Pembatasan Alkohol, Rokok Selanjutnya?

Kencana Sari - Peneliti Balitbang Kemenkes
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel baru-baru ini lewat Peraturan Menteri Perdagangan no.06/M-DAG/PER/1/2015 melarang minimarket menjajakan minuman beralkohol golongan A, termasuk yang berkadar di bawah 5 persen. Hanya supermarket atau hypermarket yang boleh menjualnya. Minimarket dan pengecer lainnya harus menarik produk minuman beralkohol A dari peredaran paling lama tiga bulan. Omzet minuman berakohol yang dijual di minimarket mungkin tak seberapa. Sehingga peraturan yang ada pun tidak terlalu berpengaruh dari sisi ekonomi. Namun lain hal nya jika dilihat dari sisi kesehatan atau bagi sektor lain yang memperhatikan. Itu berarti keputusan yang diambil adalah hal yang menggembirakan.

Setelah kendatipun sebelumnya sudah ada peraturan  yang melarang penjualan minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun. Namun seperti biasa, peraturan tinggalah peraturan.

Dengan berkurangnya akses maka logikanya mengurangi risiko terhadap akibat yang mungkin ditimbulkan. Sebagian aktifis juga mengapresiasi keputusan ini, sebab bisa menyelamatkan generasi muda khususnya dari bahaya miras. Jika menguntungkan kenapa peraturan tersebut juga diberlakukan terhadap penjualan barang atau bahan makanan berisiko lainnya.  Rokok misalnya, yang dijualbebas di manapun, bahkan eceran di pinggir jalan.

Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 menunjukkan  bahwa terdapat  11,2% penduduk usia 15-19 tahun yang merupakan perokok setiap hari dan tujuh persen lainnya merokok kadang-kadang. Proporsi jumlah penduduk yang merokok semakin meningkat hingga usia 35-39 tahun. Masyarakat dengan status ekonomi terbawah dan berpendidikan maksimal tamat SMA adalah masyarakat yang paling banyak merokok. Artinya apa? Kesehatan belum menjadi perhatian pada masyarakat kelompok marginal. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan  tentang bahaya perilaku merokok dan minum minuman beralkohol. Padahal pemerintah sudah berupaya menurangi konsumsi rokok lewat kemasan bergambar misalnya, namun konsumsi rokok tetap saja tinggi. Tidak terkecuali pada remaja. Sebab jika sudah dimulai maka akan sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu perlu dibuat langkah untuk menyulitkan akses masyarakat terhadap rokok. Entah dibuat tempat memperolehnya sulit atau harganya yang tidak terjangkau.

Sebagian pengusaha tentu saja menolak karena risiko perusahaannya akan bangkrut. Termasuk dalil akan berkurangnya lapangan kerja yang ada. Padahal,jika ditelaah rokok yang banyak dikonsumsi masyarakat adalah rokok milik produsen dan bahan bakunya asing yakni rokok putih. Pada Agustus 2014, jumlah pabrik rokok kretek dalam negeri yang aktif beroperasi hanya tinggal 100 saja. Ratifikasi konvensi pengendalian tembakau dunia, Framework Convention on Tobacco Control, makin membuat perusahaan rokok dalam negeri semakin terjepit.

Jelas sudah sebagian besar pemain industri rokok adalah pemain asing. Kenapa Indonesia masih setengah-setengah mengontrol peredaran rokok? Padahal dampaknya bisa sangat buruk dan mahal. Rokok kretek yang cikal bakalnya adalah untuk pengobatan pun terkena imbas dari berbagai peraturan yang ada. Jika ingin menyelamatkan segelintir pengusaha rokok tradisional dalam negeri mungkin bisa dibuat aturan yang ekslusif yang berbeda dengan skema yang ditawarkan dunia internasional. Namun juga hanya bisa dikonsumsi secara ekslusif, oleh kelompok umur tertentu dan harga tertentu misalnya. Seperti juga halnya Amerika yang melindungi rokok produk domestiknya (rokok mentol Amerika) dengan melarang masuknya rokok kretek negara lain. 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…