Revisi Aturan Annual Listing Fee - Ketika Bursa Efek Indonesia Mulai Melunak

NERACA

Jakarta – Setelah mendapatkan penolakan keras dari pelaku pasar dan anggota bursa, pada akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melunak dengan pernyataan untuk siap merevisi aturan baru soal biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee saham emiten.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito pernah bilang, setidaknya ada 16 emiten menyatakan keberatan, karena biaya yang ditanggung naik drastic,”Sebanyak 16 emiten tersebut merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar yang kecil. Sebagian emiten yang protes itu merupakan perusahaan yang IPO pada 1990-an. Empat di antaranya membukukan kerugian per September 2014,”katanya belum lama ini.

Ito menjelaskan, selama ini perhitungan listing fee berdasarkan modal disetor. Ketika acuannya diubah menjadi kapitalisasi pasar, beberapa emiten mengalami kenaikan biaya yang signifikan, bahkan terdapat satu emiten yang melonjak hingga 20 kali lipat,”Kami pertimbangkan untuk merubah besaran annual listing fee, bisa turun atau juga bisa tetap. Tapi tetap berdasarkan kapitalisasi pasar,” tegas dia.

Kata Ito, kenaikan annual listing fee lantas tidak membuat biaya tahunan seluruh emiten yang sahamnya tercatat di BEI melonjak. Menurut Ito, sedikitnya terdapat 27 emiten yang menyetor lebih rendah. Hal itu seiring penurunan nilai kapitalisasi pasar. Hingga akhir Januari 2015, kata Ito, emiten tetap wajib membayar annual listing fee dengan formula yang baru. Namun, jika revisi biaya annual listing fee diperbaharui lagi tahun ini, nanti bakal ada penyesuaian dari BEI,”Misalnya, ternyata setelah dibicarakan kembali, annual listing fee bisa turun, maka kami akan kembalikan sisa dari perhitungan biaya yang baru dikurangi dengan hasil dari perhitungan biaya yang berlaku sekarang,” ungkap Ito.

Kenaikan annual listing fee telah tercantum pada perubahan aturan pencatatan saham dengan nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Aturan tersebut merevisi peraturan lama yaitu Kep-305/BEJ/07-2004. Dalam peraturan lama, annual listing fee ditetapkan Rp 500.000 untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari modal disetor terkini emiten. Nilai yang dibayar antara minimal Rp 5 juta sampai makmisal Rp 100 juta.

Pada peraturan baru, nilai tersebut ditingkatkan menjadi minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Biaya pencatatan tahunan harus dibayar paling lambat hari terakhir bursa pada setiap Januari. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Panin Sekuritas, Prama Nugraha pernah bilang, kebijakan kenaikan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) yang diberlakukan PT Bursa Efek Indonesia sangat memberatkan, “Kenaikan annual listing fee cukup memberatkan, karena itu kita tolak kebijakan tersebut,”ujarnya.

Dia mengungkapkan, Panin Sekuritas harus membayar biaya pencatatan tahunan sebesar Rp250 juta, meningkat 500% dibandingkan sebelumnya sekitar Rp50 juta. Kenaikan itu disebabkan perusahaan yang bergerak di sektor keuangan tersebut dikenakan batas atas.

Padahal kapitalisasi pasar (market capitalization) Panin Sekuritas Rp3,5 triliun. Biaya pencatatan tahunan Panin Sekuritas disamakan dengan perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar mencapai Rp300 triliun.
Prama mengusulkan, BEI menggunakan biaya pencatatan tahunan yang sebelumnya, yakni minimal Rp5 juta dan maksimal Rp100 juta berdasarkan nilai kapitalisasi pasar emiten. Atau menggunakan sistem berjenjang atau kelompok yang menggunakan acuan kapitalisasi pasar. "Akan adil dan wajar,”tegasnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…