NERACA
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan akan mengajukan banding atas ditolaknya gugatan praperadilan kasus penghentian penanganan kasus program tayangan SILET oleh Mabes Polri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan itu," kata kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, pengajuan banding tersebut bukan soal suka atau tidak suka terhadap penayangan program SILET tersebut, namun lebih tertuju pada upaya proses pembelajaran agar melakukan evaluasi terhadap suatu tayangan.
“Tayangan tersebut harus dipertanggungjawabkan karena melalui acara itu telah banyak menimbulkan dampak bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, di saat orang tengah mengalami kesulitan dengan musibah Gunung Merapi, Yogyakarta, namun diberitakan yang meresahkan warga. “Ke depannya nanti, suatu berita layak dievaluasi dan sesuai dengan prosedur,” tukasnya.
Kasus program tayangan SILET tersebut, imbuh Dwi Ria Latifa, harus dibawa ke ranah pidana bukannya ke ranah pelanggaran kode etik. "Karena itu, kami mengajukan banding,” ujar Dia.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Aminal Umam, menyatakan mengadili permohonan pemohon ditolak. "Permohonan pemohon ditolak," katanya.
Hal itu dengan mengacu pada tayangan SILET dihubungkan dengan saksi dan unsur tindak pidana serta para ahli, maka pengadilan menyimpulkan tayangan tersebut termasuk berita. "Sehingga sulit dikualifisasi sebagai tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, KPI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri terkait penghentian penanganan kasus program tayangan SILET yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional.
Ia menjelaskan kesediaan Sri Sultan HB X untuk menjadi saksi pada 19 September 2011, tentunya tidak bisa dikabulkan oleh hakim mengingat persidangan praperadilan harus selesai dalam waktu satu pekan.
NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…
NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…