Potensi Kerugian Capai Rp10 Triliun - Impor Pakaian Ilegal Gerus Daya Saing IKM Tekstil

NERACA

Jakarta - Pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia disinyalir dapat menggerus daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) tekstil, menciptakan pengangguran, hingga berpotensi merugikan IKM triliunan rupiah. "Namanya saja ilegal, tidak ada catatan pasti. Tapi tingkat pengangguran yang terjadi akibat impor ilegal ini ke industri kecil itu luar biasa besar. Setidaknya loss Rp10 triliun per tahun itu sudah pasti," kata Ketua Umum API Ade Sudrajat dikutip dari laman Antara, kemarin.

Ade mengatakan, tidak ada ketentuan yang melegalkan impor pakaian bekas ke Indonesia, bahkan beberapa pertokoan yang menjajakan pakaian bekas tersebut pernah ditindak polisi di beberapa kota.

Ade mengatakan, API menawarkan solusi untuk memusnahkan pakaian bekas tersebut dengan cara mencacah dan mengembalikannya ke industri daur ulang untuk dibersihkan, kemudian bahannya digunakan sebagai barang untuk kebersihan, seperti alat pembersih lantai.

"Gudang-gudang kepabeanan itu sudah sangat penuh oleh sitaan-sitaan ini. Kalau dibakar bertentangan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup, karena mencemarkan udara. Kalau solusi kami itu dicacah dengan pembiayaan daru swasta," kata Ade.

Menurut Ade, omzet dari IKM tekstil mencapai Rp50 triliun, sehingga jika potensi kehilangannya mencapai Rp10 triliun, maka nilainya tergerus hingga 20 persen. Jadi, lanjut Ade, masyarakat perlu dididik soal  penggunaan pakaian bekas impor ini sehingga tidak dijadikan budaya karena sangat berbahaya terhadap mental dan budaya Indonesia. "Sebenarnya preferensinya itu ke konsumen. Edukasi harus ditempatkan menjadi prioritas. Bagi konsumen, ini menarik karena harganya murah, unik, karena tidak ada di pasaran dan katakanlah orang kita sudah nyeleneh," ujar Ade.

Mengandung Bakteri

Sebelumnya, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo, mengungkapkan, dalam satu gram sampel celana pendek bekas impor terkandung bakteri dengan angka lempeng total (ALT) sebanyak 216 ribu koloni.

"Selama sebulan kami coba uji mikrobiologi 25 sampel baju bekas. Hasilnya, celana pendek berwarna ungu terkandung 216 ribu koloni bakteri pergram dan jamur sebanyak 36 ribu gram. Sementara, barang lainnya ditemukan pula bakteri e-coli, jamur jenis Kapang atau Khamir dan bakteri S. Aureus," terangnya.

Ia menjelaskan, bakteri e-coli jika masuk ke dalam tubuh manusia dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti diare.  Sedangkan Bakteri Aureus bisa menyebabkan bisul, panu, jerawat, sampai infeksi pada luka. "Yang lebih seram adalah jamur jenis Kapang dan Khamir. Mereka dapat menyebabkan gatal-gatal, alergi, dan infeksi saluran kelamin. Masyarakat harus tahu dan sadar akan hal ini," tegas dia.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan memakai baju bekas. "Dari hasil penelitian, tidak ada satu pun baju bekas yang tidak mengandung kuman dan bakteri jahat. Kami imbau konsumen tidak memperjualbelikan dan menggunakan pakaian bekas," pungkas dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya. Namun berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa barang bekas boleh diperjualbelikan dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas.

Tak hanya itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel juga akan bertindak tegas kepada para importir yang mendatangkan pakaian impor bekas ke dalam negeri. Bahkan, para importir itu diancam pidana. "Kalau itu ilegal sanksinya jelas yaitu pidana. Kita sedang coba melawan impor ilegal karena banyak merugikan masyarakat dan negara." kata Rachmat.

Ia menjelaskan bahwa peredaran barang impor bekas di Indonesia terutama pakaian sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, pakaian bekas impor itu terbukti tak baik bagi kesehatan karena mengandung banyak bakteri. "Murah dibeli tapi ongkos kesehatannya lebih besar. Ini penting untuk memberikan (pelajaran) kepada konsumen mengenai produk-produk yang berkualitas. Di Indonesia banyak seperti ini beredar termasuk barang mainan anak-anak yang kualitasnya rendah." tambah Gobel.

Oleh karena itu, Kemendag pun akan mencoba membatasi peredaran pakaian impor bekas itu dan melakukan pembinaan atau informasi kepada masyarakat akan dampak pakaian impor bekas tersebut.

Meski akan memperketat masuk dan beredarnya barang impor bekas, Rachmat mengatakan bahwa pemerintah tak anti barang impor. Tapi, hal itu dilakukan agar industri dan pasar domestik mampu berkembang dan tak tertekan oleh barang impor.

"Mengapa kita lakukan ini, tujuannya satu yaitu memperkuat pasar domestik.nIni pun bukan maksudnya saya anti impor namun harus dikendalikan semuanya. Agar yang masuk ke Indonesia barang-barang yang berkualitas bukan imitasi atau bekas." tutup Gobel.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…