Dua Tugas Mendesak Jokowi: Point of No Return - Oleh: Otjih S, Anggota Tetap Forum Dialog Riau.

Dunia politik dan hukum di Indonesia akhir-akhir ini “sangat gaduh” setidaknya karena dipicu oleh dua permasalahan krusial yang menjadi 2 tugas mendesak bagi Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikannya, karena keduanya merupakan point of no return. Kedua tugas tersebut adalah terkait dilantik atau tidak dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri serta pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua gembong narkoba dan kasus kejahatan lainnya.

 

Terkait dengan dilantik tidaknya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri sebenarnya merupakan hak prerogratif Jokowi sebagai Presiden, dengan dianalogikan secara sederhana sebagai pengguna atau user, apakah Jokowi mau memakai jasa Budi Gunawan. Riuh rendah suasana terkait masalah ini diwarnai dengan supremasi opini yang mendesak Jokowi untuk segera menyelesaikannya. Pertanyaan politisnya sebenarnya apakah Jokowi jika tidak melantik Komjen BG sebagai Kapolri akan “tidak mengenakkan” beberapa politisi senior, terutama Megawati Soekarnoputri, termasuk Wantimpres yang juga pernah mengusulkan agar Komjen BG sebaiknya tidak dilantik, bahkan Kompolnas sudah mengajukan nama-nama calon Kapolri yang baru.

 

Pihak Komisi III DPR-RI pasca sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan yang dimenangkan Komjen BG atas KPK terus mendesak agar pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri segera direalisasikan, apalagi yang bersangkutan sudah lulus dalam fit and proper test dan secara hukum ternyata dinyatakan “clear” karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ditolak sidang praperadilan. Hasil sidang praperadilan ini juga tidak diprotes oleh MA, KY dan sebagainya.

 

Terkait “perseteruan” Komjen BG dengan beberapa petinggi KPK yang satu demi satu akan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, maka langkah penyelesaian yang harus dilakukan Jokowi antara lain : pertama, segera memenuhi persyaratan politik dan menghargai proses hukum yang sudah berlangsung yaitu fit and proper test kapolri (politik) dan sidang pra peradilan (hukum), maka Komjen Budi Gunawan (BG) dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Opini yang menyebutkan Kapolri yang diangkat berstatus sebagai tersangka sudah batal pasca sidang pra peradilan, dan sebagai negara yang bertekad menegakkan hukum untuk “tajam ke atas dan kebawah”, maka kita harus percaya bahwa Komjen BG adalah Kapolri yang bersih dan berikan tugas kepadanya untuk melakukan “terobosan-terobosan hukum” yang dapat membuktikan posisinya sebagai Kapolri adalah tidak salah pilih. Jika dipandang kurang mumpuni dalam bekerja, maka BG setelah dilantik sebagai Kapolri sah-sah saja jika diganti lagi. Kedua, pelantikan BG sebagai Kapolri juga harus dipandang sebagai “pulihnya komunikasi politik” antara KMP dan KIH yang diharapkan jalannya pemerintahan akan semakin membaik. Ketiga, proses hukum terhadap para pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka (Abraham Samad dan Bambang Widjojanto) dalam kasus hukum harus segera diproses dan segera dilakukan pergantian terhadap seluruh pimpinan KPK. Presiden perlu mengeluarkan Perppu untuk segera memilih Ketua KPK sementara. DPR-RI harus belajar banyak dari kasus KPK ini agar tidak salah lagi memilih komisioner-komisioner lembaga quasi negara lainnya dikemudian hari. DPR-RI sebagai penyelenggara fit and proper test pemilihan KPK, KY dll harus juga memperhatikan “info-info strategis” terkait kandidat, agar tidak salah pilih lagi. Bagi KPK, harus semakin hati-hati menetapkan seseorang menjadi “tersangka” di kemudian hari.

Jangan Ragu Eksekusi

Kasus kedua yang harus segera diselesaikan oleh Jokowi adalah pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua terhadap gembong narkoba, dimana menjadi riuh rendah dengan adanya terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang melakukan beragam manuver dan intimidasi agar tidak jadi dieksekusi mati, misalnya dengan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Presiden Jokowi menolak permohonan grasi.Menurut Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN pekan ini. karena, tidak ada peluang lagi untuk menyelamatkan Myuran dan Andrew, selain mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan penolakan grasi tersebut. Pihaknya menganggap Presiden tidak bisa menolak permohonan grasi seseorang hanya berdasarkan atas situasi darurat narkoba. Presiden seharusnya melihat kasus per kasus sebelum memutuskan menolak permohonan grasi. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, Indonesia seharusnya menghargai HAM, termasuk salah satunya hak hidup. Presiden seharusnya mempertimbangkan hak hidup pemohon ketika memutuskan permohonan grasi terpidana mati. Untuk itu, Kejaksaan Agung tidak boleh melaksanakan proses eksekusi selama kasus ini nanti berproses di PTUN.

 

Penulis sepakat dengan pendapat pakarhukum tata negara dari Universitas Jember, Dr.Bayu Dwi Anggono mengatakan, gugatangembong narkoba Bali Nine terhadap grasi yang dikeluarkan Presiden bukanlah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga upaya keluarga gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta tidak tepat. Menurutnya, kompetensi PTUN yaitu untuk memeriksa, mengadili dan memutus orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun harus diingat Pasal 2 UU PTUN mengecualikan KTUN yang dapat menjadi obyek gugatan ke PTUN, diantaranya KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidanaserta KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penolakan grasi telah didasarkan kepada penghormatan Presiden terhadap keputusan kasasi dan PK dari MA yang dalam mengadili telah berdasarkan KUHAP dan UU Narkotika. Lagipula menolak atau mengabulkan grasi merupakan wewenang otoritatif Presiden yang dilindungi oleh Pasal 14 UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut juga mengatur pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Oleh karena itu, PTUN haruslah memutuskan tidak menerima gugatan karena penggugat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Terhadap opini dari pemohon bahwa eksekusi terhadap Bali Nine tidak bisa dilaksanakan,karena sedang mengajukan gugatan ke PTUN juga tidak berdasar.

 

Yusril Ihza Mahendra juga tepat denganmenyatakan, penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo yang diajukan dua narapidana mati berkewarganegaraan Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak bisa digugat. Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan posisinya tidak sama dengan pejabat Tata Usaha Negara. Jadi grasi tidak termasuk putusan pejabat Tata Usaha Negara. Grasi merupakan hak Kepala Negara yang diatur oleh undang-undang. Sudah ada yurisprudensi bahwa grasi tidak bisa di-PTUN-kan. Eksekusi terhadap dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sudah otomatis bisa dilaksanakan oleh eksekutor. Apalagi, pengajuan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Menurut penulis, untuk menciptakan adanya kepastian hukum terkait eksekusi mati terhadap terpidana tindak pidana serius (serious crime) dan extra ordinary crime seperti gembong narkoba, teroris dll, maka harus ada ketegasan dari pemerintah, khusus upaya terkait pelemahan dan penolakan terhadap eksekusi hukuman mati. Sebab, apabila ada pengecualian terhadap terpidana mati, maka kondisi tersebut dapat memancing reaksi dari berbagai pihak di dalam negeri maupun mancanegara.

 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi jangan takut dan jangan ragu untuk segera memerintahkan realisasi eksekusi mati Bali Nine secepat mungkin, persis seperti sikap tegas yang dikemukakan Wapres RI, Jusuf Kalla. Sekali tembak, tembak terus gembong-gembong narkoba.***

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…