Pentingnya Harmonisasi Aturan Keuangan bagi Sektor Keuangan - Oleh: Achmad Deni Daruri, President Director Center for Banking Crisis

Masyarakat Ekonomi ASEAN menuntut harmonisasi aturan keuangan. ASEAN bisa belajar dari Masyarakat Ekonomi Eropa yang gagal dalam melakukan harmonisasi aturan keuangan yang sehat. Buktinya perbankan Eropa terjerambab oleh krisis perbankan mulai tahun 2008. Baru-baru ini bank sentral Swiss melakukan apresiasi mata uangnya karena ancaman akan risiko sistemik dari perbankan Eropa yang gagal dalam melakukan harmonisasi aturan keuangan. Hal ini dapat terjadi karena Eropa memiliki keraguan dalam melakukan harmonisasi berdasarkan pendekatan Basel yaitu pengukuran tingkat lanjut untuk pengawasan perbankan dan industri keuangan. Basel Prinsip Dasar mendefinisikan 25 prinsip yang diperlukan untuk sistem pengawasan menjadi efektif.

Prinsip-prinsip tersebut dikategorikan menjadi tujuh kelompok: Tujuan, independensi, kekuasaan, transparansi dan kerja sama (prinsip 1); Perizinan dan struktur (prinsip 2 sampai 5), Kehati-hatian peraturan dan persyaratan (prinsip 6 sampai 18); Metode pengawasan perbankan yang sedang berlangsung (prinsip 19-21); Akuntansi dan keterbukaan (prinsip 22); kekuasaan Korektif dan perbaikan dari pengawas (prinsip 23); Konsolidasi dan pengawasan perbankan lintas-batas (prinsip 24 dan 25).

Mempertimbangkan kemajuan pelaksanaan harmonisasi Pendekatan Pengukuran Tingkat Lanjut, bank harus memiliki proses yang kuat untuk mengumpulkan kerugian risiko operasional berdasarkan definisi yang jelas dan konsisten atas "rugi kotor" dan "pemulihan". Harapan pengawas pada definisi rugi kotor dan pemulihan dibahas di bagian lain dari tulisan ini. Bank harus mengikuti petunjuk di bawah ini tentang penggunaan jumlah kerugian internal untuk meningkatkan konsistensi dan harmonisasi dalam pelaksanaan model Pendekatan Pengukuran Tingkat Lanjut di seluruh wilayah hukum. Sebuah bank bisa menggunakan "jumlah rugi kotor" atau "jumlah rugi kotor setelah semua pemulihan (kecuali asuransi)" sebagai input untuk model pengukuran tingkat lanjutnya dan harus menunjukkan kepada pengawasnya alasan yang rasional untuk melakukan pilihan ini.

Selain itu, bank harus mengumpulkan kerugian kotor dan pemulihan secara terpisah dan menggunakan informasi untuk tujuan manajemen risiko. Sebuah bank harus konservatif dalam proses penyeleksiannya atas jumlah kerugian dan secara jelas mendokumenkan opsi yang akan digunakan atas pengukuran biaya modal risiko operasionalnya. Bank harus memiliki perkiraan pemulihan yang jelas, secara teratur mengidentifikasi penggerak pemulihan utama dan aspek-aspek yang dapat mengubah profil pemulihan. Konservatisme diperlukan, misalnya, setelah kejadian kerugian yang signifikan, di mana bank menerima pemulihan setelah penundaan yang cukup. Selama kelambatan waktu ini "rugi kotor" mungkin mewakili dampak materi terhadap laporan pendapatan komprehensif. Praktek umum dari "jumlah rugi kotor setelah semua pemulihan (kecuali asuransi)" sebagai input model harus secara ketat ditantang dalam keadaan ini.

Untuk jenis kejadian yang merugikan ini, mungkin lebih tepat untuk menggunakan "jumlah rugi kotor" bahkan ketika kerugian tersebut sepenuhnya pulih. Sebuah bank seharusnya tidak menggunakan "rugi bersih" (rugi bersih bruto asuransi) sebagai masukan untuk model-model pengukuran tingkat lanjutnya. Pendekatan "rugi bersih" mungkin terbukti sangat sulit dalam perhitungan pengurangan modal maksimum 20% persyaratan yang diijinkan untuk mitigasi asuransi dalam Kerangka Kerja Basel II Framework. Menyadari dampak mitigasi risiko asuransi dalam pemodelan risiko operasional. Sebuah bank harus menggunakan data konservatif sebagai masukan untuk persyaratan modal Pendekatan Pengukuran Tingkat Lanjut. Ada batasan dan persyaratan tertentu dalam menggunakan mitigasi risiko dari asuransi dalam perkiraan biaya modal risiko operasional. Karena waktu dan jumlah penggantian asuransi yang potensial tidak dapat diprediksi secara akurat, mereka mungkin bervariasi dalam praktek. Mitigasi asuransi berada dalam tahap awal pengembangan. Bank harus menghitung modal risiko operasional muatan total bruto pemulihan asuransi dalam rangka untuk menentukan batas 20% dan mengisolasi metodologi yang dimiliki oleh bank untuk pemodelan mitigasi asuransi.

Kebebasan gerakan modal dan kebebasan penetapan adalah dua alat penting dari program untuk mengintegrasikan sektor keuangan di Eropa. Petunjuk Komunitas Kedua menetapkan kontrol negara asal untuk pengawasan prudensial solvabilitas dan risiko besar, dan harmonisasi minimum antara negara-negara di tingkat modal minimal, konsentrasi risiko, dan perlindungan investor. Pengarahan berdasarkan asuransi simpanan mengusulkan nilai pertanggungan minimum yang cenderung mencerminkan minat lebih dalam melindungi investor kecil daripada melindungi stabilitas sistem perbankan. Prinsip negara asal juga berlaku di sini, menurut  bank manapun yang diberikan izin di negara Uni Eropa akan diasuransikan oleh sistem penjaminan simpanan dari negara asal ketika beroperasi di negara lain Uni Eropa.

Hambatan hukum pada pembentukan bank anak perusahaan praktis hilang, walaupun masih ada pembatasan pada pengambilalihan institusi domestik oleh bank asing (perlu untuk disetujui oleh otoritas pengawasan dan pembatasan lainnya di beberapa negara). Prinsip-prinsip kontrol negara asal dan saling pengakuan mendasari bingkai persaingan peraturan yang mungkin bermanfaat untuk menghindari beban regulasi di atas harmonisasi Eropa minimum.

Pada saat yang sama kerangka tersebut mungkin memacu produksi informasi dan membatasi oportunisme potensi dari nasional regulator. Kebijaksanaan negara berkisar dari perbedaan hukum dalam bidang kontraktor keuangan, organisasi dan pelaksanaan pengawasan perbankan, dan lembaga-lembaga dan prosedur untuk merestrukturisasi bank.

Secara khusus, negara-negara Eropa mungkin memusatkan pengawasan di bank sentral, memiliki badan terpisah untuk solusi campuran. Pengawasan tetap terdesentralisasi di tingkat nasional. Saluran institusional utama dari Bank Sentral Eropa untuk memperoleh informasi mengenai sistem perbankan dan keuangan adalah Komite Pengawasan Perbankan dari Bank Sentral Eropa, dimana nasional regulator dari negara-negara Uni Eropa (bank sentral dan lembaga lainnya) diwakili.

Pada prinsipnya bahwa pengawasan dari negara-negara Eropa harus dikoordinasikan melalui pertukaran informasi dan kerjasama di antara pengawas. Untuk ini kerjasama bilateral antara pengawas, yang menegosiasikan pertukaran informasi dan pengawasan prosedur tentang kegiatan lintas batas di Nota Kesepahaman, harus ditambahkan. Salah satu argumen terhadap pengawas terpadu yang kadang-kadang terdengar adalah bahwa ini akan mencegah kompetisi di antara metode pengawasan. Greenspan (1994) dan memorandum yang menyertai Dewan Gubernur (1994) berpendapat bahwa regulator tunggal tingkat mikro, tanpa tanggung jawab makro-ekonomi, akan lebih mungkin untuk mengatur secara berlebihan dan untuk meredam inovasi dan pengambilan risiko.

Tetapi bentuk divisi pengawasan yang biasanya tergambar di sebagian besar negara masih akan meninggalkan berbagai pengawas sebagai yang bersifat monopoli di daerah tanggung jawab mereka sendiri. Selain itu, dalam semua, ekonomi kecil terbuka (yaitu hampir di mana-mana kecuali Amerika Serikat dan mungkin Jepang), persaingan yang relevan berkenaan dengan prosedur pengawasan bersifat internasional. Hal ini, apalagi, terukur, sampai titik tertentu, dengan bukti, dan ancaman, dari yang diatur untuk merelokasi kegiatan ke negara atau pusat keuangan lain. Pada pandangan kecenderungan apapun, sejauh ini lebih terkenal untuk ketiadaannya, dalam memperkenalkan harmonisasi peraturan hukum internasional dan prosedur pengawasan dapat dilihat sebagai ancaman yang berbahaya untuk berkompetisi dalam praktek pengawasan, bukan manfaat yang akan diperolehnya.***

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…