Presiden Jokowi Diantara Polemik KPK dan Polri - Oleh : Toni Ervianto, Alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali disalahkan banyak kalangan terkait polemik KPK dengan Polri. Penilaian ini didasarkan karena Presiden Jokowi memilih Komjen Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri yang diajukan untuk proses fit and proper test di Komisi III DPR-RI. Dalam memilih Komjen Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri, menurut penjelasan Presiden Jokowi dalam sebuah jumpa pers bahwa pencalonan tersebut sudah berdasarkan masukan dari Kompolnas, termasuk Jokowi sudah mempertanyakan sekaligus mengkonfirmasi soal dugaan rekening gendut milik Komjen Budi Gunawan, yang menurut penyelidikan dan analisis Bareskrim Mabes Polri dinyatakan sebagai “transaksi yang wajar”, sehingga Jokowi mengajukan nama Komjen Budi Gunawan diantara beberapa nama calon Kapolri yang disodorkan Kompolnas.

Apakah Presiden Jokowi salah dalam hal ini? Presiden Jokowi tidak bersalah, karena memilih calon Kapolri adalah hak prerogratif Presiden sebagai “komandan tertinggi Polri”. Hanya saja, pilihan terhadap Komjen Budi Gunawan ini menjadi “kisruh dan polemik” ketika tanggal 13 Januari 2015, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003 s.d 2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup. Gara-gara penetapan sebagai tersangka oleh KPK, maka Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Tribrata 1 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Polemik terkait permasalahan yang menyelimuti KPK dan Polri kemudian menjadi berkepanjangan pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, diawali dengan penyebaran “foto mesra” Ketua KPK Abraham Samad dengan salah satu wanita cantik yang sudah dikonfirmasi oleh Samad sebagai “fitnah”, dilanjutkan dengan pernyataan sikap PDIP melalui Plt Sekjennya yang dinilai berbagai kalangan “menyerang” Ketua KPK, diteruskan dengan penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Depok, Jawa Barat serta kasus terkait Komisioner KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja, sehingga tidak mengherankan jika ada penilaian dari berbagai kalangan telah terjadi upaya sistematis pelemahan KPK di satu sisi, dan membuat para koruptor yang menjarah secara berjamaah tertawa terbahak-bahak.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah mengajukan surat pemberhentian sementara menyusul statusnya sebagai tersangka Mabes Polri. Nasib BW saat ini berada di tangan Presiden Jokowi untuk menerima atau menolak pemberhentian tersebut. Di sisi lain, Komjen Budi Gunawan yang juga menyandang status tersangka masih menjabat sebagai Kalemdikpol dan tetap diajukan sebagai Kapolri. Terhadap hal ini, sebenarnya tidak dapat dibandingkan karena tindakan Bambang Widjojanto sudah sesuai dengan UU KPK No 30 tahun 2002 yang mengatur seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara lewat Keppres bila berstatus tersangka. Sementara di Polri atau institusi lainnya, bisa sampai proses berkekuatan hukum tetap. Sehingga, masyarakat sebaiknya menunggu saja putusan Jokowi nanti.

Pasti Teratasi

Banyak kalangan menilai, polemik KPK dengan Polri tak bisa dilepaskan dari Jokowi. Kisruh dua lembaga ini bermula dari keputusan Presiden menunjuk Komjen Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Keputusan Jokowi ini dilihat sebagai hasil pengaruh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh. Jokowi dituntut untuk melepaskan diri dari cengkeraman Mega-Paloh. Termasuk untuk kemudian membatalkan pelantikan Komjen Budi karena banyak ditentang berbagai kalangan.    

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengkritisi Jokowi. Sejauh ini, dirinya melihat ada keragu-raguan di diri Presiden. "Dalam kasus KPK versus Kepolisian yang terjadi sekarang, Jokowi susah mengambil putusan. Sangat kentara keragu-raguannya," kata Martin saat dihubungi detikcom via telepon, Selasa (27/1/2015) malam. "Hal ini (keragu-raguan Jokowi-red) yang mengakibatkan persoalan yang tadinya mudah menjadi rumit dan meluas," sambung alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan.

Penulis sendiri masih menyakini bahwa Presiden Jokowi akan mampu mengatasi kisruh atau polemik antara KPK dengan Polri, dengan titik penekanan yang kemungkinan akan dilakukan Presiden Jokowi adalah berlandaskan kepada pemikiran bahwa Polri dan KPK adalah lembaga negara yang sama pentingnya, sehingga mereka diharapkan dapat berkonsolidasi dengan baik, agar hukum dapat ditegakkan.

Selama ini yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kisruh terkait KPK dengan Polri sudah tepat, dimana dapat dilihat dari pernyataan Presiden bahwa tidak akan melakukan intervensi atas kasus hukum yang dihadapi BG ataupun BW ; Presiden juga melarang adanya kriminalisasi dalam kasus ini, sebuah pernyataan yang menurut penulis sangat jelas dan tegas akan pesan yang disampaikan, bahkan istilah “jangan ada kriminalisasi” yang selama menjadi trade mark kalangan aktivis dalam melontarkan pernyataan atau orasi dalam unjuk rasa sudah “diadopsi” oleh Presiden.

Oleh karena itu, tidak ada keraguan sedikitpun dari Presiden dalam menyelesaikan kasus ini dengan implikasi politik dan hukum yang dapat ditakar dampaknya oleh pemerintah, terbukti Presiden menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi. Penulis juga yakin bahwa Presiden Jokowi melalui pernyataannya agar semua kasus diselesaikan melalui jalur hukum harus diartikan bahwa siapapun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum akan diproses melalui jalur hukum, tanpa pandang bulu apakah dia perwira tinggi Polri ataupun Komisioner KPK, bahkan pejabat negara lainnya yang terlibat korupsi.

Penulis juga menyakini sikap Presiden ini juga dalam rangka “menyakinkan” Megawati Soekarnoputri dan parpol pendukung Jokowi di saat Pilpres, karena diakui atau tidak mereka adalah “kendaraan politik” Jokowi. Jika proses hukum nantinya menyatakan Komjen BG dinyatakan bersalah secara hukum dalam kasusnya, maka Jokowi akan mudah menyakinkan Megawati Soekarnoputri terkait kondisi ini. Namun jika tuntutan membatalkan pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri yang disuarakan sejumlah kalangan “direstui atau dipenuhi” oleh Jokowi, maka itu malah menjadi blunder politik baginya serta berekses politik berkepanjangan seperti memburuknya hubungan eksekutif-legislatif, memburuknya hubungan Jokowi-Megawati Soekarnoputri serta menimbulkan opini bahwa penunjukkan Komjen BG sebagai calon Kapolri akan dinilai dilakukan secara sembarangan, padahal diyakini bahwa pencalonan tunggal BG sudah berdasarkan kajian yang matang.

Memang sebagai Presiden, Jokowi dalam memutuskan segala kebijakannya tidak boleh “grusa-grusu atau terburu-buru”, tidak boleh berdasarkan “suka atau tidak suka” dan pertimbangan irrasional lainnya, sehingga terkesan langkah Presiden menjadi lambat, padahal sebenarnya yang dilakukan sudah benar yaitu Jokowi mendengarkan “the best second opinion” dari Watimpres, Tim Independen dan jajaran kabinetnya sebelum memutuskan. Bagaimana pendapat Anda ?***

 

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…