DIPERTANYAKAN SIKAP PEMERINTAH TIDAK TEGAS - Kemelut Lion Air Kritis?

 

Jakarta – Kebijakan pemerintah melalui BUMN PT Angkasa Pura II memberikan dana talangan pembayaran pengembalian tiket penumpang maskapai Lion Air yang mengalami keterlambatan (delay) hingga 13 jam bahkan ada yang dibatalkan pada pekan lalu, dinilai sebagai sikap pemerintah yang tidak tegas dan tidak konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan domestik tersebut   

NERACA

Anggota Komisi VI DPR Farid Alfauzi mengatakan, tiak ada kewajiban bagi PT Angkasa Pura II menalangi pembayaran tiket penumpang Lion Air, yang ditunda hingga 13 jam atau malah dibatalkan.

"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum,"  ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu seperti dikutip Antara

Menurut dia, betapa mudah manajemen PT Angkasa Pura II memberikan talangan dana kepada Lion Air itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011.

PT Angkasa Pura II disebut-sebut memberi talangan sekitar Rp4 miliar untuk keperluan maskapai Lion Air yang memiliki motto We Make People Fly, membayari pembayaran kembali tiket pemakai jasanya. Pembayaran ini terkait dengan kekacauan masif terjadi pada puluhan penerbangan Lion Air yang berdampak pada sekitar 6.000 penumpang saat liburan Imlek (19 Feb) hingga Sabtu (21 Feb).  

Alfauzi meminta direksi PT Angkasa Pura II memberi penjelasan proses pemberian talangan dana itu. "Kalo tidak cocok dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan menteri perhubungan untuk memecat direksi PT Angkasa Pura II," ujarnya.  

Kebijakan pemerintah ini sangat berbeda dengan kasus jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, kali ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sama sekali tidak memberi reaksi sekeras waktu itu. Jonan tidak terlihat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, ketika ratusan penumpang mengamuk di wilayah bandara tersebut. Namun Jonan hanya berujar, "Ya, kami hentikan sementara izin rute baru Lion Air," katanya.  

Lebih lanjut, Alfauzi mempertanyakan, maskapai penerbangan sekelas Lion Air masih mengandalkan uang talangan negara. "Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp4 miliar. Masa'Lion Air tidak bisa keluarkan uang Rp4 miliar. Ini pertanyaan besar. Bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan terkait manajemen, perawatan armada pesawat, bagaimana dengan gaji teknisi, dan bagaimana SOP?," ujarnya.

Padahal Lion Air diketahui memiliki armada 107 pesawat terbang dengan 81 unit dalam status operasional tiap hari. Ekspansi bisnis mereka sangat luar biasa. Hingga 2014 lalu, Lion Air secara signifikan dan mencengangkan dunia penerbangan global setelah memesan pembelian Airbus A320-200 (64 unit), Airbus A320neo (109 unit), Airbus A321neo (65 unit), Airbus A330-300 (tiga unit), Boeing B-737-800 (17 unit), Boeing B-737-900ER (49 unit), dan Boeing B-737 MAX 9 (201 unit). 

Melanggar UU

Kebijakan AP II mengeluarkan dana talangan untuk membayar kompensasi penumpang Lion Air mengundang kontroversi. Sebagai BUMN, kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang Undang dan mengindahkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Apalagi langkah tersebut diperoleh tanpa izin dari Kementerian BUMN yang merupakan kuasa pemegang saham PT AP II. Karenanya, hal ini harus ditelusuri termasuk oleh KPK.

“Tindakan PT Angkasa Pura yang menalangi refund tiket Lion Air kepada konsumen adalah tindakan pelanggaran hukum, dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif. Hal yang logis jika KPK bisa mengusut hal ini, karena kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara,” kata Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (21/2).

Menurut dia, kebijakan tersebut telah menunjukkan adanya dugaan pihak tertentu yang menekan manajemen AP II. “Apa kompetensi hukum manajemen AP II untuk menalangi refundtiket?” tanya Tulus. Sebagaimana diketahui, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, Direksi PT AP II melakukan komunikasi lisan dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu juga menilai langkah PT AP II mengeluarkan dana talangan untuk memberikan kompensasi pada penumpang Lion Air adalah keliru dan melanggar UU. “Jelas dana talangan itu melanggar UU, karena itu pasti tidak ada dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Kalau tidak ada dalam RKAP harus persetujuan pemegang saham. Jadi ini melangar,” ujarnya.

Tidak mengherankan jika Komisi V DPR akhirnya berencana membuat Panitia Kerja (Panja) yang nanti bakal mengeluarkan aturan sanksi bagi maskapai yang delay dan menelantarkan penumpangnya.

"Panja ini akan menyempurnakan yang harusnya ada, dan  yang tidak perlu ada. yang harus ada harus segera ekseksui," kata Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia kepada media elektronik, Minggu (22/2).

Dia menyayangkan ada perbedaan perlakuan dari Menhub Ignasius Jonan, yang tampak pada AirAsia yang menyangkut keselamatan dan Lion Air yang menyangkut pelayanan. Padahal, Kemenhub adalah regulator yang diharapkan bisa mengatur dan memastikan regulasi penerbangan dijalankan.

"Yang bisa eksekusi Kemenhub. Dalam bentuk apa? Dalam bentuk membuat aturan dan membina operator memahahami aturan ini dan memberikan sanksi," ujarnya.

Yudiana mengakui alasan-alasan yang diberikan oleh Menhub Jonan bersifat politis karena jabatan yang dipegangnya adalah jabatan politis. Namun dirinya meminta agar langkah-langkah yang dilakukan Jonan sebagai pimpinan Kemenhub tidak mencoreng dunia penerbangan dalam negeri.

Anggota Komisi V DPR Fauzih Amro menyatakan dukungannya bila ada penumpang yang merasa sangat dirugikan oleh Lion Air, akibat delay yang berkepanjangan selama tiga hari sejak Rabu kemarin (18/2). Terlebih, lanjut dia, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mempersilakan penumpang yang merasa dirugikan untuk melayangkan gugatan.

Pengamat penerbangan Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengatakan, Indonesia pernah mengalami masa kejayaan di dunia penerbangan pada masa awal kemerdekaan. 

Namun, pasca reformasi, di mana pemerintah membuka secara lebar pintu masuk bagi pengusaha penerbangan untuk menanamkan modal, dunia penerbangan Indonesia justru mengalami degradasi kualitas. 

"Tahun 1999-2000-an menjadi awal liberalisasi penerbangan dan menjadi awal kemajuan penerbangan. Tetapi hasil dari kemajuan penerbangan itu justru menimbulkan apa yang kita sebut sebagai “The Amburadulness” dunia penerbangan," ujarnya sebuah diskusi, Sabtu. 

Menurut mantan Kastaf  TNI Angkatan Udara itu, ketika liberalisasi penerbangan terjadi, dunia penerbangan semakin berkembang. Pertumbuhan maskapai tentu memicu pertumbuhan penumpang pesawat. 

Sebab, masing-masing maskapai akan berlomba-lomba memberikan penawaran agar penumpang tertarik. "Orang-orang mulai bikin maskapai, beli pesawat atau sewa pesawat. Membangun usaha penerbangan saat itu menjadi sebuah privilege tersendiri," ujarnya.

Chappy menambahkan, pertumbuhan penerbangan ini justru tidak didukung dengan peningkatan kualitas penerbangan itu sendiri, mulai dari kelayakan pesawat hingga pelayanan terhadap penumpang. Bahkan, kata dia, dari segi infrastruktur pun dunia penebangan Indonesia semakin parah. 

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan bahwa memberikan konsumsi untuk penumpang dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah saat tertundanya penerbangan pesawat.

"Menyediakan makan untuk 2.000 orang itu tidak gampang. Yang kedua, mengenai uang refund, kami tidak bisa menyediakan uang tunai dalam jumlah besar secara langsung," katanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten, pekan lalu. bari/iwan/agus/mohar


BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…