Dekonstruksi Fiqh Wakaf Untuk Pembangunan

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Dalam aktifitas ekonomi syariah ada tiga pilar dalam pengembangan ekonomi umat-- yaitu sektor riil (perdagangan), moneter dan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Sebagai pilar yang ketiga,  wakaf—memiliki peran yang sangat strategis pengaruhnya bagi pengembangan ekonomi umat. Wakaf bukan sekedar dikenal mampu dalam gerakan-gerakan filantropy, tapi mampu menunjang dalam pembangunan baik di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan. Namun apa artinya jika keberadaan dari wakaf yang ada di negeri ini belum diberdayakan secara maksimal dan masih berjalan secara parsial, segala fungsi guna tersebut hanya sekedar angan-angan yang indah saja. Terlebih dalam catatan, ada salah satu ormas Islam terbesar  memiliki 1000 hingga 2000 hektare lahan wakaf yang hingga kini masih menganggur dan belum didayagunakan secara maksimal dikarenakan banyaknya kendala dalam pembangunan lahan tersebut. Maka dari itu dekonstruksi fiqh wakaf di era modern saat ini harus dilakukan melalui berbagai pemikiran-pemikiran sebagai langkah fastabiqul khairat.

Dalam fiqh wakaf sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang wakaf uang yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002. Dari fatwa inilah muncul adanya gerakan wakaf nasional yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan harapan dalam gerakan tersebut mambu memberikan kontribusi besar dalam mengurangi beban hutang yang dimiliki oleh Indonesia. Sekaligus juga memberikan sumbangsih terhadap APBN yang bisa disalurkan dalam berbagai aspek pembangunan. Itulah salah satu manfaat dari wakaf uang yang merupakan hasil dari sebuah ijma’ ulama dalam mengembangkan wakaf uang.

Meski ulama telah melakukan ijma’ akan tetapi pemanfaatan wakaf  selain wakaf uang masih belum optimal bahkan Majelis Wakaf Muhammadiyah sendiri menyebutkan hampir 75 persen tanah wakaf yang mereka miliki terbengkelai dan belum terproduktifkan. Salah satu kendala dalam pendayagunaan wakaf tersebut adalah dana untuk melakukan pembangunan tanah wakaf, apalagi dalam dunia perbankan di Indonesia saat ini sertifikat tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan dalam pembiayaan atau kredit. Kendala-kendala inilah yang sering dihadapi oleh lembaga-lembaga wakaf di Indonesia sehingga banyaknya wakif  (pemberi wakaf) tanah namun dalam kenyataanya amal jariyahnya belum bisa dimaksimalkan untuk kepentingan umat.

Maka terkait dengan hal inilah, dekonstruksi fiqh wakaf  harus dilakukan oleh ulama, apalagi pada tanggal 8-11 Februari 2015 ada Kongres Umat Islam ke-6 di Yogyakarta. Dekonstruksi fiqh wakaf harus menjadikan head line dalam pembahasan pengembangan ekonomi umat dan  selayaknya ada rekomendasi dari ulama perlunya peninjauan kembali Peraturan Perbankan Indonesia (PBI) terkait pelarangan sertifikat tanah wakaf menjadi agunan perbankan. Dekonstruksi fiqh wakaf ini sangat penting hampir sama pentingya ketika ulama ber-ijma’ tentang wakaf uang. Bayangkan jika pembangunan tanah wakaf bisa disenergikan dengan dunia perbankan Indonesia, maka wakaf-wakaf tanah yang selama ini terbengkelai bisa dijadikan aset manfaat yang sangat besar bagi pelayanan publik dan ini sangat membantu pembangunan pemerintah pusat dan daerah.  Konsep seperti ini telah dikembangkan di negara-negara lain seperti di  Timur Tengah, Eropa, Malaysia dan  Singapura tapi mengapa di Indonesia tidak bisa?

Selayaknya dekonstruksi fiqh wakaf ini juga bisa di aktualisasikan dalam kebijakan pemerintahan presiden Jokowi yang  saat ini lagi mengoptimalkan pembangunan di lima sektor (infrastruktur, pangan, energi, kemaritiman dan pariwisata).  Dengan mendayagunakan tanah-tanah wakaf untuk pembangunan,  Jokowi akan memperoleh banyak keuntungan untuk menopang program ekonominya. Belum lagi potensi wakaf di Kementerian, lembaga negara, BUMN juga sangat besar sekali jika dimanfaatkan. Kebijakan presiden berupa instruksi presiden (inpres) mengenai optimalisasi wakaf di Kementerian, lembaga negara, BUMN dan BUMN perlu dilakukan dan jika ini terjadi maka akan menjadikan gerakan wakaf nasional yang selama ini dicanangkan oleh presiden SBY menjadikan lebih jelas arahnya. Apalagi ditengah kebutuhan anggaran negara yang sangat besar, Jokowi harus  bisa memanfaatkan peluang   wakaf  sebagai keuangan publik alternatif selain melakukan aktifitas efesiensi anggaran yang selama ini digalakkan di jajaran kementeriannya.

Dengan dekonstruksi fiqh wakaf dan peran pemerintah dalam mengoptimalkan wakaf—maka konstribusi ekonomi Islam dalam perspektif pembangunan semakin jelas. Begitu juga bagi umat Islam dengan adanya pemikiran ini akan tercerahkan manfaat wakaf dalam perspektif maqashid syariah  yaitu mencapainya  kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah).

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…