Perdagangan Berjangka Komoditi - 70 Nasabah Adukan Perusahaan Pialang

NERACA

Jakarta – Setidaknya ada 70 nasabah yang mengadukan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dari 70 nasabah tersebut, Bappebti mencatat 70 nasabah tersebut mengadukan kepada 25 pialang dan telah dilakukan pemeriksaan atas 33 pengaduan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka Bappebti memberikan sanksi berupa sanksi administratif sebanyak 22 kali, salah satunya dengan mencabut izin usaha 5 pialang berjangka dan membekukan kegiatan usaha 3 pialang berjangka.

“Salah satu contoh aduannya yaitu seharusnya nasabah diberikan informasi yang jelas namun nasabah tidak mendapatkannya. Padahal itu adalah hak nasabah. Makanya upaya ini kami lakukan untuk penegakan hukum terhadap para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Selain itu, cara ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha kepada perdagangan berjangka komoditi,” ungkap Kepala Bappebti Sutriono Edi di Jakarta, Rabu (11/2).

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan kebijakan moratorium (pembatasan) perizinan baru di bidang SPA. Kebijakan ini diambil dalam rangka mendorong perdagangan kontrak berjangka di Bursa Berjangka sebagai tempat pengelolaan risiko dan referensi harga.

Yang terbaru adalah pada 10 Februari 2015. Seperti dikutip dari laman website Bappebti.go.id, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT. Danagraha Futures. Pasalnya perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan modal bersih yang disesuaikan dengan ekuitas bagaimana yang dipersyaratkan. Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Danagraha Futures maka Bappebti juga membekukan semua izin wakil pialang berjangka pada PT Danagraha Futures.

Pada November tahun lalu, Bappebti merilis daftar 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah kewenangan Bappebti Kementerian Perdagangan. Ke 23 perusahaan tersebut diantaranya, PT. Best Profit Futures, PT. Central Capital Futures, PT. Cyber Futures, PT. Equity World Futures, PT. Garuda Berjangka, PT. Global Artha Futures, PT. HIG Internasional Berjangka, PT. Interpan Pasific, PT. Jalatama, PT. Kontak Perkasa Futures, PT. Mahadana Asta Berjangka, PT. Midtou.

Selain itu, ada PT. Monex Investindo Futures, PT. Millennium Penata Futures, PT. Reymount Futures, PT. Rifan Financindo Berjangka, PT. Sentra Artha, PT. Solid Gold Berjangka, PT. Trijaya Pratama, Futures, PT. Trust Artha Futures, PT. Valbury Futures, PT. Victory International Futures, dan terakhir PT. Soegee Futures (SFX).

Kepala Biro Hukum Bappebti Sri Hariyati menegaskan bahwa 23 daftar perusahaan itu sah dan terdaftar sebagai perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin dari Bappebti. “Perusahaan-perusahaan itu izinnya jelas dan berada di bawah otoritas Bappebti, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk dapat memastikan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui situs Bappebti www.bappebti.go.id,” paparnya.

Sebagai otoritas perdagangan berjangka, Bappebti juga telah mewajibkan kepada seluruh perusahaan pialang berjangka untuk membentuk unit yang berfungsi memberi pelayanan pengaduan nasabah di setiap kantor pialang berjangka. Upaya mesti dilakukan untuk memberi perlindungan, kepastian hukum dan memberi pelayanan kepada nasabah. Nantinya, keberadaan unit pelayanan pengaduan nasabah tersebut wajib dipublikasikan perusahaan pialang berjangka serta memastikan nasabah mengetahuinya.

Di samping itu, Bappebti juga mewajibkan perusahaan pialang berjangka menyediakan hotline khusus berupa nomor telepon, alamat email yang terdapat di website pialang berjangka untuk menanggapi pengaduan nasabah. Demikian antara lain kewajiban perusahaan pialang berjangka yang diatur Kepala Bappebti melalui Surat Edaran No. 198/Bappebti/SE/12/2014, tentang penanganan pengaduan nasabah, yang ditetapkan pada 09 Desember 2014. Selain itu, setiap perusahaan pialang berjangka juga diwajibkan melaksanakan Prosedur Operasional Standar- POS tentang penanganan pengaduan nasabah yang telah disetujui Bappebti.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…