LSPP Bentuk Pengakuan Kompentensi Bankir

NERACA

Jakarta--- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) untuk melakukan program sertifikasi profesi. "Tugas LSPP adalah meningkatkan kompetensi bankir melalui sertifikasi profesi, mengembangkan dan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Zulkifli Zaini di Jakarta, Rabu, 14/9

 

Menurut Zulkifli, pemberian lisensi itu sesuai dengan hasil pertemuan antara Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), dan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menetapkan standar kompetensi bagi pegawai bank umum merupakan tanggung jawab dan kewenangan IBI

 

Lebih jauh kata Dirut Bank Mandiri ini, dalam melaksanakan sertifikasi terhadap bankir nasional, LSPP mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh BNSP, dan berdasarkan pada standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari BI.

 

Zulkifli menambahkan, LSPP tidak hanya memberikan sertifikasi manajemen risiko, tetapi juga untuk bidang lain seperti audit internal, treasury, kredit, wealth management, general banking, funding & services, operasional, dan compliance. "Pemberian kewenangan untuk menetapkan standar kompetensi dan sertifikasi bankir kepada IBI dinilai tepat karena peningkatan dan pengembangan kompetensi menjadi tanggung jawab asosiasi profesi perbankan," katanya.

 

Selain itu, terkait dengan krisis keuangan global yang melanda negara-negara maju, Zulkifli mengatakan, peningkatan kompetensi bankir dinilai strategis agar perbankan nasional tidak terlalu defensif dan protektif dalam mengelola bisnis perbankan. "Dengan keberadaan LSPP, para bankir nasional khususnya yang duduk di jabatan komisaris dan direksi tetap didorong tumbuh di tengah kondisi apapun dengan cara mengelola resiko secara optimal. Bukan menghindari risiko," ujarnya.

 

Ketua BNSP, Adjat Daradjat menambahkan, pihaknya akan membuat uji sertifikasi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja sesuai dengan pengguna (demand). "Sertifikasi ini merupakan momentum yang baik bagi industri perbankan ke depan sehingga mempunyai daya saing baik dalam negeri maupun luar negeri," kata dia. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…