Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA Indonesia

NERACA

Jakarta - Citi Indonesia memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan diskusi mendalam mengenai implikasi pemberlakuan wajib letter of credit (L/C) pada ekspor komoditas unggulan Indonesia. "Citi Indonesia selalu berupaya untuk dapat menunjang efisiensi dan efektifitas transaksi keuangan nasabah korporasi kami dengan menghadirkan teknologi dan inovasi yang juga meningkatkan akurasi serta keamanan fasilitas kami," ungkap Chief Country Officer Citi Indonesia, Tigor M. Siahaan, di Jakarta, Senin (16/2).

Pemberlakuan peraturan ini, kata Tigor, tentunya akan banyak memberikan perubahan arus transaksi di industri terkait. Oleh karena itu, Citi dengan pengalaman dan jaringan global yang kami miliki berusaha untuk menjembatani kebutuhan pemerintah dengan kepentingan korporasi agar tetap terpenuhi dengan optimal.

Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) akan efektif berlaku pada 1 April 2015 mendatang. Peraturan tersebut mengharuskan ekspor terhadap empat komoditas unggulan yakni mineral, batubara, minyak bumi dan gas serta minyak sawit dilakukan dengan fasilitas transaksi internasional L/C yang mendorong akurasi perolehan devisa hasil ekspor.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan mengatakan, peraturan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan investasi dan hilirisasi serta peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional, sekaligus melindungi sumber daya alam.

Di samping itu, peraturan ini akan memberi kepastian devisa hasil eskpor benar-benar masuk ke Indonesia melalui Bank Devisa di dalam negeri menghindari transaksi ekspor yang tidak wajar, serta meningkatkan tertib usaha di bidang ekspor. Sedangkan bagi eksportir, manfaat yang diperoleh adalah mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi dengan mitra usahanya di luar negeri. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…