Pemerintah Bentuk Investasi Dana Haji - Jenis Investasi Kini Semakin Bervariasi

Banyak hal yang ditawarkan untuk melakukan investasi, mulai dari emas, tanah, property, dan saham, namun belakangan ini pemerintah genjar menyuarakan dana haji untuk di investasi.

NERACA

Opsi pengelolaan atau investasi dana haji bakal semakin banyak. Sebab dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang dibahas pemerintah, terdapat tiga jenis investasi dana titipan umat itu. Harapannya imbal hasil yang diterima jamaah semakin melimpah.
 
Aturan atau bentuk-bentuk investasi dana haji diatur dalam Pasal 21 RUU PKH. Dalam pasal itu diatur bahwa investasi dana haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, dan investasi langsung. Sebagai perbandingan, investasi dana haji selama ini hanya dalam bantuk giro, deposito, dan sukuk (surat berharga negara).
 
Dengan beberapa bentuk investasi itu, dana haji untuk jamaah porsi haji 2014 ini, menghasilkan Rp 19 juta lebih per jamaah. "Dengan semakin banyaknya alternatif investasi (setelah RUU PKH disahkan nanti, red) kami optimis imbal hasil yang dimanfaatkan untuk jamaah semakin besar," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu.
 
Dalam draf usulan UU PKH itu, investasi dalam bentuk surat berharga hanya dapat dilakukan untuk surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri. Sedangkan untuk investasi emas, dapat dilakukan dengan membeli dalam bentuk batangan yang nantinya dijual dalam negeri.
 
Sedangkan untuk investasi langsung, dilakukan melalui pengadaan sarana dan prasarana produktif yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Meskipun belum disahkan, Anggito sudah mengambil ancang-ancang bentuk investasi mana yang bakal ketempatan dana haji paling besar.
 
"Dalam pandangan saya, nanti yang paling besar akan dialokasikan untuk investasi langsung," ujarnya.

Jenis-jenis investasi langsung yang sudah diimpikan Kemenag banyak sekali. Di antaranya adalah membeli pesawat terbang. Pada musim haji, pesawat ini bisa digunakan untuk menekan biaya komponen penerbangan. Sedangkan di luar musim haji, pesawat ini bisa disewakan ke maskapai dalam negeri.
 
Opsi investasi langsung lainnya adalah, revitalisasi asrama haji. Dengan cara ini, asrama haji yang tersebar di seluruh embarkasi bisa disulap seperti hotel mewah. Di luar musim haji, asrama bisa disewakan secara komersial. Bentuk investasi langsung lainnya adalah membangun pemondokan khusus jamaah haji di Arab Saudi.
 
Sama seperti asrama haji di Indonesia, pemondokan di Saudi itu disewakan secara komersil. Pemondokan khusus jamaah haji Indonesia ini juga bisa menyasar konsumen dari jamaah umrah yang jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya.
 
Anggito mengatakan akan dibentuk badan khusus untuk mengelola dana haji itu. Namanya adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Isinya bisa dari unsur PNS atau profesional. Posisi Kemenag hanya sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

Pengelolaan Dana Haji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lah yang memperoleh kewenangan untuk melakukan investasi atas dana haji. 

"Selama ini tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi acuan, payung hukum bagi  pemerintah atau siapapun untuk menginvestasikan  dana akumulasi setoran jamaah yang tersimpan di sejumlah bank," demikian ditegaskan Menag di Jakarta.


Menag mengaku bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,  yang bisa dilakukan pemerintah hanya menyimpan dalam bentuk deposito dan sukuk.  "Itulah kenapa September lalu Kemenag bersama DPR mengesahkan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH). Karena Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bisa menginvestasikan itu," terang Menag.

Pembentukan BPKH, lanjut Menag, sebagaimana diamanatkan dalam UU PKH,  selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan pada September lalu. "Jadi selambat-lambatnya September tahun ini badan itu harus sudah terbentuk," jelas Menag. 

Lukman Hakim mengatakan, saat ini sedang disiapkan sejumlah PP yang menyertai dan menjadi perintah UU itu. Menag berharap,  sebelum September BPKH sudah terbentuk dan badan itulah yang nantinya mempunyai  kewenangan menginvestasikan puluhan triliun dana yang terhimpun dari setoran awal jamaah haji. 

Disinggung mengenai risiko investasi, Menag mengatakan bahwa  UU PKH sudah mengatur rambu-rambu  yang menjadi pedoman bagi BPKH dalam menginvestasikan dana haji. Ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi, kata Menag, antara lain:  harus berbasis syariah, harus bisa dipertanggung jawabkan, harus liquid dan prudent. 

"Jadi bentuk-bentuk investasi yang dilakukan oleh badan ini harus bisa dipertanggung jawabkan. Karenanya syarat dari badan pelaksana dan pengawas badan ini adalah professional. Jadi tidak harus PNS tapi mereka yang professional," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…