Budi Gunawan, Kasus Hukum atau Politik ? - Oleh: Agung Wiratmadja, Pegiat anti korupsi, Aktif pada Kajian Transparansi untuk Kesejahteraan

Pemberantasan korupsi sepertinya kini telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), legislatif, dan yudikatif maupun lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

Tanggal 13 Januari 2015 KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Jenderal bintang tiga tersebut diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan sebagai tersangka tersebut dilakukan sehari sebelum fit and proper test oleh Komisi III DPR.KPK menyebut mantan ajudan presiden pada era Megawati Soekarnoputri itu diduga memiliki transaksi yang mencurigakan.Kendati berstatus sebagai tersangka, Komjen Pol Budi tetap lulus dalam fit and proper test yang digelar Komisi III dan sudah disetujui di sidang paripurna DPR.

Namun sepertinya penetapan tersangka tersebut terdapat muatan politik. Politikus Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, melihat keanehan dalam penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Bukan hanya terhadap indikasi muatan politik dari KPK, tapi juga dari sikap Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

"Ada apa dengan KPK? Ada asumsi main-main dengan internal, apa Pak Sutarman tahu? KPK bahagia banget, apa Pak Sutarman punya jago? Dengan BG rontok, maka jagonya bisa masuk. Ini aneh saja. Selain itu, tidak ada raut kesedihan dari Sutarman atas penetapan Budi sebagai tersangka. Padahal, sebagai atasan, mestinya dia merasa malu bukan justru memberi karpet merah terhadap Ketua KPK Abraham Samad saat ingin bertandang ke Mabes Polri di hari penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka. Ungkapnya saat diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Sedangkan Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Chaerudin Ismail mengatakan Mungkin ada persaingan, wallahualam, saya belum tahu itu. Tapi kalau terjadi persaingan tidak sehat, apalagi mempengaruhi politik, ini berbahaya," ujar Chaerudin di Jakarta, Selasa (13/1/2015) malam.

Chaerudin menekankan, persaingan menuju kursi Kapolri harus sehat karena telah ada kriteria yang menjadi persyaratan dalam menduduki jabatan tersebut. Kriteria itu antara lain berpengalaman dalam persoalan reserse karena masalah utama yang dihadapi polisi adalah keamanan publik. Dengan demikian, Kapolri harus bisa memastikan terpeliharanya keamanan dan ketenteraman, serta memerangi kejahatan dengan upaya penyidikan dan pengungkapan kasus.

Terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan selevel dengan kasus tindak pidana ringan alias tipiring. Kasus yang menimpa calon kapolri tunggal bukanlah kasus yang sulit diungkap.Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, kasus ini bukanlah kasus rumit, bukan kasus yang sulit diselesaikan seperti kasus Bank Century atau kejahatan pajak atau BLBI. Istilah Dirdik (Direktur Penyidikan KPK), kasus suap atau gratifikasi itu sama level dengan kasus yang biasa kita dengar tipiring, tindak pidana ringan., kasus ini menjadi besar lantaran tersangka yang ditetapkan adalah orang berkekuasaan besar.

Terlepas dari berkembangnya berbagai asumsi yang beredar di masyarakat terhadap penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, tentu kita tetap wajib memberikan apresiasi atas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK selama ini. KPK harus terus dimotivasi untuk dapat menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini masih menjadi tanda tanya.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad bahwa kasus Komjen Budi Gunawan termasuk Tipiring. Artinya bahwa masih banyak kasus-kasus besar yang harus segera dituntaskan oleh KPK.Namun demikian, penuntasan kasus Budi Gunawan tentu wajib di dukung karena itu terkait nama besar Indonesia. Kita tentu tidak dapat membayangkan jika Kapolri kita yang baru ternyata adalah koruptor.

Untuk itu, masyarakat sangat berharap penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka bukanlah “titipan” yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkannya sebagai Kopolri yang baru. Artinya bahwa jangan sampai KPK terjerembab dalam politik. KPK harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. KPK harus tetap fokus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang hingga kini masih menjadi persoalan besar di tengah kegalauan ekonomi Indonesia.

KPK harus menghargai hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden. Presiden memiliki hak untuk mempertimbangkan kelayakan seseorang dalam memimpin lembaga tinggi negara. Sebagai contoh, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, pada awalnya masyarakat turut meragukan, apa yang bisa dilakukan oleh seorang wanita yang hanya lulusan SMP?. Namun ternyata kini Ibu Susi telah membuktikan bahwa dirinya memiliki cita-cita besar untuk membangun kekokohan maritim Indonesia. Semoga Indonesia terbebas dari korupsi. Itulah  harapan rakyat...harapan kita semua.....semoga.***

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…