Pembayaran PBB Mencapai Rp 26 M

 

Bogor - Menjelang jatuh tempo masa akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak di Kota Bogor diimbau untuk segera melakukan pembayaran. Bila tidak, maka wajib pajak akan didenda.

 

Meski tidak besar, namun wajib pajak yang molor pembayaran, akan dikenakan denda sebesar 2% dari ketetapan. Untuk itu, wajib pajak diharapkan  dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, Anggrah Suryo, Rabu (14/9). Anggrah mengatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan tempat pembayaran elektronik yang sudah bekerja sama dengan KPP Pratama Bogor.

“Wajib pajak tidak harus membayar ke KPP, tapi bisa melalui ATM atau setor ke bank di lokasi yang terdekat,” ujar Anggrah.

Selain lebih mudah dan lebih dekat, pembayaran melalui bank akan menghindari penumpukan pembayaran seperti yang terjadi pada tahun 2010 lalu. Sebagaimana tertulis di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), wajib pajak dapat memanfaatkan sejumlah bank yang ditunjuk untuk membayar pajak. Seperti BNI cabang Bogor.

Hingga pekan pertama bulan Agustus ini realisasi pemasukan dari pembayaran PBB sudah 55,17 persen dari target. Tahun ini pembayaran pajak yang diterima KPP Pratama Bogor sudah sekitar Rp26,81 miliar, sementara targetnya adalah Rp48,6 miliar.

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…