Kepala Bidang Koperasi pada Diskoperindag Kabupaten Sukabumi, Husni meminta kepada para pelaku Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang ada di Kabupaten Sukabumi agar menempuh perizinan dalam berusaha. Pasalnya kegiatan tanpa izin ini dinilai bisa mengakibatkan resiko hukum terhadp pelaku usahanya.
Dari data yang dikelola oleh Bidang Koperasi khususnya, terang Husni, terdapat puluhan KSP yang memiliki izin. Namun kenyataan di lapangan banyak KSP liar beroperasi, " Dari itu agar tidak terbentur hukum khususnya hukum perbankan nasional, kami menyarankan kepada pelaku KSP yang belum memiliki izin ini segera mengurus perizinan" tandas Husni kepada Neraca, Senin (12/9).
Dikatakan Husni, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan KSP illegal. Pembinaan hanya dapat dilakukan bagi pelaku KSP yang terdaftar. Selama ini pihaknya telah banyak mendapat laporan dari masyarakat akan maraknya KSP ilegal tersebut,
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…
NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…
NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…
NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…
NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…