KEBIJAKAN HAPUSKAN PBB DAN NJOP - Meringankan Beban Rakyat

Jakarta – Gagasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghapuskan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2016  mendapatkan apresiasi positif dari berbagai kalangan, meski hal ini akan mengurangi pendapatan pemerintah daerah (pemda) di tengah tingginya beban biaya hidup masyarakat belakangan ini.

NERACA

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, mengatakan rencana pemerintah menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP), akan berpengaruh positif bagi industri properti di negeri ini. Karena selama ini pajak tersebut membebani masyarakat dan menyebabkan mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan rumah. Selain itu, kebijakan baru tersebut, akan mendukung pencapaian target pembangunan satu juta unit rumah oleh pemerintah.

"Penghapusan PBB dan NJOP, di mana NJOP menjadi dasar penetapan PBB, akan meringankan beban masyarakat menengah ke bawah. Ini akan memberikan dampak positif bagi industri properti," ujarnya kepada Neraca, Rabu (4/2).

Menurut dia, saat ini kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 15 juta unit. Adapun kebutuhan rumah per tahun mencapai 800 ribu unit rumah, sedangkan kemampuan pengembang untuk menyediakan rumah hanya 300-400 ribu unit rumah, masih ada kekurangan 400 ribu unit.

Eddy juga menjelaskan, kebijakan penghapusan PBB dan NJOP diperkirakan akan menambah 10%  jumlah masyarakat menengah ke bawah yang membeli rumah."Masyarakat menengah bawah yang membeli rumah bisa nambah 10%. Namun, di satu sisi baik untuk mendorong kepemilikan rumah, tetapi akan mengurangi pendapatan daerah," ujar dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan selama ini NJOP, PBB, BPHTB, dan PPh jika digabungkan sudah membebani 20% pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli, dan pajak tersebut belum ditambah dengan biaya-biaya lainnya, sehingga pajak untuk objek properti sudah tergolong besar. Jika pajak-pajak tersebut terus dikenakan ke pembeli maka akan sulit untuk memenuhi kebutuhan properti masyarakat.

"Kita masih banyak kekurangan properti, kurang lebih 15 juta unit, kalau beban ini dikenakan masyarakat tentu akan sulit untuk memiliki rumah," ujarnya.

Menurut dia, rencana tersebut di satu sisi baik untuk mendorong kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat kelas bawah, namun di sisi lain rencana itu juga akan mengurangi pendapatan daerah, terutama daerah yang memang mengandalkan pendapatan pajak.

"Untuk masyarakat bawah itu bagus, tapi demi kelangsungan pembangunan daerah sepertinya kurang bagus. Kalau pengusaha sendiri setuju dengan rencana itu karena mempermudah dan meringankan dalam menjual rumah. Sehingga harus ada peraturan yang rinci soal itu untuk mengatur dua hal itu, masyarakat dan pemerintah daerah," tandas dia.

Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pemberlakuan bebas pembayaran PBB bagi rumah huni, tempat ibadah dan bangunan sosial per tahun pada 2016 mendatang. Nantinya pembayaran PBB setiap tahun hanya dikenakan terhadap bangunan komersial seperti rumah toko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan restoran.

Selama ini pembayaran PBB setiap tahun selalu membebani masyarakat penghuni rumah nonkomersial. Apalagi Pemprov DKI Jakarta pernah menaikkan tarif PBB hingga 100% beberapa waktu lalu sehingga sebagian besar masyarakat Ibukota merasa keberatan untuk melunasinya.

Cari Sumber Lain
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengapresiasi rencana pemerintah yang akan membebaskan PBB. Namun dia mempertanyakan,  apakah rencana pembebasan PBB ini adalah langkah pemerintah yang akan mengkompensasinya dengan menerapkan pajak 10% untuk listrik bagi konsumen 2.200 watt  ke atas?

“Saya kok jadi curiga ya dengan rencana kebijakan baru ini. Belum lama, Dirjen Pajak ingin menerapkan pajak sebesar 10% untuk listrik dengan daya besar. Sementara disisi lain Menteri Agraria ingin membebaskan PBB. Jangan-jangan ini adalah intrik pemerintah agar tidak ada gelombang protes dari masyarakat,” ujarnya.  

Menurut dia, penerimaan pajak dari PBB masuk ke kas pemerintah daerah, sementara pengenaan pajak listrik masuk ke kas negara. “Artinya disini penerimaan pemerintah daerah dari PBB akan berkurang sehingga ada kemungkinan pemerintah daerah akan mencari sumber sumber penerimaan pajak lainnya,” katanya.

Meski demikian, Sularsi bersyukur karena ada itikad baik dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Menurut pengamatannya, tak sedikit masyarakat yang mengeluh ke YLKI karena masalah PBB mengingat denda yang dikenakan bagi yang terlambat bayar pajak cukup besar. “Kalau tidak salah dendanya hampir 2% dari total tagihannya,” jelasnya.

Sularsi coba menganalogikan jika ada seorang pensiunan yang tinggal di Menteng, Jakarta Pusat dikenakan PBB sebesar Rp30 juta per tahunnya. “Seorang pensiunan diwajibkan membayar PBB sebesar Rp30 juta. Kalau terlambat berarti kena denda Rp600 ribu. Belum lagi kalau tidak membayarnya juga akan ada ancaman untuk menyingkir karena lalai membayar pajak. Hal itu yang dikeluhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Pengamat perpajakan UI Darussalam mengatakan, rencana kebijakan pembebasan pajak untuk rumah huni memang meringankan masyarakat. Akan tetapi sebaiknya pemerintah bisa membatasi rumah dengan ukuran tertentu yang bebas membayar pajak.

"Kalau rumah huni seperti yang besar besar seperti di Kelapa Gading dan Pondok Indah, semestinya kena pajak, karena mereka mampu membayar PBB tersebut," ujarnya, kemarin.

Menurut dia, PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994.

"PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak," ujarnya.

Lebih lanjut Darussalam mengatakan kontribusi pajak yang sangat besar bagi negara, selama ini belum diketahui, disadari oleh masyarakat secara umum. Karenanya diperlukan sosialisasi yang efektif untuk mengkomunikasi dan mengedukasi masyarakat agar yang awam terhadap fiskal pun bisa tersentuh.
 
"Sumbangan pajak untuk negara itu 70 - 80 % APBN. Luar biasa seribu triliun lebih. Bandingkan dengan BUMN, Pertamina misalnya, berapa sumbangan yang diberikan untuk fiskal (negara), tapi BUMN lebih ngetop di masyarakat karena program-program sosialnya dan pencitraannya," ujarnya.

Manajer Riset & Monitoring Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan, rencana pemerintah mengahapus PBB memang ada sisi positif dan negatifnya. Sisi negatifnya, pemerintah daerah akan mengurangi pendapatan daerahnya, sisi positifnya beban masyarakat lebih berkurang meski tidak terlalu signifikan. “Ada sedikit pengurangan beban masyarakat iya, tapi pemda yang sulit pembiyaan daerah karena pendapatannya berkurang,” katanya.

Karena apa, selama ini jika melihat kondisi riil, sebenarnya yang menunggak pajak PBB disinyalir lebih banyak orang kaya yang memang pajaknya tinggi. Kalau masyarakat bawah realitif tidak besar karena memang bebannya sedikit. “Jika kebijakan ini jadi digulirkan maka orang kaya yang lebih diuntungkan, masyarakat bawah tidak terlalu,” ujarnya. iwan/agus/bari/mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…