Syarat Mobnas, Komponen Lokal Minimal Harus 85%

NERACA

Baru-baru ini isu mobil nasional (mobnas) sempat menjadi topik utama para netizen. Tidak sedikit para pegiat media sosial itu ramai-ramai menyatakan kekecewaannya lantaran Pemerintah diduga menggaet perusahaan otomotif kebanggaan Malaysia, Proton, demi mewujudkan mimpi Indonesia tentang mobil yang komponennya di produksi di negara sendiri.

Beragam tanggapan pun berseliweran lalu lalang dengan bebas di media sosial. Gara-gara perang cuit di Twitter mengenai penandatanganan kerja sama antara CEO Proton dan CEO PT Adiperkasa Citra Lestari yang disaksikan oleh Presiden Jokowi itu, 2 orang harus terlibat adu jotos di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari malam lalu.

Meluruskan desas-desus soal mobnas tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah tidak berencana membuat mobil nasional dalam waktu dekat ini. Dia menegaskan kerja sama antara Adiperkasa dan Proton adalah murni hubungan business-to-business biasa.

Terlepas dari kontroversinya yang mencuat saat ini, program mobnas dibebani sejumlah syarat, antara lain mengenakan merek sendiri serta diproduksi dan menggunakan komponen dalam negeri.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan memang belum ada definisi yang pasti soal mobnas. Namun, bagi BKPM sebuah mobil disebut sebagai mobnas, bila komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85%.

"Esensinya adalah kalau BKPM melihat bahwa apa definisi mobil nasional. Bagi kami mobnas itu TKDN itu harusnya di atas 85% atau bahkan 90%. Kemudian yang kedua, tidak selalu harus menggunakan brand sendiri. Kalau kita lihat dari realita sebetulnya ada beberapa mobil yang khususnya LCGC, komponennya di atas 90%, diproduksi dalam negeri, desainnya oleh bangsa Indonesia," tutur dia.

Maih ingat dengan program mobnas besutan PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto? Di masanya, agar disebut sebagai mobnas, mobil Timor dibebani beberapa persyaratan seperti menggunakan komponen lokal dan di produksi di dalam negri. Lalu, ada target kandungan lokal mobnas, yang tahun pertama sebesar 20%, tahun kedua 40%, dan tahun ketiga 60%.

Karena kelahiran mobnas kala itu terhambat persiapan dan biaya, maka syarat diproduksi di dalam negri kemudian diperluas, yakni mobil yang diproduksi di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi kandungan lokal sama dengan mobnas buatan dalam negeri.

Sayangnya, program mobnas Timor ini harus kandas ditengah jalan. Lantaran mendapat perlakuan fasilitas pembebasan bea masuk impor mobil, sehingga dapat leluasa mengimpor produk mobil Kia dari Korea Selatan, memicu beberapa negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa menjadi meradang dan menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) karna perlakuan diskriminatif tersebut. 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…