Lumpur Lapindo, Sudah Adilkah Bagi Rakyat ? - Oleh: Satya Eramugi, Pemerhati Lingkungan, aktif pada Kajian Lestari Nusantara.

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu bunyi UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)

Peristiwa yang terjadi pada Tanggal 28 Mei 2006, di Porong Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur rasanya hingga kini tidak dapat terlupakan. Dimana pada saat itu terjadi luapan Lumpur Lapindo yang disebabkan karena adanya kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari berbagai media bahwa kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber kelahan warga.

Sebagaimana kita ingat bersama bahwa Semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo tersebut sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas itu telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Kompas edisi Senin (19/6/06), melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, dimana 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, begitu pula dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Berdasarkan data yang didapat WALHI Jawa Timur, yang mencatat jumlah pengungsi di lokasi Pasar Porong Baru sejumlah 1110 Kepala Keluarga dengan Rincian 4345 jiwa dan 433 Balita, Lokasi Kedung Bendo jumlah pengungsi sebanyak 241 Kepala Keluarga yang terdiri dari 1111 Jiwa dan 103 Balita, Lokasi Balai Desa Ronokenongo sejumlah 177 Kepala keluarga dengan rincian 660 jiwa.

Permasalahan Lumpur Sidoarjo tidak hanya berkaitan dengan mekanisme ganti rugi terhadap para korban. Lebih dari itu, masalah ini menyangkut banyak aspek seperti mitigasi bencana, hukum dan HAM, ekonomi serta sosial politik. Rasanya sulit membayangkan dimana ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, produktivitas kerja masyarakat menurun, ribuan (bahkan jutaan dimasa yang akan datang) anak terancam putus sekolah, dan perekonomian Jawa Timur tersendat.

Secara umum bencana industri dapat terjadi karena kesengajaan manusia yang tidak menaati prosedur keamanan produksi. Dalam kasus lumpur Sidoarjo, kesalahan bermula dari kesengajaan PT Lapindo Brantas untuk tidak memasang casing yang tepat pada sumur bor Banjar Panji 1 (BPJ 1). Kesengajaan tersebut bisa jadi disebabkan oleh keinginan menekan biaya produksi.

Lebih jauh, dalam kasus lumpur Sidoarjo juga telah terindikasi terjadi pelanggaran HAM  terhadap para korban. Akan tetapi, Komnas HAM menolak menganggap bencana ini sebagai suatu bentuk pelanggaran. Padahal setidaknya terdapat dua pasal yang bisa mengindikasikan terjadinya pelanggaran atau biasa disebut dengan kejahatan korporasi. Pasal pertama adalah telah terjadi perluasan dampak dari lumpur Sidoarjo. Kedua karena para korban harus berpindah secara terpaksa dari tempat tinggal mereka.

Akibat Dampak luapan Lumpur Panas, mengakibatkan banyaknya lingkungan fisik yang rusak, kesehatan warga setempat juga terganggu, yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit, karena lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik jika menumpuk di tubuh dapat menyebabkan penyakit serius seperti kanker, mengurangi kecerdasan, yang berdasarkan uji laboratorium terdapat kandungan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas. Dalam sampel lumpur dan dianalisis oleh laboratorium uji kualitas air terdapatnya fenol berbahaya untuk kesehatan dan kontak langsung di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal dimana efek sistemik atau efek kronis bisa disebabkan fenol masuk ke tubuh melalui makanan.

Hal ini diperkuat melalui Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), dimana telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut. Kejahatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, diatur dalam UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup.

Terkait dengan hal tersebut tentu kiranya pemerintah perlu melakukan kajian ulang atas berbagai hal yang berkaitan dengan PT. Lapindo Brantas, Inc Terutama mengenai pelanggaran hukum di dalamnya. Meskipun kita telah mengetahui bahwa Pemerintahan sebelumnya pada era Presiden SBY telah turut membantu proses ganti rugi terhadap para korban peristiwa lumpur lapindo, tetapi bukan berarti proses hukum dapat terhenti begitu saja. Karena bagaimanapun juga hukum harus di tegakkan secara adil, hukum tidak mengenal SARA, tidak ada perlakuan khusus bagi para pelanggarnya, semua orang yang telah melangar hukum harus diberi sanksi secara tegas dan bijaksana.

Selain itu, kiranya pemerintah juga perlu mengkaji ulang seluruh perundang-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama dan melakukan proses audit atas eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan pemukiman padat untuk meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut. Dengan demikian, kemungkinan-kemungkinan negatif seperti yang terjadi pada PT. Lapindo brantas dapat dihindari.***

 

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…