Kebijakan Listrik Kena PPN Dianggap Tidak Perlu

NERACA

Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengguna listrik dengan daya 2200 megawatt ke atas. Langkah itu dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yang apabila itu dilakukan maka akan menambah penerimaan ke negara sebesar Rp2 triliun. Namun begitu, rencana tersebut dianggap tidak perlu oleh Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Menurut Sofjan, jika memang pemerintah tetap keukeuh mengenakan PPN sebesar 10% untuk pengguna listrik dengan daya yang tinggi maka hanya Indonesia yang menerapkan kebijakan tersebut. “Saya tidak pernah tahu kalau ada listrik kena PPN di luar negeri, jadi hanya Indonesia saja yang menerapkan itu,” ungkap Sofjan di Jakarta, Selasa (3/2).

Ia menambahkan bahwa saat ini yang dibutuhkan oleh kalangan pengusaha adalah tarif listrik yang murah. Karena dengan begitu maka produk-produk dari dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain. “Sekarang listrik sudah turun karena mengikuti harga minyak dunia. Dan itu adalah kabar baik untuk pengusaha untuk meningkatkan produktifitasnya,” katanya.

Sofjan mengatakan jika proyek listrik 35MW sudah terealisasi, Indonesia nanti akan bisa memiliki harga listrik yang murah. Ia memperkirakan harga listrik untuk industri bisa turun sekitar 20-30 persen. Pasalnya, Indonesia sudah memiliki sumber energi yang bisa digunakan seperti batu bara, gas, geotermal maupun energi hidro. Sehingga nantinya listrik yang dihasilkan bisa lebih kompetitif.

Menurutnya, pemerintah saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah agar program-program yang sudah direncanakan termasuk 35 MW bisa terealisasi. Diakuinya, hal ini tidak bisa cepat. Namun, sebagai pengusaha ia melihat ada harapan baru proyek-proyek pembangunan ini bisa cepat. Sofjan yang saat ini menjadi kepala tim ahli wakil presiden pengatakan pihaknya bersama pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Dihubungi terpisah, Pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa menilai upaya pemerintah yang ingin menambah penerimaan negara lewat pajak listrik merupakan langkah yang kurang tepat. Pasalnya listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. “Listrik itukan kebutuhan dasar masyarakat ya masa iya mau dikenakan pajak juga. Jangan-jangan nanti kalau beli air minum dikenakan pajak juga karena minum juga kebutuhan dasar,” ujarnya.

Menurut dia, masih banyak objek pajak lain yang bisa dimanfaatkan namun belum dimaksimalkan oleh pemerintah. “Kalau makan di restoran itukan kena PPn. Apakah sudah semua restoran mengenakan PPn terhadap konsumennya?. Selain itu masih ada lagi potensi pajak seperti tambang yang juga masih minim setorannya padahal setiap tahunnya banyak sumber daya alam Indonesia yang dikeruk tanpa membayar pajak yang jelas,” katanya.

Lebih jauh lagi, saat ini listrik membutuhkan dukungan dari pemerintah dan swasta. Dalam proyek 35.000 megawatt yang diusung pemerintah, sambung dia, maka perlu ada akselerasi untuk mencapai target tersebut. “Saat ini yang harus dikejar adalah bagaimana agar rasio elektrifikasi bisa maksimal dan proyek ambisius tersebut bisa dicapai. Bukannya dengan membebankan masyarakat untuk dikenakan PPn, meskipun yang dikenakan adalah dengan daya yang besar artinya orang mampu,” jelasnya.

Fabby berharap pemerintah kembali menimbang dengan matang atas rencana pengenaan PPn tersebut. Pasalnya jika tetap dikenakan maka akan banyak pihak yang merasa dibebankan terlebih penggunaan listrik dengan daya tinggi lebih untuk industry. “Kalau industrinya pada terbebani maka nantinya akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena dunia usahanya tidak berjalan,” pungkasnya.

Direktur eksekutif Indonesia Global Justice (IGJ) M. Riza Damanik menilai, wacana pemerintah mengenakan PPN kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt sebesar 10% adalah tindakan yang tidak kreatif dan akan menambah beban hidup masyarakat. Mengingat untuk kapasitas 2.200 watt didominasi oleh kalangan menengah, bukan golongan atas. "Beban kebutuhan masyarakat sekarang tinggi, terutama kebutuhan pokok yang sampai dengan saat ini masih belum turun, akibat kenaikan BBM pada November 2014 lalu. Jangan ditambah lagi," katanya.

Kalau memang pemerintah ingin mengejar target pajak, banyak yang bisa diambil seperti perusahaan swasta, atau pajak orang kaya yang selama ini tidak mau bayar pajak. Jangan lagi-lagi kebijakan pemerintah malah membebani masyarakat banyak. "Direktorat Pajak harusnya bisa lebih kreatif dan efektif dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan sampai masyarakat bawah yang selalu jadi korban kebijakan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…