Menggugat Perlakuan Istimewa pada Koruptor - Oleh: Pangki T Hidayat, Direktur Eksekutif dan Peneliti Politik Research Center for Democratic Education. Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Ada sebuah silogisme tentang korupsi yang mungkin saja relevan dengan kondisi masifnya tindak pidana korupsi di negara ini. Yaitu, tidak ada seni yang lebih cepat bisa dipelajari oleh suatu pemerintahan selain seni belajar menguras uang dari saku rakyatnya. Faktanya, meskipun telah berganti pemerintahan, tetapi tindak pidana korupsi masih tetap marak terjadi. Bahkan, data yang ada justru memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi semakin menyebar ke seluruh tingkatan struktur pemerintahan. Yaitu, sudah tidak lagi hanya dimonopoli oleh oknum-oknum pemerintah pusat saja, tetapi telah merambat hingga oknum-oknum yang terlibat dalam pemerintahan daerah itu sendiri. Realitas ini tercermin dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait jumlah kepala daerah yang terlibat korupsi, sebanyak 327  dari 524 kepala daerah yang terkena kasus hukum, 86 persen diantaranya justru terjerat kasus korupsi.

 

Mahfum disadari, korupsi memang telah menjadi penyakit kronis bangsa yang hingga kini sulit disembuhkan. Bahkan, tiga institusi penegak hukum negara ini, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, nampak dibuat tak “bertaring” dalam menghadapi kejahatan yang sesuai konsideran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ini telah dinyatakan sebagai kejatahan luar biasa (extra-ordiary crime). Korupsi telah tumbuh menjadi kultur dalam multidimensional kehidupan di masyarakat, bahkan di struktur masyarakat terendah sekalipun. Sehingga, memang bukan hal yang mudah untuk memutus mata rantai korupsi tersebut. Itulah sebabnya, dalam upaya pemberantasannya, sudah semestinya menggunakan cara-cara yang luar biasa. Dalam konteks ini, memperberat hukuman dan memberikan sanksi sosial bagi pelaku korupsi (koruptor) mutlak dilakukan.


Perlakuan Istimewa

 

Nahasnya, dalam praktik pemberantasan korupsi di lapangan, hal-hal yang demikian itu masih jauh panggang dari api implementasinya. Alih-alih diberikan hukuman berat dan sanksi sosial yang memberikan efek jera, para koruptor justru kerap diberikan perlakuan-perlakuan istimewa tersendiri dibandingkan dengan pelaku tindak pidana lainnya. Semisal, diizinkan mengenakan pakaian batik pada saat menjalani sidang pengadilan, bisa menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop di dalam lembaga pemasyarakatan (LP), mendapatkan remisi, hak politik tidak dicabut, dan dapat menjalankan aktivitas bisnis dari balik jeruji besi. Perlakuan bagi koruptor yang demikian jelas jauh dari nilai etika dan kepatutan untuk figur yang telah menggerogoti uang negara dan membuat rakyat semakin menderita.

 

Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan perlakuan bagi koruptor di negara-negara yang mempunyai komitmen dan keseriusan kuat dalam memberantas habis tindak pidana korupsi di negaranya. Misalnya Di Tiongkok, kuatnya komitmen Negeri Tirai Bambu untuk melibas praktik korupsi, membuat negara tersebut tidak memberikan perlakuan dan keistimewaan apapun bagi para koruptor. Mereka tetap diberikan perlakuan hukum yang sama dengan pelaku tindak pidana lain, semisal diborgol, digunduli, dan tetap mengenakan baju tahanan pada saat persidangan. Bahkan terkait sanksi hukum, hukuman yang diberikan bagi para koruptor di Tiongkok jauh lebih berat. Jamak diketahui bila Tiongkok menerapkan hukuman mati bagi para pengemplang uang rakyat itu. Tak heran bila saat ini Tiongkok menjadi salah satu negara yang paling sukses dalam membasmi praktik korupsi di negaranya. Itulah sebabnya, sudah sepantasnya negara ini belajar dari Tiongkok terkait mekanisme pemberantasan korupsi. Sehingga, di masa mendatang keberadaan korupsi bisa benar-benar musnah dari negeri ini.


Pelembagaan Korupsi

 

Adanya perlakuan istimewa bagi para koruptor  adalah bukti valid bahwa negara sudah terjebak dalam pelembagaan korupsi. Negara terlalu rapuh dalam upaya pencegahan, perlakuan hukum, dan pemberian sanksi hukum yang bisa dijeratkan kepada para koruptor. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi hanya jalan di tempat saja, tak terjadi perubahan yang menunjukkan berkurangnya praktik korupsi secara signifikan. Mengkonfirmasi atas hal tersebut, rilis Transparency International Indonesia (TII) terkait indeks persepsi korupsi (IPK) secara gamblang menunjukkan bahwa IPK Indonesia dari tahun ke tahun juga tidak mengalami perubahan signifikan. Di tahun 2013, IPK Indonesia berada pada peringkat 114 dari 177 negara dengan skor 32. Sedangkan di tahun 2014 ini, IPK Indonesia berada pada peringkat  107 dari 175 negara dengan skor 34. Di level Asia Tenggara, rilis yang sama juga menggambarkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di negara ini belum bisa berjalan optimal. Dalam konteks ini, IPK Indonesia masih berada jauh di bawah Singapura dengan skor 84 (peringkat 7), Malaysia dengan skor 52 (peringkat 50), dan Thailand dengan skor 38 (peringkat 85).

 

Realitas tersebut membuktikan bahwa korupsi masih menjadi masalah kronis bangsa. Maka, menjadi penting untuk tidak hanya memberikan sanksi hukum yang berat bagi koruptor, akan tetapi dari sisi perlakuan hukum yang acap diberikan pelbagai perlakuan istimewa juga perlu dihilangkan. Untuk itu publik perlu mendorong pemerintah dan lembaga legislatif agar mengubah mind set (pola pikir) mereka dalam menyikapi masifnya tindak pidana korupsi di negara ini.

 

Tentu saja, perubahan mind set tersebut kemudian harus diterjemahkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan efek jera bagi para koruptor, baik dari sisi perlakuan hukum maupun sanksi hukum yang diberikan. Sederhananya, jika pencuri ayam yang menimbulkan kerugian tak lebih dari Rp 100.000,00 tangannya harus diborgol dan memakai baju tahanan pada saat persidangan, maka koruptor yang menimbulkan kerugian jauh lebih besar layak untuk diberikan perlakuan yang sama, bahkan lebih represif lagi. Semoga! (analisadaily.com)


 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…