Bersumber dari Utang, PMN BUMN Bebani Negara

NERACA

Jakarta - Dana sebesar Rp64,7 triliun yang digunakan sebagai suntikan modal bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penyertaan modal negara (PMN) akan segera dicairkan. Namun, dana fantastis tersebut justru akan menjadi beban negara karena sebagian dana bersumber dari utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp31 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah kembali akan menambah utang melalui penerbitan SBN atau obligasi senilai Rp31 triliun, yang rencananya akan digunakan untuk PMN di perusahaan pelat merah. "Memang harus dipastikan bahwa dana yang digunakan untuk PMN bukan bersumber dari pembiayaan, yang akhirnya justru menambah utang negara. Karena kan itu justru akan persulit keuangan kita ke depan," kata pengamat dari Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi di Jakarta, Senin (16/2).

Menurut Kusfiardi, penambahan alokasi PMN yang mengakibatkan pemerintah harus menerbitkan tambahan SBN dengan denominasi rupiah dan US$ justru akan mempersulit keuangan Indonesia ke depan. Padahal, suntikan dana terhadap BUMN tersebut diperuntukkan sebagai penguatan peran negara melalui BUMN. "Buat apa kita lakukan penyertaan modal, yang pada prinsipnya merupakan penguatan peran negara melalui BUMN, tapi pembiayaannya bersumber dari pinjaman," tandas dia.

Sementara itu, Pengamat ekonomi Unpad Arif Anshori Yusuf mengatakan, negara sebaiknya tidak memberikan dana PMN ke sembarang BUMN. Pasalnya, pengucuran dana yang besar akan menimbulkan resiko yang besar bagi pemerintah sendiri. “Uang Rp72 triliun jangan main asal dikasih. Negara harus selektif dan harus ada tujuannya, karena bagaimanapun juga uang ini uang rakyat,” kata dia.

Dia pun menjelaskan bahwa ada dua jenis BUMN yang harus diketahui. Pertama, BUMN yang memiliki kompetitor, yang jika mendapat suntikan dana dari pemerintah pasti menimbulkan resiko yang besar.“BUMN semacam itu akan berpikir untuk apa melakukan efisiensi dana, semua sudah aman karena ada suntikan dana negara,” jelas Arif.

Kucuran dana PMN pada BUMN yang memiliki kompetitor, lanjut Arif, dinilai akan membuat perusahaan semakin tidak kompetitif. Sebab, BUMN tersebut tidak akan merasa rugi dan justru masyarakat yang akan merugi.

Jenis BUMN kedua yaitu BUMN yang tidak memiliki kompetitor. Menurut Arif, beberapa BUMN memiliki sifat monopoli ilmiah, artinya secara prinsip, BUMN tersebut hanya satu dan tidak memiliki saingan.“BUMN jenis ini, tanpa disubsidi negara pun sudah cukup menguntungkan karena tidak ada pesaingnya,” ujar dia.

Dia pun mengaku, BUMN dengan sifat monopoli ilmiah, harus selalu diregulasi dengan baik. Sebab, BUMN tersebut cenderung akan mencari untung sebanyak-banyaknya tanpa peduli efisiensi dan harga yang tidak menguntungkan masyarakat.

Oleh karena itu, Arif menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat dapat menimbang BUMN mana yang layak mendapat PMN. Sembarang memberikan suntikan dana, tambah dia, akan sangat merugikan negara.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR, Ahmad Hafisz Thahir mengatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan antara lain Kementerian BUMN harus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada 14 perusahaan pelat merah yang dianggap bermasalah. Rekomendasi lain adalah pembinaan terhadap BUMN penerima suntikan modal pemerintah agar bisa mengelola dana sesuai dengan perundangan. "Yang terpenting juga, PMN jangan digunakan untuk membayar utang perusahaan," kata‎ dia.

Bagi BUMN terbuka, lanjut dia, penerbitan saham baru (right issue) tidak boleh mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini. Dewan juga mengharuskan pencatatan penggunaan PMN dalam rekening terpisah.‎"Komisi juga akan melakukan pengawasan PMN agar digunakan sesuai rencana bisnis serta GCG,” ujar Hafisz.

Dalam pengadaan dana PMN, Komisi VI DPR juga meminta Kementerian mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN‎‎.

Sekedar informasi, DPR RI telah menyepakati penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp64,7 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2015, masing-masing Rp39,92 triliun untuk PMN 35 perusahaan BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN dan Rp24,9 triliun untuk lima perusahaan pelat merah di bawah Kementerian Keuangan. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…