SETELAH OJK DAN BANKIR AJUKAN KEBERATAN - Ditunda, Aturan Pajak Baru

Jakarta - Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito akhirnya menunda peraturan yang mewajibkan bank melaporkan daftar dan bukti pemotongan Pph giro atau deposito secara rinci per nasabah. Karena sebelumnya OJK dan Perbanas menyatakan tidak setuju aturan perpajakan yang menabrak ketentuan rahasia bank.

NERACA

Sebelumnya Peraturan Ditjen Pajak No. Per-01/PJ/2015 yang mewajibkan bank melaporkan daftar dan bukti pemotongan Pph giro atau deposito secara rinci yang akan dilaporkan pertama April 2015.  “Adanya penundaan atas peraturan ini disambut baik oleh para bankir dan pemilik dana. Karena,  jika peraturan ini diberlakukan, maka diperkirakan akan berdampak buruk,” ujar Eko B Supriyanto, CEO The Finance kepada Neraca, pekan ini.

Menurut dia, selain peraturan perpajakan baru itu berpotensi pelanggaran rahasia bank, karena dengan nilai pemotong PPh ini, mudah bagi kantor pajak menghitung nilai pokoknya, tapi juga tidak sejalan dengan niat pemerintah menarik dana-dana orang Indonesia yangg diparkir di dalam luar negeri. Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan hendak menarik dana dari luar negeri.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, sebaiknya pemerintah  berhati-hati dalam membuat peraturan pajak agar tidak kontraproduktif. Ia setuju, ada potensi pajak yang cukup besar dari wajib pajak di industri perbankan. Tapi, perlu dipertimbangkan dampak kepercayaan nasabah terhadap bank.

"Peraturan itu bisa membuat tidak nyaman karena aparat pajak bisa mengetahui simpanannya di bank, ini bisa memicu pelarian simpanan ke luar negeri," ujarnya, Rabu (18/2).

Lebih lanjut Ecki mengatakan tidak semua nasabah mau melaporkan duitnya yang ada di deposito ke SPT PPh. Karena itu, dia menyayangkan kebijakan Ditjen Pajak. Apalagi, sebelumnya tak ada sosialisasi dari ditjen pajak kepada perbankan dalam menerapkan aturan ini.

"Namun demikian, sejumlah bank menanggapi peraturan dirjen pajak tersebut dengan  beragam. Ada bank yang tidak khawatir dengan peraturan tersebut, namun ada pula bank yang tidak bisa menutupi kekhawatirannya,"ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menilai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong pajak bunga deposito dan tabungan milik nasabah, hanya mementingkan kepentingan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan tersebut dikatakan ego sektoral karena dapat merugikan dunia perbankan dikarenakan tidak ada lagi kerahasiaan seperti diatur dalam UU Perbankan.

"Hal ini merupakan contoh kebijakan publik yang ego sektoral. Kebijakan yang tidak terintegrasi dengan departemen-departemen lain. Dampaknya bisa merugikan pihak lain dan kontraproduktif," kata dia.

Menurut dia, peraturan tersebut akan memicu capital flight atau larinya arus modal secara besar-besaran dari dalam ke luar negeri. Karena menurut dia, tanpa adanya kebijakan tersebut dana-dana deposito sudah sangat rawan terbang ke luar negeri.

"Mengapa bisa demikian? Karena deposan merasa tidak aman di dalam negeri. Sehingga lebih baik dananya diparkir di luar negeri seperti di Singapura. Dengan kebijakan baru ini, apakah itu yang diinginkan? Agar semuanya diparkir di luar negeri," ujar dia.

Tidak Konsisten
Direktur Indef Enny Sri Hartati menilai, adanya penundaan peraturan adanya perbankan memberikan data bukti pemotongan PPh giro atau deposito secara rinci per nasabah kepada Direktorat Pajak merupakan yang tidak konsisten yang dilakukan oleh Dirjen Pajak. "Ini merupakan langkah yang kurang tepat, menggambarkan tidak konsistennya Dirjen pajak dalam membuat aturan," tegasnya.

Mengingat, selama ini Direktorat Pajak kesulitan dalam mengejar wajib pajak mengingat keterbatasan data. Sebenarnya jika melihat data nasabah merupakan langkah maju untuk dapat membuka para wajib wajib pajak terutama orang kaya ataupun perusahaan yang selama ini mengemplang pajak.

"Selama ini banyak perusahaan besar, maupun orang kaya yang mengemplang pajak, dan Direktorat Pajak sulit mengejar mereka karena tidak punya data. Kalau ada data tentunya akan lebih memudahkan untuk mengejar para pengemplang pajak selama ini," tegas dia lagi.

Oleh karenanya, jika langkah itu urung tidak dilakukan, lanjut Enny lagi, akan sulit Direktorat Pajak untuk dapat mengejar target pajak tahun ini yang sebesar  Rp 1.484,6 trilliun. "Target ini sangat tinggi, jika tidak bisa melakukan terobosan maka akan sulit untuk bisa mengejar target," ujarnya.

Pengamat Perpajakan yang juga mantan Menkeu Fuad Bawazier menyebutkan, sudah sepantasnya aturan soal  kewajiban bank melaporkan daftar dan bukti pemotongan Pph giro atau deposito secara rinci per nasabah untuk dicabut. Pasalnya, menurut dia, itu akan membuat para nasabah justru melarikan uangnya ke luar negeri. Dan hal itu tak sejalan dengan langkah pemerintah yang berhasrat untuk menarik kembali dana-dana orang Indonesia yang diparkir di luar. "Baiknya memang tidak perlu melakukan itu," ujarnya.

Namun begitu, Fuad menilai cukup beralasan bagi Ditjen Pajak untuk mendapat akses data pribadi nasabah perbankan. Pasalnya, di negara-negara maju termasuk Amerika Serikat, juga sudah menerapkan mekanisem tersebut. Meski sebetulnya Ditjen Pajak sendiri belum betul-betul optimal menarik nilai pajak melalui mekanisme lain seperti menggunakan pegawai pajak sebagai pendata langsung dan assessment kesadaran kepada masyarakat.

"UU Perbankan (No 10/1998) yang membolehkan Dirjen Pajak untuk akses data pribadi nasabah juga harus disertai peraturan lain yang merujuk pada ketegasan terhadap para pelaku pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang. Jika sampai terjadi penyalahgunaan harus ada sanksi yang keras kepada petugas pajak itu. Misalnya seperti hukuman kurungan untuk waktu yang panjang atau bahkan pemiskinan jika terjadi pemerasan," ujar Fuad.

Selama ini, perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan formulir yang lebih rinci, petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan.

Namun, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E. Siregar mengungkapkan, pemberlakuan aturan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perbankan, termasuk pelanggaran kerahasiaan bank dan juga kerahasiaan nasabah. Sebab, kata Mulya, UU Perbankan mengamanatkan untuk merahasiakan data nasabah terkait dana pihak ketiga.

Ini artinya, bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabah, tidak boleh dibocorkan dan harus dirahasiakan.

"UU Perbankan yang mengamanatkan hal itu. Data nasabah jelas tidak boleh dibocorkan atau diminta secara langsung. Data nasabah hanya boleh diminta jika ada permasalahan pengemplangan pajak. Jadi ada kasus menyangkut nasabah dulu, baru perbankan bisa memberikan data nasabah untuk penyelesaian permasalahan," jelas Mulya di Jakarta, Selasa (17/2). .

Sebelumnya kalangan bankir yang tergabung dalam Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) melayangkan surat rekomendasi kepada OJK dan Kementerian Keuangan terkait permintaan pembatalan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015. Pasalnya, peraturan yang akan mulai berlaku 1 Maret 2015 ini, dinilai berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan tentang kerahasiaan perbankan. 

"Benar. Kita, Perbanas, sudah merekomendasikan hal itu ke Menteri Keuangan dan Ketua OJK," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono kepada pers  di Jakarta, pekan ini. iwan/bari/agus/mohar  

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…