Mangkir Bayar Listing Fee - Lagi, BEI Suspensi Saham Emiten Nakal

NERACA

Jakarta – Ketika perusahaan masuk pasar modal, maka setiap aturan main harus ditaati karena hal ini menjungjung tinggi prinsip good corporate governance dan termasuk soal kedisiplinan dalam menyampaikan laporan keuangan. Namun saat ini, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengantungi beberapa perusahaan nakal lantaran belum membayar biaya listing fee.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihak BEI memberi sanksi kepada 4 emiten yang belum membayar biaya pencatatan (listing fee) untuk tahun 2015. Empat perusahaan itu juga belum bayar denda keterlambatan,”Berdasarkan catatan Bursa, hingga tangal 14 Februari 2015 terdapat 4 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2015 dan denda atas keterlambatan,”ungkapnya di Jakarta, Senin (16/2).

Empat emiten tersebut adalah PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE). BEI pun menghentikan perdagangan saham-sahamnya mulai perdagangan saham Senin awal pekan. Sesuai ketentuan, emiten harus sudah menyetor biaya pencatatan tahunan per akhir Januari setiap tahun. Emiten diberi waktu selama 15 hari untuk melaksanakan kewajibannya dari tenggat waktu bersama pembayaran denda.

Sebelumnya, pihak BEI juga telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan emiten yang mangkir dalam menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2014. Delapan perusahaan tercatat itu dalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Lalu, ada dua emiten milik Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Selain itu, ada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).

Disebutkan, DAVO dan ITTG mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta. Kemudian, TRUB yang mendapat sanksi yang sama kendati sudah menyampaikan laporan keuangan yang dimaksud per Desember 2014. Berdasarkan aturan BEI, emiten harus menyerahkan laporan keuangan interim unaudited paling lambat sebulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud. Jadi, kalau laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September maka pada 31 Oktober adalah batas akhir penyerahannya.

Otoritas BEI akan memberikan peringatan tertulis I jika manajemen telat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian. Apabila mulai hari kalender ke-31 hingga ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian emiten belum juga menyerahkan laporan keuangan, BEI akan memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selanjunya, jika pada hari kalender ke-61 hingga ke-90 perseroan masih bandel, bursa akan memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta. Khusus bagi emiten yang juga mencatatkan sahamnya di bursa negara lain, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited adalah 45 hari setelah laporan keuangan dimaksud. (bani)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…