Pajak 10 Persen Untuk Pelaku e-Commerce

Wacanakan kebijakan pajak segala transaksi di dalam bisnis online atau e-Commerce oleh pemerintah memang masih terus dibahas. Nantinya para pebisnis e-commerce dan over-the-top (OTT) seperti Facebook, Google, dan sejenisnya akan kena pajak ketika melakukan transaksi di layanannya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pajak belanja online atau e-Commerce nantinya tidak akan membunuh industri online. Bambang mengungkapkan, selama ini yang menikmati hasil konten online tersebut bukan di Indonesia, melainkan para pemilik situs yang berada di luar negara.

Masalahnya, Indonesia yang bayar, sementara provider atau penyedia konten seperti YouTube dan Google tidak bayar. Kita malah pasang di mereka. Jadi, sekarang kita mau membuat sama antara di luar dan dalam, ungkap Bambang dalam sesi ngobrol santai di Kedai Read & Eat, Pasar Santa, Jakarta, Minggu.

Karena itu, pihaknya bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan melakukan kerjasama dalam menerapkan kebijakan pajak e-Commerce. Namun, dikatakannya, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, para pelaku e-Commerce harus berstatus Badan Usaha dulu yang memiliki NPWP. Nantinya, kalau jadi diterapkan, setiap pemilik belanja online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Bambang juga menambahkan bahwa untuk saat ini sendiri, hal ini masih belum bisa untuk dilakukan. Kita menunggu dari Kementerian Kominfo dulu untuk mengeluarkan regulasi (tentang pajak belanja online). Pokoknya, kita sudah sepakat mengenai pajak belanja online dengan Kementerian Kominfo.

Menurutnya, siapa pun yang akan memasang iklan di online, baik di youtube ataupun di google akan kena pajak 10 persen. “Sekarang kan nggak bisa, mau dikenain pajak ke siapa?,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tengah mendiskusikan masalah ini bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.

Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak, kata Rudiantara pekan lalu.

Ada dua pendekatan yang akan diambil pemerintah dalam menata bisnis OTT asing di Indonesia, yaitu melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis.

Saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah OTT global agar mereka melakukan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita Bantu, kata Rudiantara 

 

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…