Kontribusi di Luar Pulau Jawa Ditingkatkan - Menperin Ingin Percepat Pemerataan Industri

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan percepatan dalam pemerataan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan ke depan, kontribusi wilayah di luar Pulau Jawa terhadap nilai tambah sektor industri dapat terus ditingkatkan dari 27,22% pada tahun 2013 menjadi sekitar 40% tahun 2035. Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Kementerian Perindustrian dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah Jawa dan Bali Tahun 2015 dengan tema "Terbangunnya Industri yang Tangguh dan Berdaya Saing Menuju Kemandirian Ekonomi” di Bali, Rabu (11/2).

Pada kesempatan tersebut, Menperin didampingi pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Perindustrian serta dihadiri pimpinan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, BAPPEDA Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah II, dan wartawan.

Dapat disampaikan, pembangunan industri nasional hingga saat ini telah mencapai kemajuan yang cukup signifikan, dimana pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara kumulatif hingga triwulan III tahun 2014 mencapai 5,30% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi (PDB) pada periode yang sama sebesar 5,11%. Sektor industri pengolahan non migas juga masih memberikan kontribusi   terbesar pada struktur PDB nasional yang mencapai 20,65%.

Menperin menegaskan, secara perlahan sektor industri pengolahan non migas mulai bergeser ke luar Pulau Jawa, yaitu dari 24,63% pada tahun 2008 menjadi 27,22% tahun 2013. Di samping itu, pertumbuhan sektor industri non migas di luar Jawa memberikan kontribusi sebesar 6,56% atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan di pulau Jawa yang sebesar 5,99%.

Untuk melakukan pemerataan dan penyebaran industri tersebut, dukungan dan peranan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan industri di daerah sangat penting. Hal ini diamanatkan pada Pasal 10 dan 11 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus melakukan fasilitasi berupa bimbingan teknis kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga terus mendorong dan memfasilitasi memfasilitasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembangunan industri di daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2013 tentang Perindustrian, telah mengamanatkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Perwilayahan Industri yang dilaksanakan melalui pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri; pengembangan kawasan peruntukan Industri; pembangunan Kawasan Industri; dan pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.

Dalam perwilayahan industri, wilayah Republik Indonesia dibagi ke dalam 10 Wilayah Pengembangan Industri (WPI) berdasarkan keterkaitan backward dan forward sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri. Di samping itu, juga telah ditetapkan 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) sebagai suatu wilayah yang berpotensi untuk menumbuhkan dan mengembangkan industri tertentu yang akan berperan sebagai penggerak utama (prime mover) bagi pengembangan wilayah tersebut serta membawa peningkatan pertumbuhan industri dan ekonomi pada wilayah lain di sekitarnya.

Pentingnya perwilayahan industri juga ditunjukkan dengan penempatan perwilayahan industri sebagai arah pertama akselerasi industri manufaktur sebagaimana tercantum dalam PERPRES No.2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, dimana arah kebijakan pembangunan industri nasional akan difokuskan pada: (1) Pengembangan Perwilayahan Industri di luar Pulau Jawa melalui fasilitasi   pembangunan 14 Kawasan Industri (Kl), fasilitasi pembangunan 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM), dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam membangun infrastruktur utama; (2) Penumbuhan Populasi Industri dengan target penambahan sebesar 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang dimana 50% tumbuh di luar Jawa, serta 20 ribu unit Industri Kecil; dan (3) Peningkatan Daya Saing dan Produktivitas, khususnya peningkatan nilai ekspor dan nilai tambah per tenaga kerja.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…