Permen ESDM No.3/2015 Dinilai Tak Menarik Investasi

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomer 3 tahun 2015. Aturan tersebut mengatur tentang prosedur pembelian tenaga listrik, dan harga patokan oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung. Namun begitu, Menurut Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) A.Santoso, aturan tersebut kurang mendorong investasi dari pihak swasta.

Seperti dikutip dari laman Antara, kemarin, Santoso mengatakan skema pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung dan penetapan harga patokan oleh PT PLN (Persero) yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tidak cukup menarik untuk mendorong investasi swasta. "Permen ini hanya mempersingkat prosedur, tapi terkait sisi finansial masih belum menarik karena dengan harga yang ditetapkan investor hanya mendapat 12 persen IRR,” tuturnya.

IRR atau Internal Rate of Return merupakan indikator tingkat efisiensi dari suatu investasi atau laju pengembalian minimum dari suatu investasi yang ditanam oleh investor. Santoso menuturkan jumlah 12 persen IRR menjadi tidak menarik bagi para investor, karena umumnya modal mereka berasal dari bank komersial yang menetapkan bunga sebesar 10 persen dari nilai pinjaman. "Kalau dengan sistem tersebut kan selisih antara IRR dengan bunga hanya dua persen, angka dua persen sangat tidak menarik untuk investasi," tuturnya.

Karena itu ia mengusulkan agar pemerintah merevisi kembali Permen tersebut dengan meningkatkan tarif beli listrik, atau kalaupun tarif belinya tetap maka pemerintah harus menunjuk satu bank nasional dengan bunga pinjaman sekitar 6-7 persen, sehingga selisih antara IRR dengan "cost" masih cukup menarik untuk investor. "Kalau tidak ada pembenahan kebijakan, saya khawatir yang akan masuk hanya investor asing, karena modal mereka berasal dari bank-bank asing yang bunganya hanya sekitar 5-7 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan bahwa penerbitan Permen Nomor 3 Tahun 2015 memang dimaksudkan untuk mempercepat prosedur investasi penyediaan energi listrik, namun dari sisi penetapan tidak berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya. "Melalui Permen ini kami ingin memprioritaskan pada output yang dihasilkan oleh program yang diajukan, fokusnya bukan lagi 'project by project' tapi 'by program' dengan konsekuensi jangka waktu pelaksanaan yang lebih lama," tuturnya.

Terkait dengan pendanaan, katanya, Permen tersebut memungkinkan pendanaan dari bank asing jika memang bank tersebut berminat menanamkan investasi di Indonesia. "Kita tidak menutup peluang bagi bank asing untuk masuk karena kapasitas bank-bank nasional kita pun belum tentu mencukupi untuk pendanaan proyek sebesar ini," ucapnya. Sejauh ini, menurut Jarman, bank asing yang berminat menanamkan investasi di bidang tenaga listrik adalah Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia).

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015, harga patokan tertinggi (HPT) tenaga listrik diatur berdasarkan jenis dan kapasitas pembangkit dengan menggunakan beberapa asumsi yaitu "availibity factor" (faktor ketersediaan), masa kontrak, "heat rate" (tingkat panas), "calorific value" (nilai kalori), dan harga bahan bakar.

Untuk PLTU Mulut Tambang (MT) misalnya, harga yang ditetapkan untuk kapasitas 100 MW adalah 8.2089 sen dolar AS/kWh dengan asumsi faktor ketersediaan 80 persen, tingkat panas 3.200 Kkal/kwh, nilai kalori 3.000 Kkal/kg, dan harga batubara 30 dolar AS per ton selama masa kontrak 30 tahun. Sedangkan untuk PLTU Non MT, harga yang ditetapkan untuk kapasitas kurang dari 10 MW yaitu 11,82 sen dolar AS/kWh dengan asumsi faktor ketersediaan 80 persen, tingkat panas 4.160 Kkal/kwh, nilai kalori 5.000 Kkal/kwh, dan harga batubara 60 dolar AS per ton selama masa kontrak 25 tahun.

Untuk PLTG atau PLTMG pemerintah menetapkan harga 8,64 sen dolar AS untuk kapasitas 40-60 kWh, faktor ketersediaan 85 persen, tingkat panas 9.083 BTU/kwh, harga gas 6 dolar AS/MMBTU selama masa kontrak 20 tahun. Pemerintah juga menetapkan harga 9 sen dolar AS/kWh untuk PLTA berkapasitas 10-50 MW dengan asumsi faktor ketersediaan 60 persen selama masa kontrak 30 tahun. Namun, Jarman menegaskan bahwa harga yang tertera dalam Permen sifatnya fleksibel atau dapat berubah sewaktu-waktu karena pengaruh finansial misalnya inflasi atau faktor-faktor lain yang sifatnya force major.

Sekedar informasi, pemerintah juga merilis Keputusan Menteri ESDM No 0074K/21/MEM/2015, yang merupakan pengesahan dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2015-2024. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan dua regulasi ini disusun untuk meningkatkan kapasitas pembangunan tenaga listrik nasional, khususnya guna mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme independent power producers (IPP).

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…