Tidak Realistis dan Rawan PHK - AMTI Tolak Kenaikan Cukai Rokok Hingga 27%

NERACA

Jakarta - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan keras menolak wacana  pemerintah Indonesia yang akan menaikkan target penerimaan cukai rokok sebesar 27% berdasarkan putusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2015. “Kami melihat target penerimaan cukai rokok hingga 27% sangat tidak realistis. Tahun lalu merupakan tahun yang penuh  tantangan bagi seluruh industri tembakau nasional dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan baru dari pemerintah untuk menaikkan cukai,” kata Ketua AMTI, Soedaryanto di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Soedaryanto menilai, satu-satunya pihak yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini adalah produsen rokok ilegal karena volume penjualannya akan meningkat. Sedangkan industri yang legal akan merugi dan kehilangan volume penjualan. “Hal ini akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi para petani tembakau, petani cengkeh, penjual atau ritel, pedagang, dan ratusan ribu tenaga kerja yang bekerja di sektor industri hasil tembakau,” papar Soedaryanto.

Soedaryanto sangat menyayangkan bahwa pemangku kepentingan di sektor industri tembakau nasional tidak dilibatkan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut. “Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan target cukai rokok jika memang peduli dengan keberlangsungan industri tembakau yang legal dan memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga kerja yang penghasilannya bergantung pada industri ini,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Ahmad tidak setuju dengan kenaikan cukai rokok hingga 27% karena memberatkan produsen rokok nasional. “Kenaikan cukai rokok sangat memukul produsen rokok karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan industri rokok nasional,” tuturnya.

Faiz menambahkan, kalau kenaikan cukai dipaksakan, akan terjadi penurunan produksi dan dampaknya akan menurunkan penerimaan cukai, dan sisi lain yang lebih berbahaya rokok-rokok ilegal akan lebih marak.

Berdasarkan data Kemenperin, pada tahun lalu, produksi rokok nasional mencapai 362 miliar batang dengan pangsa pasar Sigarete Kretek Mesin (SKM) sebesar 66% dan Sigarete Kretek Tangan (SKT) sebesar 26% serta sisanya Sigarete Putih Mesin (SPM) sebesar 6% dan sebagian kecil jenis cerutu.

Sedangkan penerimaan  negara dari cukai rokok berdasarkan tahun 2011 sebesar Rp 73,3 Triliun, 2012 mencapai Rp 90,5 Triliun dan 2013 mencapai Rp 103,6 Triliun. Dan penyerapan tenaga kerja sekitar 6,1 juta orang, 2 Juta orang petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh, 600 ribu orang pekerja pabrik, 1 juta orang pengecer/pedagang rokok dan 1 juta orang tenaga kerja percetakan/periklanan.

Tahun 2013 lalu, kapasitas produksi rokok dalam negeri mencapai 346 miliar batang dan hingga akhir tahun ini trennya mengalami pertumbuhan sekitar 16 miliar batang atau menyentuh 362 miliar batang. Sedangkan kapasitas industri rokok nasional pada 2009 sebesar 286 miliar batang, hal ini menandakan bahwa industri rokok nasional mengalami perkembangan yang pesat.

Pada kesempatan berbeda, pengamat ekonomi Aviliani menganggap pemerintah kurang cerdas dalam mengambil  keputusan menaikkan tarif cukai untuk industri berbasis tembakau di tahun ini sebesar Rp 141,7 triliun, mengingat target cukai rokok tahun lalu sebesar Rp 116,28 triliun tak tercapai.  "Dengan mematok target cukai rokok setinggi itu, pemerintah kurang cerdas dalam mencari celah pendapatan untuk negara. Sehingga lagi-lagi hanya cukai yang diotak-atik. Padahal, masih banyak obyek cukai yang masih bisa digali," kata Aviliani.

Aviliani menambahkan, cukai rokok dinaikkan dengan dalih paling gampang dan tidak elastis. Meski harga naik permintaan tidak turun. "Itu tidak fair karena pengusaha juga butuh kepastian," tegasnya. Aviliani juga menyinggung, dengan kenaikan ini industri memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sudah di depan mata.

Bahkan, keputusan kenaikkan cukai itu juga bermasalah karena kebijakan cukai itu tidak melibatkan industri. Padahal setiap kebijakan yang diambil, pemerintah wajib melakukan dengar pendapat dengan atau public hearing dengan industri. "Mesti ada. Itu yang belum dijalankan dengan baik," tegasnya.

Ia menyarankan, akan lebih baik pemerintah melakukan eksentifikasi pajak. Pembayar pajak utama dari target 50 juta orang baru tercapai 25 juta dikejar dengan dibarengi kebijakan seperti sunset policy.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…