat. Langkah Pemerintah Brazil yang segera direspons Indonesia dengan menarik Dubes RI untuk Brazil, Toto Riyanto juga dinilai sebagai langkah counter yang tegas dan berani serta sangat nasionalis dari pemerintahan Jokowi-JK.

 

Pelaksanaan eksekusi mati khususnya terhadap sindikat narkoba internasional berkewarganegaraan Australia yang dikenal dengan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sedikit membuat  tegang hubungan Indonesia dengan Australia, bahkan secara memalukan Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott dan 6 mantan perdana menteri negara Kanguru  tersebut dengan membabi buta dan konyol membela Chan dan Sukumuran, padahal langkah mereka sebenarnya dapat dinilai kurang memahami bagaimana politik luar negeri yang diterapkan Indonesia dan tidak mempercayai kedaulatan hukum di Indonesia. Bahkan, Abbott secara absurd mempertanyakan atau menagih bantuan kemanusiaan untuk Aceh saat tsunami, agar Chan dan Sukumuran tidak dieksekusi mati. Jokowi-JK patut merespons masalah ini dan segera mengembalikan uang Rp 10 trilyun tersebut, sebagai bukti tegas kita perang melawan narkoba.

 

Chan dan Myuran melakukan beragam manuver dan intimidasi agar tidak jadi dieksekusi mati, misalnya dengan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Presiden Jokowi menolak permohonan grasi, yang persidangannya akan dimulai pada 24 Februari 2014.

 

Menurut Todung Mulya Lubis, kuasahukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN pekan ini. karena, tidak ada peluang lagi untuk menyelamatkan Myuran dan Andrew, selain mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan penolakan grasi tersebut. Pihaknya menganggap Presiden tidak bisa menolak permohonan grasi seseorang hanya berdasarkan atas situasi darurat narkoba. Presiden seharusnya melihat kasus per kasus sebelum memutuskan menolak permohonan grasi. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, Indonesia seharusnya menghargai HAM, termasuk salah satunya hak hidup. Presiden seharusnya mempertimbangkan hak hidup pemohon ketika memutuskan permohonan grasi terpidana mati. Untuk itu, Kejaksaan Agung tidak boleh melaksanakan proses eksekusi selama kasus ini nanti berproses di PTUN.

 

Penulis sepakat dengan pendapat pakarhukum tata negara dari Universitas Jember, Dr.Bayu Dwi Anggono mengatakan, gugatangembong narkoba Bali Nine terhadap grasi yang dikeluarkan Presiden bukanlah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga upaya keluarga gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta tidak tepat. Menurutnya, kompetensi PTUN yaitu untuk memeriksa, mengadili dan memutus orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun harus diingat Pasal 2 UU PTUN mengecualikan KTUN yang dapat menjadi obyek gugatan ke PTUN, diantaranya KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidanaserta KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penolakan grasi telah didasarkan kepada penghormatan Presiden terhadap keputusan kasasi dan PK dari MA yang dalam mengadili telah berdasarkan KUHAP dan UU Narkotika. Lagipula menolak atau mengabulkan grasi merupakan wewenang otoritatif Presiden yang dilindungi oleh Pasal 14 UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut juga mengatur pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Oleh karena itu, PTUN haruslah memutuskan tidak menerima gugatan karena penggugat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Terhadap opini dari pemohon bahwa eksekusi terhadap Bali Nine tidak bisa dilaksanakan,karena sedang mengajukan gugatan ke PTUN juga tidak berdasar.

 

Yusril Ihza Mahendra juga tepat denganmenyatakan, penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo yang diajukan dua narapidana mati berkewarganegaraan Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak bisa digugat. Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan posisinya tidak sama dengan pejabat Tata Usaha Negara. Jadi grasi tidak termasuk putusan pejabat Tata Usaha Negara. Grasi merupakan hak Kepala Negara yang diatur oleh undang-undang. Sudah ada yurisprudensi bahwa grasi tidak bisa di-PTUN-kan. Eksekusi terhadap dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sudah otomatis bisa dilaksanakan oleh eksekutor. Apalagi, pengajuan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Secara sederhana, penulis berpendapat adalah sangat aneh jika ada kuasa hukum di Indonesia yang masih bersedia untuk membela keselamatan gembong narkoba dari Australia tersebut ? Apakah tidak menyadari bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat dianalogikan sebagai setan, karena sekarang ini ada sebanyak 5,2 juta pengguna narkoba (70% usia produktif),1,2 juta pengguna narkoba tidak dapat direhabilitasi lagi, 40 s/d 50 orang mati akibat narkoba atau 18.000 orang tewas setahun akibat narkoba, negara mengalami kerugian Rp 48 triliun per tahun akibat narkoba serta darurat narkoba sudah menjadi kesepakatan bersama karena ada ancaman 29 jenis narkoba baru masuk ke Indonesia. Kondisi ini, apakah tidak menjadi pertimbangan bagi siapapun yang berprofesi sebagai kuasa hukum, apakah masih layak mereka dibela? Ketika gembong narkoba tersebut menjual narkoba dan memperoleh keuntungan, apakah mereka tidak menyadari akibatnya kalau ditangkap aparat negara. Jadi, hukuman mati bagi drug dealer, drug syndicate dan drug producer adalah cocok, bukan merupakan pelanggaran HAM serta sebenarnya banyak warga Australia sendiri setujua hukuman mati bagi Chan dan Sukumuran.

 

Jangan Ragu Eksekusi

 

Menunda-nunda pelaksanaan hukuman mati terhadap 8 terpidana mati kasus narkoba dan 3 orang terpidana mati kasus pembunuhan berencana dengan melayani setiap intervensi dari negara lain atau menunggu hasil gugatan PTUN yang dilakukan kuasa hukum Chan dan Sukumuran, Todung Mulya Lubis hanya akan menguras energi bangsa ini, karena terpidana mati tersebut harus menjalani vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga adalah benar pernyataan Wapres Jokowi bahwa keputusan mengeksekusi mati terpidana mati bukan keputusan eksekutif, melainkan keputusan atau vonis hukum yang sudah inkraacht.

 

Menurut penulis, untuk menciptakan adanya kepastian hukum terkait eksekusi mati terhadap terpidana tindak pidana serius (serious crime) dan extra ordinary crime seperti gembong narkoba, teroris dll, maka harus ada ketegasan dari pemerintah, khusus upaya terkait pelemahan dan penolakan terhadap eksekusi hukuman mati. Sebab, apabila ada pengecualian terhadap terpidana mati, maka kondisi tersebut dapat memancing reaksi dari berbagai pihak di dalam negeri maupun mancanegara.

 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi jangan takut dan jangan ragu untuk segera memerintahkan realisasi eksekusi mati Bali Nine secepat mungkin, persis seperti sikap tegas yang dikemukakan Wapres RI, Jusuf Kalla. Sekali tembak, tembak terus gembong-gembong narkoba.***

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…