Impor Melonjak, Pemerintah Terbitkan BMTP Baja

NERACA

Jakarta - Nomor 12/PMK.010/2015 tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya dengan nomor harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Penerbitan PMK ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama 2010-2013 dengan tren sebesar 175%.

PMK No. 12/2015 diundangkan pada 21 Januari 2015 di dalam berita negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 82. Rincian BMTP yaitu untuk periode tahun I (21 Januari 2015-20 Januari 2016) tarif BMTP sebesar 26%. Sementara periode tahun II (21 Januari 2016-20 Januari 2017) tarif BMTP sebesar 22%, dan untuk periode tahun III (21 Januari 2017-20 Januari 2018) tarif BMTP sebesar 18%.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2010-2013 dengan tren sebesar 175% dari sebesar 20.331 ton di tahun 2010 menjadi 395.814 ton di tahun 2013 dengan negara eksportir utamanya yaitu Tiongkok (96,62%), Korea Selatan (1,56%), dan Singapura (0,96%),” kata Ketua KPPI Ernawati di Jakarta, Senin (9/2).

Lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya berdampak negatif pada pemohon. “Hal ini terlihat dari pangsa pasar pemohon yang menurun, persediaan yang meningkat dan keuntungan yang menurun, hingga mengalami kerugian. KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ungkap Ernawati.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan industri baja dalam negeri tengah mengalami sumbatan dari sisi investasi sehingga baja impor membanjiri pasar dalam negeri. Maka dari itu, pihaknya berjanji akan mengurai sumbatan investasi sektor baja untuk menekan angka impor yang cukup tinggi.

“Data OECD tahun 2013, dari total kebutuhan baja 12,69 juta ton pada tahun 2013, 8,19 juta ton diantaranya berasal dari impor dengan nilai sebesar USD14,9 miliar. Kami optimistis langkah BKPM mengurai sumbatan investasi sektor baja dapat menekan angka impor baja karena banyak rencana investasi yang masih terhambat (pipeline project),” kata Franky.

Lebih lanjut Franky menjelaskan, berdasarkan data BKPM, proyek PMDN dan PMA di bahan dasar dan bahan baku baja yang telah memperoleh Izin Prinsip (pipeline projects) dalam periode 2010-2014 nilainya cukup besar yaitu PMDN sebesar Rp59,8 triliun dan PMA sebesar USD15,2 miliar. "Total realisasi investasi terdiri dari PMDN sebesar Rp17,2 triliun (26 persen) dan PMA sebesar USD4,8 miliar (74 persen)," ujar dia.

Franky menambahkan, untuk mengurai sumbatan investasi BKPM adalah dengan melakukan pengecekan dan fasilitasi rencana investasi yang masuk dalam pipeline dan bersinergi dengan kalangan investor baja untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Beberapa isu yang dikeluhkan pelaku usaha adalah kenaikan tarif listrik dan pengarusutamaan penggunaan produk baja dalam negeri.

BKPM juga mencatat realisasi investasi sektor baja selama 2010 hingga kuartal III/2014 menyerap tenaga kerja 148.851 ribu orang, dimana 58 persen diantaranya diserap oleh PMA. Sementara dari sisi lokasi investasi, masih terpusat di Jawa sebanyak 96 persen proyek baik PMA dan PMDN, dan sisanya (4 persen) di luar Jawa. “Korsel, Jepang, British Virgin Island, Republik Rakyat Tiongkok, dan Singapura merupakan lima negara investor terbesar di sektor industri ini,” pungkasnya.

Industri Tertekan

Dilain sisi, Chairman Indonesia Iron and Steel Industries Association (IISIA) Irvan Kamal Hakim mengatakan bahwa permintaan baja nasional pada tahun ini diperkirakan naik 8,4% dibanding tahun lalu. Namun ditengah pertumbuhan permintaan, industri baja nasional akan mengalami sejumlah tekanan. Irvan Kamal Hakim menjelaskan, salah satu permasalahan di industri baja adalah banyaknya impor. “Ada pertumbuhan permintaan tapi kalau yang isi impor ya percuma kan,” ujar Irvan.

Menurutnya pertumbuhan permintaan yang tinggi tidak akan berarti jika yang mengisi adalah baja impor. Selain gempuran impor, tantangan industri baja tahun depan adalah mengenai harga baja yang belum kunjung membaik. Harga yang kurang baik disebabkan karena produksi baja China atau Tiongkok yang tinggi. Tiongkok memiliki kapasitas produksi 750 juta ton per tahun, setengah dari kebutuhan baja dunia yang sebesar 1,5 miliar ton.

Walau ada perlambatan ekonomi di China dan dunia sehingga permintaan baja juga menurun, namun alih-alih mengurangi produksi produsen baja Tiongkok masih terus mempertahankan target produksi. Alhasil terjadi kelebihan pasokan baja di dunia. Harga baja pun jadi anjlok, karena pasokan lebih banyak dari permintaan.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…