Hukum Terhadap Mafia Cyber Crime Harus Ditegakkan - Oleh: Yosep H, Anggota BEM Fakultas Hukum UNIB

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi, telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini memuat kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global. Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

 

Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional. Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara (cross boundaries countries) bahkan di negara-negara berkembang (developing countries) aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi, disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki. Cyber crime terdiri kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (TI) sebagai sasaran.

 

Pemerintah saat  ini telah menggarap kebijakan penegakan hukum tentang kejahatan cybre crime, namun hal ini masih belum intens dibanding penanganan terorisme, makar serta gerakan separatis. Kejahatan cyber crime jenis baru yang cukup meresahkan banyak pihak adalah phising atau penipuan lewat e-mail. Phising merupakan teknik untuk mencari personal information (alamat email, nomor rekening dan data pribadi lainnya) dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan. Selain itu maraknya transaksi ekonomi, melalui penjualan sampai pengiriman barang melalui jejarind sosial sehingga berpotensial bagi penjahat cybre untuk melakukan tindak kejahatan.

 

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hubungan-hubungan hukum tentang kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer crime) yang kemudian berkembang menjadi cyber crime. Menurut pakar Hukum UI Madjono Reksodiputro ada dua pendapat yang berkembang sejalan dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang juga berkaitan dengan masalah cyber crime yakni: KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. yang kedua yaitu:Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan 2 hal yang terkait, yaitu Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime dan Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime.

 

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Ini mengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan bermasyarakat mengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan menurut hukum sehingga tercapai kepastian hukum. Oleh karena itu maka perlu segera dibentuk cyber law. Sehinggga para mafia cybre dapat dikenakan dan dijerat sanksi hukum yang berlaku Serta sebagai pengguna jasa teknologi terlebih lagi sebagai pengguna jasa transaksi kita harus mendukung dewan cybre nasional dalam mengolah undang undang dan hukum serta filterasi cybre crime sehingga tindakan bagaimanapun, dengan media apapun tetap harus menggunakan prosedur hukum dan sebuah pelanggaran dalam cybre economy dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku.***

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…