Menyoal Nasib 1,6 Juta Guru yang Belum Disertifikasi - Oleh: Suadi, Alumnus FKIP UMSU, Mahasiswa S2 Pend. Bhs. Inggris Universitas Negeri Semarang

Nasib guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Meskipun pemerintah sudah gencar menggalakkan program sertifikasi, pengangkatan PNS sistem honorer K1 dan K2 serta pemberian berbagai macam tunjangan dan bantuan sekolah (BOS), namun masih terdapat 1,6 juta guru di seluruh tanah air yang belum disertifikasi. Sementara menurut UU No.14/2005 tentang guru dan dosen menyatakan batas waktu terakhir pemberian sertifikasi guru adalah tahun 2015 ini.

Perkara sertifikasi tidak sebatas untuk mendapatkan tunjangan, memperoleh prestise dan pengakuan masyarakat semata, tetapi untuk mendapatkan bukti formal pengakuan guru sebagai tenaga profesional di tengah masyarakat. Ibarat orang yang mengemudikan motor atau mobil, sertifikasi adalah SIM-nya para guru. Tanpa itu, guru belum diakui sebagai tenaga profesional.

Di sisi lain, program sertifikasi yang diberikan menuntut syarat-syarat tertentu. Padahal, jika pemerintah memang benar-benar serius memperbaiki kualitas tenaga guru dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan guru, harusnya tidak bisa setengah-setengah, harus semua guru disertifikasi tanpa kecuali karena menyangkut kesejahteraan dan fokus guru dalam melaksanakan tugasnya.

Nasib Guru

Dampak pemberian sertifikasi serta berbagai tunjangan lainnya acapkali menimbulkan kecemburuan sosial di antara para guru. Tidak sedikit jumlah guru yang belum disertifikasi sudah mengabdi jauh lebih lama dan tidak sedikit pula lebih baik dalam mengajar dan bekerja dibandingkan yang sudah disertifikasi.

Artinya, untuk meningkatkan kualitas guru, tidak cukup dengan program sertifikasi saja, tetapi hendaknya pemerintah melalui Kemendikbud menerbitkan aturan ketat dalam proses penjaringan guru di tingkat perguruan tinggi jurusan pendidikan guru. Buat apa kuliah hingga 3,5 sampai 4 tahun di tingkat perguruan tinggi tetapi masih diperlukan program sertifikasi dengan kuliah selama satu tahun untuk mendapatkan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional.

Dari 2,9 juta guru di seluruh tanah air, yang sudah disertifikasi masih 1,3 juta guru. UU No.14/2005 tentang guru dan dosen menyatakan batas akhir program sertifikasi tahun 2015 dan yang disertifikasi adalah guru-guru yang sudah mengabdi dan diangkat sebelum tahun 2005. Sementara menurut Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom menyatakan program sertifikasi tahun ini adalah untuk guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015 dan dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) bukan lagi istilah sertifikasi (Koran Sindo, 21/1/15).

Namun, persoalan terbesarnya adalah ketidakmampuan pemerintah memberikan sertifikasi kepada 2,9 juta guru. Akibatnya di lapangan terjadi gap, ketimpangan bahkan kecemburuan sosial soal kesejahteraan antar sesama guru. Bukan rahasia umum lagi bila banyak guru honorer mengeluh dan mengandalkan honor gaji Rp.300 ribu sampai Rp.700 perbulan di sekolah-sekolah swasta dan negeri.

Dalam APBN 2014, dana alokasi untuk pendidikan mencapai Rp371 triliun dan sekitar Rp110 triliun dialokasikan untuk program sertifikasi guru. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 74/2008 tentang guru menyatakan bahwa sertifikasi adalah bukti formal pengakuan guru sebagai tenaga profesional.

Dapat kita cermati bahwa latar belakang guru adalah pendidikan guru (FKIP atau IKIP). Jadi, bila guru sudah mengabdi dan mengajar di sekolah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tenaga pendidik, kenapa harus kuliah satu tahun lagi di PPG (Pendidikan Profesi Guru) demi mendapatkan sertifikat guru? Bukankah selama 3,5 tahun hingga 4 tahun ketika kuliah pendidikan guru sudah diajarkan bagaimana mengajar, mendidik, mengelola dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan oleh seorang guru?

Hal lain yang dikhawatirkan adalah, semua jurusan non-kependidikan di luar Pendidikan Guru bisa menjadi guru asal mengikuti proses PPG. Padahal, Pendidikan Guru diadakan untuk menjaring, menggodok dan memproduksi guru-guru yang memang benar-benar memenuhi kompetensis sebagai seorang guru.

Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Bila negeri ini bertekad ingin menjadi negara maju, maka pemerintah harus peduli soal kesejahteraan guru-guru serta kualitas guru-gurunya. Ketimpangan anggaran alokasi untuk PNS dan non-PNS mungkin terlihat wajar sebab pemerintah tidak kuat menanggung beban APBN dan mustahil untuk mengangkat semua guru honorer menjadi PNS.

Namun, setidaknya urusan proses sertifikasi dipermudah bagi guru-guru yang siap dan sudah diangkat menjadi guru. Karena tidak ada bedanya pengabdian antara guru PNS dan guru Honorer. Sama-sama mengajar dan berusaha mentrasfer ilmunya kepada para siswa agar menjadi generasi yang cerdas dan mampu membangun bangsa. Bisa dibayangkan seandainya para guru honorer mogok mengajar selama satu bulan karena sulitnya akses sertifikasi dan tingkat kesejahteraan yang tidak kunjung membaik.

Terlebih untuk kebutuhan guru-guru di daerah pedalaman, tertinggal dan perbatasan. Kurangnya jumlah guru di sana bisa diantisipasi dengan penempatan guru PNS, pemberian insentif dan jenjang karir bagi lulusan fresh graduate yang mau ditempatkan dan pemberian beasiswa bagi putra-putri terbaik dari daerah untuk melanjutkan sekolah pendidikan guru.

Semoga nasib guru-guru di Indonesia semakin membaik baik kualitas maupun tingkat kesejahteraanya, terutama bagi 1,6 juta guru yang belum disertifikasi hingga saat ini. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…