Kemendag: Pakaian Impor Bekas adalah Barang Ilegal

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pakaian impor bekas yang marak beredar di pasaran adalah produk ilegal yang mana seharusnya tidak diperkanankan untuk masuk ke wilayah Indoensia. “Yang jelas, ini adalah produk impor ilegal. Sedang kami koordinasikan dengan Bea Cukai agar tidak masuk ke pasar," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (3/2).

Rachmat mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengatur perdagangan barang bekas untuk antar daerah, dan memberikan informasi serta pembinaan yang jelas bagi masyarakat bahwa pakaian bekas tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan. "Pakaian bekas berdampak negatif terhadap kesehatan," ujar Rachmat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangaan, Partogi Pangaribuan, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan juga tengah melakukan penyelidikan dan uji laboratorium terhadap pakaian bekas tersebut. "Kementerian Perdagangan sudah melakukan uji laboratorium, memang mengandung bakteri dan virus yang membahayakan konsumen kita," ujar Partogi.

Partogi menjelaskan, barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah barang-barang yang baru, bukan barang-barang bekas termasuk pakaian. Dimana hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Dalam waktu dekat kita bersama dengan instansi terkait akan menertibkan impor pakaian bekas yang memang itu dilarang," ujar Partogi.

Pelarangan tersebut tidak akan berbenturan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dalam UU tersebut diperbolehkan menjual barang bekas dengan catatan penjual wajib menyebutkan bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang bekas.

Sementara itu, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Perdagangan, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pakaian bekas masuk dalam barang larangan impor sesuai aturan Kemendag. Atas status tersebut, pihaknya menangkap berbagai impor baju bekas lewat pelabuhan tikus yang ada di seluruh wilayah Indonesia. "Jadi sebenarnya baju bekas tidak boleh diimpor. Karena statusnya barang larangan impor, baju-baju bekas impor masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil, bukan pelabuhan besar atau resmi," katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan impor baju-baju bekas cukup banyak. Sepanjang Januari-November 2014, Soesiwijono mencatat, ada sekira lebih dari 20 penangkapan impor baju bekas. "Paling banyak terjadi di Kepri (Tanjung Balai Karimun) sebanyak 6 kasus, Sumatera Utara (Belawan) 5 kasus, Aceh 2 kasus, Batam, Sumatera Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Timur, Sulaersi, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT masing-masing menangani 1 kasus," terang dia.

Menurutnya, sebagian besar penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal-kapal patroli Bea Cukai pada saat di tengah laut. "Makanya tangkapan paling banyak di Kanwil Bea Cukai Kepri yang merupakan pusatnya kapal laut Ditjen Bea Cukai," tegas Soesiwijono.

Kandungan Berbahaya

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dengan mengambil sampel 25 pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen. Sempel 25 pakaian bekas tersebut terdiri dari 5 kelompok pakaian anak, wanita, dan pria. “Baru kami pisahkan masing-masing kelompok, itu di tangan saja sudah terasa gatal. Setelah dilakukan uji laboratorium, dan hasilnya pakaian tersebut mengandung banyak bakteri mikrobiologis. Kalau digunakan akan kena gatal-gatal, diare, dan yang mengerikan bisa terkena penyakit saluran kelamin,” ungkap Widodo.

Bahkan, yang lebih mengerikan lagi kata Widodo, dalam sampel baju yang diuji di laboratorium tersebut ditemukan bekas noda menstruasi. “Dalam penelitian yang kami lakukan itu, pakaian itu ada noda menstruasi juga yang diperdagangkan di sana (Pasar Senen). Kemudian itu kalau kita lihat setelah satu bulan penelitian, itu kita temukan ada 216 ribu koloni (kuman) per gram,” tambahnya. ‎

Widodo menegaskan, Indonesia melarang barang bekas termasuk pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia. Namun yang terjadi, barang-barang ini bisa melenggang masuk bebas melalui pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan tikus. “Barang ini masuk melakui pelabuhan tikus-tikus itu," katanya.

Ia mengharapkan, agar peredaran pakaian bekas ini tidak ada lagi, selain pengetatan pintu-pintu masuk pakaian bekas ini ke wilayah Indonesia. Pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat betapa bahayanya pakaian bekas ini, bila digunakan. Pasalnya, baju bekas ilegal akan selalu ada dan makin banyak jumlahnya, karena konsumen Indonesia banyak yang beli.

"Makanya kita pendekatan ke konsumen supaya konsumen cerdas. Seperti yang kita lakukan ke buah apel. Kan kita infokan, apel cuma dua yang nggak boleh yakni jenis granny smith dan galla. Tapi ternyata mereka setiap membeli, kalau tidak ada labelnya mereka tidak membeli. Itu buktinya konsumen kita cerdas kalau tidak ada keterangan tidak ambil risiko. Kita harap, pakaian bekas begitu juga. Kita sudah sosialisasikan, kita harap nggak ada yang beli lagi. Karena kalau konsumen sudah tidak membeli itu yang paling ampuh," tutup Widodo.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…