Minimalisasi Kesenjangan Ekonomi Umat

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Salah satu permasalahan umat yang hingga kini terus mensisakan persoalan adalah kesenjangan ekonomi.  Ketidak mampuan umat dalam mengembangkan diri dalam segala aspek ekonomi menjadikan umat tak mampu bersaing, bahkan harus termarginalisasi dalam segala aspek kehidupan. Fenomena inilah yang  terjadi pada kondisi umat dan jika tidak disikapi bersama akan menjadi boomerang berupa kemiskinan yang mengarah kepada kekufuran.

Banyak hal yang bisa di sorot dalam setiap kajian dalam mengurai—persoalan kesenjangann umat yang terjadi saat ini, antara lain adalah pertama pendidikan, dimana pendidikan yang dimiliki oleh umat masih banyak belum mengenyam pendidikan tingkat tinggi hal ini berdampak kepada minimnya kualitas dan keahlian yang dimilikinya. Kedua  adalah akses keuangan atau permodalan, minimnya umat dalam mengakses lembaga keuangan menjadikan umat tak mampu mengembangkan usaha atau sektor riil yang dimilkinya. Apalagi jika penguasaan keuangan tersebut hanya dimiliki segelintir orang saja dan tidak terdistribusikan secara adil praktis kesenjangan ekonomi semakin melebar. Ketiga  adalah pasar, dimana tiadanya keterpihakan dan proteksi terhadap pasar yang dilakukan oleh pemerintah, maka yang terjadi adalah maraknya  praktek monopoli yang mengakibatkan distribusi barang dan jasa tidak merata. Dampak dari minimnya akses pasar tersebut sering menjadikan kesenjangan ekonomi umat semakin besar bahkan umat bisa mengalami kemiskinan secara  struktural dan kultural. Ketiga persoalan tersebut harus disikapi oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakan publik yang mengarah pada pembangunan.

Dalam perspektif ekonomi Islam, tak bisa kesenjangan ekonomi itu dibiarkan begitu saja bahkan tak ada sama sekali intervensi dari negara. Hal ini dikarenakan dalam Islam segala aktivitas ekonomi yang terdiri dari konsumsi, produksi dan distribusi, juga segala permasalahannya diselesaikan dengan mekanisme yang Islami. Mekanisme Islami yang dimaksud adalah berdasarkan atau mengembalikan segala persoalannya kepada Al Qur’an dan As Sunnah dan sumber-sumber Islam lainnya (ijma, Qiyas). Sehingga ekonomi yang merupakan derivasi dari sistem Islam yang integral dan komprehensif tetap harus bermuara pada terwujudnya nilai-nilai syariah yang ditetapkan Allah SWT. Asy Syatibi mendeskripsikan nilai-nilai syariah yang menjadi indikator kesejahteraan menurut Islam (falah) adalah diperinci seperti terpenuhinya keberlangsungan agama (dien), jiwa (nafs), akal (Aql), keturunan (nasl) dan harta (maal). Kelima aspek di atas merupakan rincian yang menjadi target atau tujuan dari semua elemen agama Islam, termasuk ekonomi Islam.

Terkait dengan meminimalisir kesenjangan seperti apa yang menjadikan persoalan diatas—maka harus segera disikapi dalam bentuk  penyadaran pendidikan bagi masyarakat. Meski pemerintah telah memberikan pendidikan gratis kepada umat, tapi jika tidak diimbangi dengan kesadaran berpendidikan maka arti pendidikan bagi umat tak ada gunananya. Selain itu pula transformasi pendidikan mengarah kepada kompetensi dan inovatif juga sebagai bagian dari konten  pendidikan sehingga manfaat dari pendidikan tersebut dapat dikembangkan dalam  berbagai kewirausahaan. Peran dari pesantren dan madrasah pendidikan memiliki peran yang vital dalam menumbuhkan semangat transformatif tersebut.

Kemudian masalah permodalan dan minimnya akses keuangan, diberbagai negara-negara maju telah membuktikan, bahwa kemudahan masyarakat dalam berakses keuangan berhasil dalam mengentaskan kemiskinan. Dengan dekatnya lembaga keuangan terhadap masyarakat, maka dengan mudahnya masyarakat dalam bertransaksi jasa dan barang hal ini mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun ini semua minim terjadi di Indonesia, karena lembaga keuangan perbankan yang sulit untuk menjangkaunya. Maka dengan adanya keuangan mikro berbasis pesantren atau desa seperti koperasi syariah dan Baitulmaal Waa Tanwil (BMT) akan memberikan kemudahan bagi umat dalam mengakses keuangan. Apalagi dengan merebaknya aktifitas filantropy  dalam pemanfaatan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) merupakan strategi dalam konsolidasi dana murah yang bisa digunakan dalam pembiayaan-pembiayaan sektor riil umat. Dengan demikian memiliki manfaat meminimalisir kesenjangan ekonomi. 

Terkait pasar sudah selayaknya keadilan sosial dalam mekanisme pasar juga bisa dijalankankan. Monopoli ekonomi terjadi—karena tiadanya keadilan sosial dalam berekonomi. Dalam konsep Islam, menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syariah. Dalam Islam, transaksi mengacu pada prinsip prinsip kerelaan antara masing-masing pihak, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Esensi nilai-nilai ini sebenarnya telah dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945 dan keadilan sosial dalam berekonomi merupakan esensi dari ekonomi Islam.  Untuk itu  negara harus hadir dan tak bisa mekanisme pasar secara liberal itu terjadi seenaknya sehingga kartelisasi menjadi pemandangan menggurita di negeri ini.

Kesenjangan ekonomi umat tak bisa diselesaikan secara sepihak baik pemerintah maupun umat, semua harus terlibat dan memiliki tanggung jawab bersama dengan demikian baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur bisa tercipta di negeri ini.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…