CSR Kementerian Lingkungan Hidup

NERACA- Melaksanakan tanggungjawab sosial memang menjadi sebuah kewajban bagi perusahaan-perusahaan yang menginginkan agar perusahaannya tetap bertahan. Salah satunya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang meluncurkan Pedoman CSR (Corporate Social Responsibility) bidang Lingkungan yang juga bekerjasama dengan Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT) Universitas Trisakti dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam sambutan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS, mengatakan, “Meningkatnya tuntutan para pihak terhadap praktek usaha yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, membuat perusahaan harus lebih bersikap proaktif untuk tetap mempertahankan daya saingnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa perusahaan yang memiliki image positif; ramah lingkungan dan memiliki kepekaan sosial tinggi, akan lebih unggul dalam kompetisi bisnis, oleh karenanya Corporate Sosial Responsibility (CSR) harus dijadikan sebagai salah satu strategi bisnis perusahaan jangka panjang.”

Konsep CSR berkaitan dengan konsep pemberdayaan masyarakat atau Comdev ( community developmet), dimana merupakan bagian penting dalam proses implementasi kegiatan CSR. Comdev merupakan suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat melalui partisipasi aktif, dimana pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan kemandirian masyarakat itu sendiri. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, bersifat wajib  dimana dalam pelaksanaannya, perusahaan harus  mengacu kepada semua peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yang antara lain UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 82/2001 tentang Pengendalian Pencemaran air dan PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Saat ini, hampir semua perusahaan telah menyelenggarakan kegiatan CSR, yang salah satunya adalah dengan melakukan CSR yang berkaitan dengan masalah lingkungan, hal ini membuktikan bahwa perusahaan telah paham dan mengerti tentang perlunya bersama masyarakat menjaga lingkungan hidup di  sekitarnya. Berdasarkan data Kementerian BUMN akhir tahun 2010, total dana PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang disalurkan oleh 142 BUMN mencapai Rp 17,7 triliun, dimana total dana PKBL tersebut disalurkan dalam bentuk program kemitraan sebesar Rp 14,3 triliun dan bina lingkungan sebesar Rp 3,4 triliun. Keberadaan dana sebesar ini apabila dimanfaatkan secara baik tentu dapat menjadi satu kekuatan besar pembangunan di negara kita.

Idealnya dalam Pedoman CSR bidang Lingkungan, dijelaskan bahwa semua pihak untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan CSR sehingga dapat terbangun komitmen dan kemitraan yang kuat di antara kita, dalam menerapkan CSR di bidang lingkungan. Implementasi kegiatan CSR bidang lingkungan yang benar, tepat dan berkelanjutan menjadi harapan besar bagi KLH untuk terjalinnya sebuah keseimbangan yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan, dan akhirnya dapat membentuk dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri yang melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus.

Dalam diskusi tersebut memang tidak mengharapkan adanya kesimpulan atau persepsi yang sama mengenai CSR bidang Lingkungan. Tetapi munculnya buku ini minimal menjadi rambu-rambu atau pijakan dalam mengkualifikasikan salah satu kegiatan CSR dalam bidang Lingkungan. Dan diharapkan tidak adalagi tumpang tindih informasi atau pencitraan pada perusahaan yang terkena sangsi hukum sebagai pembelaannya sudah  atau sedang melakukan program CSR bidang lingkungannya sebagai salah satu pertimbangan sangsi hukum  yang harus dilakukan-nya.

BERITA TERKAIT

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…

BERITA LAINNYA DI CSR

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…