Pemerintah Terlalu Istimewakan Freeport dan Newmont

NERACA

Jakarta - Pemerintah dituding terlalu mengistimewakan dua perusahaan tambang terbesar yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Berulangkali pemerintah membiarkan kedua perusahaan asing itu melanggar aturan dan mengingkari perjanjian. Namun pemerintah membiarkan dan selalu mengikuti kemauan dua perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menilai sikap pemerintah tersebut justru dianggap melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009. Menurut Erwin, meski izin ekspor Newmont akan habis masa berlakunya per 18 Maret 2015. Namun enam point kesepakatan yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) belum juga dilaksanakan oleh Newmont. Enam poin kesepakatan itu yakni; perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengurangan luas areal konsesi, pengolahan & pemurnian dalam negeri (smelter), divestasi, royalti dan penggunaan jasa & barang dalam negeri.

"Kini Newmont kembali mengajukan perpanjangan izin untuk mengimpor bahan tambang mentah dan gelagatnya pemerintah juga akan mengabulkan izin perpanjangan tersebut," kata Erwin di Jakarta, Jumat (20/2).

Erwin juga mengatakan izin ekspor merupakan masalah kecil bagi pemerintah. Tetapi masalah terbesarnya adalah negara tidak bisa menunjukkan kedaulatannya atas sumber daya alam sesuai amanat konstitusi dalam pasal 33 UUD 1945.

Menurut dia, posisi Newmont dan Freeport sangat diuntungkan yang selalu menabrak konstitusi dan UU Minerba, hanya dengan modal MoU yang secara hukum kedudukannya berada di bawah UU. Apalagi MoU sebelumnya juga diingkari oleh Newmont."Mereka (Freeport dan Newmont) terus menikmati serangkaian kemudahan dan 'karpet merah' untuk tetap menjarah kekayaan sumber daya alam kita. Ditengah kegaduhan aparat penegak hukum kita yang saling menerkam satu sama lain," ujar Erwin.

Erwin pun meminta kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas dan tanpa keraguan. Jokowi diminta untuk tidak mudah percaya dengan masukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan jajarannya, Jokowi harus melihat langsung ke lapangan serta meminta pandangan lain dari ahli-ahli hukum pertambangan yang memiliki perspektif nasionalisme yang kuat dan kokoh.

"Jokowi harus ingat janji saat kampanye bahwa dirinya hanya tunduk pada perintah konstitusi," tegas dia.

Menurut dia, selama ini selalu mengikuti kehendak dari perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya. Padahal jika pemerintah sudah konsisten dengan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, maka upaya-upaya pembangunan pabrik smelter sudah dapat dilakukan secara intensif sejak tahun 2010 sampai 2013. Kemudian pemerintah melanjutkan sampai tahap penegakan hukum di tahun 2014 sampai 2015.

Erwin juga menuturkan jika mengacu kepada Pasal 170 UU Minerba bahwa pemegang kontrak karya yang sudah sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Bunyi pasal tersebut adalah "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Namun dalam kenyataannya perusahaan tambang baik pemegang KK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) tidak melaksanakan proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. "Gagasan dirjen Minerba untuk memberikan keringanan pada pemegang KK tersebut merupakan komedi yang tidak lucu. Patut dipertanyakan motifnya," ungkap Erwin.

Sementara itu, pengamat dari Energy Watch Ferdinand Hutahaean mengatakan tindakan yang dilakukan Newmont tentunya mengikuti jejak Freeport. Dia menilai pola yang dilakukan Newmont hampir sama seperti Freeport, jika pemerintah mengijinkan perpanjangan ekspor kepada Newmont maka Pemerintah sudah melanggar UU Minerba.

Ferdinand menilai sikap perusahaan tambang raksasa Freeport dan Newmont yang hingga saat ini belum membangun pabrik smelter merupakan bentuk pembodohan negara dan rakyat. "Tidak ada bukti konkret dari Freeport dan Newmont akan membangun smelter," kata Ferdinand. mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…