Narkoba meng-Indonesia - Oleh: Dina Hriyanna, Duta Remaja Anti Narkoba 2012

Siapa yang tidak mengenal mesin penghancur generasi bangsa ini, satu istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia zat yang meracuni generasi indonesia,  Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.  Yang lebih dikenal dengan sebutan Narkoba Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis atau over dosis. Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

 

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan samapai Hingga hari ini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah, dari golongan anak-anak, remaja bahkan golongan tua, bahkan para oknum- oknum yang berkewajiban mencegah dan menanggulangi bahaya narkobapun ikut andil menjadi pengguna barang haram ini, dari oknum pemerintahan, oknum kalangan cerdik pandai, dan oknum aparatur hukum. Kondisi ini terajadi mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk, bahkan sampai instansi- instansi yang ada. Kondisi ini tentu saja menjadi satu permasalahan dan problema yang menghawqatirkan para orang tua, ormas,pemerintah, dan aparatur hukum akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela. 

 

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita berdasarkan hasil riset Badan Narkotika Nasional yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya, selanjutnya dengan menggunakan narkoba jenis lainnya saat usia remaja dan dewasa. Hal ini jelas jelas membahayakan kehidupan generasi bangsa dikemudian hari, sementara bangsa membutuhkan generasi yang cemerlang, gemilang, sehat dan cerdas. Namun bagaimana dengan kehidupan bangsa dengan bahaya narkoba ini, ribuan kasus kriminal, pembunuhan, perampokan, bahkan pemerkosaaan akibat dari Narkoba ini bahkan tindaka kejahatan akibat barang haram ini merebah ke segala lini baik lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan dan pada lingkungan masyarakat pada umumnya. Kondisi ini tentunya menjadi kehawatiran dan perhatian tersendiri bagi seluruh bangsa ini, karena efek dari penyalah gunaan narkoba dapat mengancam keamanan, kenyamanan, dan kedamaian nasional.

 

Pada dasarnya narkoba adalah permasalahan yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang dan masalah bangsa indonesia saat ini,  Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak di Negeri ini baik dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas lokal dan juga masyarakat indonesia pada umumnya. Merupakan suatu hal yang sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba, untuk menjadikan generasi bangsa yang cerdas dan sehat tanpa narkoba, sebagai mana selogan yang menjadi brandit tahun ini yaitu 2015 Indonesia Bebas Narkoba. 

 

Seluruh pihak harus melakukan Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di setiap lini atau kondisi yang menjadi akses penyaluran dan juga penggunaan barang haram ini, sosialisasi di setiap lembaga dalam pemerintahan, lembaga pendidikan atau lembaga sosial masyarakat lainnya, pembinaan mental dan karakter pengembangan diri kreatif pada generasi muda bangsa ini, serta penetapan dan pengawasan hukum yang bijaksana terhadap penyalah gunaan obat-obata terlarang ini, upaya upaya tersebut harus dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh aparatur ataupun pihak yang bertanggung jawab untuk efektivitas dan sinergivitas pembebasan negeri ini dari narkoba.

 

Sudah seharusnya dan sudah waktunya bangsa kita bebas dari belenggu narkoba dengan memperhatikan bahaya dari penggunaaan barang tersebut. Oleh karena itu, untuk menanggulangi dan juga menyelesaikan permasalahan dari narkoba ini diperlukan sinergivitas penanggulangan dari semua elemen bangsa ini baik dari kalangan pemerintah, akademisi, penegak hukum dan juga seluruh masyarakat indonesia untuk peduli terhadap masadepan bangsa, menjadikan generasi muda dan anak bangsa bebas dari Narkoba, sehingga menjadi bangsa yang sehat, cerdas, dan generasi gemilang, cemerlang penuh dengan harapan.***

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…