Pemda Diminta Perketat Penjualan Miras

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No.6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dengan adanya aturan tersebut, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menghimbau agar seluruh Kepala Daerah bisa mengikuti aturan tersebut.

Menurut dia, harusnya dengan adanya Permendag tersebut penjualan minuman keras atau minuman beralkohol dilarang diperjual belika di minimarket. Hal itu sekaligus menggugurkan peraturan Kepala Daerah yang masih memperbolehkan menjual miras di mini market. "Himbauan ini sangat kami harapkan, karena berdasarkan pengalaman kami, sangat banyak kepala daerah yang tidak aware terhadap bahaya minol," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Dia mencontohkan, rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan melegalkan, namun tetap dengan mengawasan yang tetat seperti menggunakan kamera CCTV juga dinilai tidak efektif. "Saya titip untuk Pak Ahok yang ingin melegalkan miras, tapi diawasi dengan CCTV, itu tidak efektif. Yang efektif melalui Permendag ini," lanjutnya.

Selain itu, Fahira juga menyatakan pihaknya meminta Kementerian Perindustrian bersedia stop keluarkan izin produksi miras yang baru dan mengevaluasi izin minol yang sudah ada. "Seperti yang kita tahu investasi minol di Indonesia masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) karena punya dampak sosial yang merusak serta biang dari tindak kriminalitas," tandasnya.

Fahira menambahkan bahwa peredaran dan konsumsi dari minuman jenis ini hanya memberikan kerugian bagi generasi muda. Dia mencatatkan, tiap tahunnya ada 18 ribu nyawa melayang, baik efek langsung dan tidak langsung dari minuman tersebut. "Korban miras di Indonesia 50 orang meninggal setiap harinya. Per tahun 18 ribu. Sedangkan data dari WHO, 10 detik orang meninggal karena miras. Itu kalau dihitung dari korban narkoba dan miras, lebih banyak korban miras," ujarnya.

Selain itu, banyak efek negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras, terutama pada remaja, seperti penurunan tingkat  kesehatan, penurunan moral, seks bebas, prostitusi. Konsumsi minuman ini juga memicu tindakan kriminal yang dilakukan orang dibawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan.

"Kalau orang mabok terus nabrak orang, yang meninggal bukan dia saja kan. Terus tawuran, setiap tawuran itu bau alkohol semua anak-anaknya. Korban perkosaan, saya survei ke lapas, orang masuk lapas karena unsur kriminogeniknya adalah alkohol. Artinya jika orang itu tidak terpengaruh alkohol sebelum dia lakukan kejahatan, bisa saja itu tidak jadi terjadi. Jadi unsur kriminogenik alkohol itu tinggi sekali," jelas dia.

Dari data ini, lanjut Fahira, dapat kita simpulkan minol atau miras seperti mesin pembunuh dan punya dampak yang tidak kalah dari narkoba karena bukan hanya membunuh peminum tetapi juga membunuh orang-orang yang tidak bersalah. "Sudah begitu banyak anak dan remaja kita yang kehilangan masa depannya akibat minol atau miras," tandasnya.

Bahkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan akan mencabut izin usaha jika mini market  tertangkap tangan masih membandel. "Paling jelek saya minta pemerintah daerah mencabut izin mini market yang jual. Terlebih banyak ritel yang belum berizin," kata dia, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut benar-benar dalam tiga bulan ke depan. Rachmat mengatakan supaya ketentuan tersebut berjalan dengan baik, akan melakukan koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda). "Izin mini market itu ada di Pemda. Saya akan koordinasi dengan Pemda untuk melihat izin dari minimarket," ujar Rachmat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan mengapresiasi langkah Rachmat. Dengan peraturan tersebut, berarti pemerintah mendorong generasi Indonesia yang lebih baik. "Fokusnya sama pada pencegahan, bila dilakukan sama-sama menginginkan sehat fisik, moral sama-sama kita kerjakan demi kemajuan bangsa kita," tandas Anies.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir meminta kepada pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan banyak minimarket akan tetap menjual miras. "Dari setelah kita pengawasan, tentu juga nanti diikuti juga penegakan hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…