Penilaian Pelaku Usaha Pertekstilan - API Sebut Pakaian Bekas Impor Limbah Merugikan

NERACA

Jakarta - Impor pakaian bekas dinilai oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) telah mencoreng harga diri bangsa Indonesia. Pasalnya, pakaian bekas impor tersebut merupakan limbah-limbah yang sudah tidak layak untuk dipakai namun di Indonesia justru diperjualbelikan. “Harga diri kita sebagai rakyat Indonesia akan tercoreng dan kita patutnya malu karena yang masuk adalah limbah. Jangan-jangan nanti diganti jadi republik barang bekas,” ungkap Sekretaris API Ernovian.G Ismy saat ditemui di kantor Apindo, Senin (16/2).

Tak hanya harga diri bangsa yang tercoreng, sambung dia, impor pakaian bekas ini juga tidak menguntungkan negara. Mengingat barang-barang tersebut masuk secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus). Data API menyebutkan bahwa nilai produk pakaian ilegal yang beredar di masyarakat bisa mencapai Rp10,95 triliun. Angka itu didapat dari peredaran produk tekstil di pasar domestik yang mencapai RP154 triliun, impor tekstil secara resmi sebesar Rp48 triliun, pasokan produk lokal sebesar Rp95 triliun.

“Jadi kalau ditotal dari pasokan produk lokal ditambah dengan impor yang resmi sejumlah Rp143 triliun. Sementara peredaran produk tekstil mencapai Rp154 triliun, artinya ada produk tekstil yang ilegal nilai mencapai Rp10,95 triliun. Ini baru yang ilegal belum lagi pakaian impor bekas yang masuk karena jumlahnya juga cukup banyak,” ungkapnya.

Menurut dia, pakaian impor ilegal telah memberikan ancaman nyata kepada para pelaku usaha tekstil dalam negeri. Ia menyebutkan industri kecil menengah tekstil dan produk tekstil nasional jumlahnya mencapai 273.215 unit usaha yang terdiri dari usaha sutera alam, pertenunan, dan usaha pembatikan. Jumlah tenaga kerjanya mencapai 547.909 orang dan nilai produksinya mencapai Rp5.095 miliar dan dengan nilai tambah dari produksi tersebut mencapai Rp2.367 miliar.

“Jadi mengimpor pakaian bekas itu multiplayer effect nya banyak jika terus dibiarkan oleh pemerintah. Mulai dari pemasukan terhadap negara mulai dari PPn dan PPh yang harusnya bisa lebih banyak lagi namun berkurang karena mengimpor secara ilegal. Disisi lain, industri kecil dalam negeri semakin terancam karena pasar mereka diambil oleh produk impor ilegal tersebut. Bahkan yang lebih parah produk impor pakaian bekas tersebut mengandung bakteri yang berbahaya bagi tubuuh manusia yang menggunakannya,” jelasnya.

Dari sisi hukum, pihaknya menilai undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak memberikan ketegasan seperti layaknya undang-undang. Ia mengatakn pada pasal 8 ayat 2 UU perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.

“Kalimat tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar ini menjadi salah pengertian. Bisa diartikan kalau dilengkapi dengan informasi yang lengkap dan benar maka diperbolehkan?. Harusnya perlu dipertegas aturannya dan jenis barangnya yang boleh diperdagangkan. Misalnya mengimpor pakaian bekas dilarang. Dengan begitu aturannya pun jelas dan tidak ada celah bagi oknum-oknum yang mempermainkan aturan tersebut,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap banyak kepada pemerintah untuk bisa melakukan penindakan tegas agar peredaran pakaian impor ilegal bisa dtertibkan. “Kalau dari sisi hulunya agak susah. Pemerintah bisa melakukan penindakan dari sisi hilir misalnya dengan mendatangi para pedagang pakaian bekas lalu diminta untuk menunjukan faktur pajak, dokumen pembelian dan data impor. Kalau memang tidak ada maka itu perlu ditindak namun jangan ditahan. Hanya perlu dicari tahu siapa supliernya dan perlu ditelusuri,” tukasnya.

Hadir ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyebutkan hampir setiap menteri baru selalu mengangkat isu yang sama yaitu soal impor pakaian ilegal namun penegakan hukumnya selalu berjalan ditempat. “Ini selalu berulang setiap ada menteri baru. Kalau memang pemerintah saat ini serius maka harus ditindak cepat. Karena jika dibiarkan maka cepat atau lambat akan membuat industri tekstil dalam negeri bisa terancam,” katanya.

Dia juga menegaskan, masyarakat Indonesia harus punya rasa malu untuk membeli barang bekas impor, karena industri dalam negeri pun kualitasnya tidak kalah dengan barang impor. Apalagi, baju di dalam negeri yang dijual masih baru. “Sebetulnya, ini menyalahi aturan dan sangat tidak baik bagi bangsa sebesar kita ini mengonsumsi barang bekas. Kami mendukung Kementerian Perdagangan untuk menegakkan hal ini,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemasok Garmen dan Asesoris Indonesia (APGAI) Poppy Dharsono meminta agar pemerintah juga menindak impor barang ilegal. Poppy mengatakan, selama ini produk impor cenderung lebih murah, karena industri garmen di dalam negeri masih memiliki daya saing rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya insentif dari pemerintah. “Infrastruktur kita masih belum bagus, harga listrik mahal, dan bunga bank tinggi sehingga cost juga tinggi akibatnya kita kesulitan daya saing," kata Poppy.

Menurut Poppy, pemerintah seharusnya tidak hanya memperhatikan impor pakaian bekas saja. Namun, juga harus menindak impor barang ilegal tidak bekas yang dengan mudah masuk ke Indonesia. Hal tersebut tentu saja dapat mengancam kelangsungan industri dan pangsa pasar dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…