Beri Masukan Kepada Menko Kemaritiman - HNSI Dukung Moratorium Izin Perikanan Tangkap

NERACA

Jakarta – Program pengendalian perikanan tangkap serta konservasi perikanan yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah secara umum didukung oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).  Namun demikian, HNSI mengharapkan kiranya dalam penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan sosialisasinya perlu mengajak para pemangku kepentingan sehingga penerapannya dapat diterima oleh publik secara luas. Demikian butir-butir pertemuan antara HNSI yang dipimpin Ketua Umum HNSI, Yussuf Solichien dengan Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo, di Jakarta, pekan lalu, dikutip dari keterangan resmi, Minggu.

Pada prinsipnya  HNSI mendukung kebijakan Pemerintah Tentang Moratorium Perijinan Usaha Perikanan Tangkap, namun demikian HNSI mengharapkan kiranya verifikasi di lapangan terhadap kapal-kapal penangkap ikan tadi dapat diselesaikan paling lambat pada April 2015, sehingga usaha perikanan dapat kembali normal.

Berkaitan dengan kebijakan pelarangan alih muatan ikan di tengah laut (transshipment) untuk di ekspor, HNSI mendukung penuh kebijakan Pemerintah, namun HNSI mengharapkan kiranya larangan berkaitan dengan kegiatan alih muatan di tengah laut untuk kapal-kapal tradisional dan dalam rangka kegiatan di dalam negeri, bukan ekspor, dapat ditinjau ulang.

HNSI mengharapkan pula adanya sosialisasi dan komunikasi dari Pemerintah kepada para Nelayan berkaitan dengan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik.  Kiranya dalam penerapan kebijakan di atas dapat disusun juklak dan juknis yang melibatkan para pemangku kepentingan serta diberikan waktu untuk perioda transisi.

Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo, menyambut baik masukan-masukan dari HNSI ini sekaligus menanggapinya dengan berbagai kebijakan baru Pemerintah berkaitan dengan nelayan, antara lain upaya pengalihan subsidi BBM nelayan kepada kegiatan-kegiatan produktif sepertipenyediaan alat tangkap, cold storage, mesin kapal nelayan dan lain-lain, untuk dimanfaatkan oleh para anggota HNSI. 

Menko Kemaritiman juga menjanjikan untuk mendorong dibangunnya lebih banyak perumahan nelayan serta permodalan nelayan.  Dalam waktu dekat Menko Kemaritiman akan memfasilitasi pertemuan antara HNSI dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendapatkan gambaran tentang jasa-jasa keuangan bank dan non-bank yang dapat dimanfaatkan oleh para nelayan.

Rabu pekan lalu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gellwynn Jusuf mengakui aturan maupun kebijakan yang dibuat oleh kementerian tempat dia mengabdi banyak melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun demikian, aturan tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan jangka panjang, untuk kelestarian Sumber Daya Ikan (SDI), maupun untuk stok ikan nasional.

“Jika semua dibebaskan selain rusak, SDI kita habis. Saya berharap semua elemen yang punya kepentingan di sektor ini memahami aturan-aturan yang kami buat memang untuk kepentingan jangka panjang,” kata Gellwyn kepada pers di kantornya.

Diapun mengakui, selama ini seperti adanya moratorium kapal, pelarangan transhipment (pindah muatan) di tengah laut, penggunaan alat tangkapan, bahkan larangan ekspor lobster dan rajungan banyak menuai kritikan dari berbagai macam elemen. Tapi, menurutnya dari hal itu semua bisa diidentifikasi permasalahannya. Selama ini pun banyak aturan-aturan yang dibuat tapi hampir semuanya dilanggar. Oleh karenanya dengan aturan-aturan yang ada saat ini diharapkan nantinya mampu menghasilkan kebijakan yang memang banyak menguntungkan bagi negara dan tidak banyak merugikan pengusaha maupun nelayan.

“Dari aturan ada saat ini maka jelas pangkal masalahnya, toh nantinya kami akan berikan sedikit kelonggaran, dalam bentuk surat edaran atau apa pun. Tapi yang yang jelas kami juga menginginkan sektor ini dapat tumbuh, dengan catatan seluruh yang punya kepentingan di sektor ini bisa lebih taat terhadap aturan,” imbuhnya.

Karena pada dasarnya aturan yang dibuat tidak terlepas dari semua penangkapan ikan yang diambil dari laut Indonesia harus didaratkan ke Indonesia, tidak seenaknya saja ambil ikan lalu dibawa ke negara lain. “Itu kan yang salah. Dari dulu pun aturannya sudah ada, tapi banyak pengusaha nakal yang tidak mau ikutin aturan, disaat sekarang semua teriak,” tegasnya.

Menurut dia, dengan kondisi ini jelas berarti yang memang teriaknya kencang selama ini yang tidak menaati aturan, dan kalaupun memang mereka masih menginginkan menangkap di laut saat ini harus mau investasi seluruhnya di Indonesia.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…