PP No 70 Tahun 2009 Diabaikan - Indonesia Boros Konsumsi Energi

NERACA

Jakarta – Pemerintah mempunyai aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.70 tahun 2009 tentang konservasi energi. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa konservasi energi nasional menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pengusaha dan masyarakat. Sayangnya, aturan tersebut menjadi tidak bertaji lantaran penerapannya masih setengah hati.

Lihat saja, Asian Development Bank (ADB) menyebutkan permintaan energi primer Indonesia mengalami peningkatan dari 180 juta ton setara minyak (Mtoe) pada 2005 menjadi 207 Mtoe pada 2010 atau tumbuh di level 2,9% per tahun. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga mengatakan konsumsi energi final di Indonesia pada 2000 sampai 2012 meningkat rata-rata 2,9%. Dan diprediksi permintaan listrik akan meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.

Menurut Pengamat Energi Ganet Pontjowinoto, permintaan listrik yang meningkat ini tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menghemat energi. Terlebih pemerintah masih mensubsidi listrik. “Kalau ditanya kenapa masyarakat masih boros dalam mengkonsumsi energi listrik yaitu karena pemerintah memberikan subsidi. Jadi tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan penghematan sehingga penggunaannya semena-mena,” kata Gannet saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1).

Sementara itu, Dirut PT Energi Management Indonesia (EMI) Aris Yunanto menyebutkan masih kurang bertajinya PP tersebut lantaran sistem monitoring merupakan ranah dari Kementerian ESDM namun sayangnya pemerintah tidak memiliki infrastruktur untuk menerima report tentang mekanisme langsungnya.

“Turunan dari PP ini juga belum muncul. Implementasi dari PP tersebut merupakan peraturan menteri karena PP itu tidak bisa jalan sendiri. Artinya menteri ESDM harus mengeluarkan petunjuk teknis untuk implementasi PP No.70 tahun 2009 sehingga bisa memantau sejauh mana penggunaan energi dan seberapa hemat dalam penggunaan energi,” ujarnya.

Aris menuturkan dalam PP tersebut juga diatur soal insentif dan disinsentif yang akan diterima jika melanggarnya. Misalnya saja disinsentif yang diterima yaitu peringatan tertulis, pengunguman di media massa, denda dan atau pengurangan pasokan energi. “Namun sayangnya aturan tersebut kurang mendapatkan tanggapan serius dari seluruh aspek masyarakat baik pemerintah dan swasta,” katanya.

Lebih jauh lagi, Aris mengatakan agak pesimis dengan langkah pemerintah yang menargetkan membangun pembangkit listrik sebesar 35.000 megawatt dalam kurun waktu 5 tahun. “Artinya dalam satu tahun, pemerintah mesti bisa merealisasikan pembangkit sebanyak 7.000 megawatt. Padahal untuk membangun pembangkit listrik sebesar 10.000 megawatt dibutuhkan waktu minimal 18 bulan, itupun kalau segala sesuatunya lancar,” imbuhnya.

Daripada mengejar target yang terlalu ambisius, Aris menghimbau agar pemerintah bisa menerapkan program penghematan disetiap instansi pemerintah. “Dari pada membangun pembangkit listrik yang mengeluarkan dana dan waktu yang tidak sedikit lebih baik memanfaatkan penghematan. Kalau memang upaya penghematan itu bisa berjalan maka kebutuhan listrik yang meningkat bisa dialokasikan dari program penghematan itu,” tambahnya.

Pihaknya mengaku telah mengaudit sebanyak 45 perusahaan makanan dan minuman dan 60 bangunan pemerintahan. Hasilnya, kata dia, jika dilakukan penghematan maka bisa menghemat sebesar Rp600 miliar. Hal itu dilakukan dengan cara mengganti lampu dengan lampu yang hemat energi, mengganti bahan bakar yang hemat energi dan terbarukan, serta mengganti boiler. Aris juga mencontohkan bagaimana Angkasa Pura II telah berhasil menghemat 1/3 anggaran untuk listrik karena mengganti lampu dengan lampu hemat energi.

Tak hanya itu, kata dia, kejadian di Medan yang kekurangan listrik sebesar 300 megawatt tidak akan terjadi ketika ada kesadaran dari masyarakat Medan untuk melakukan penghematan. “Saat ini jumlah penduduk di Medan bisa mencapai 3,8 juta, kalau saja setiap rumah bisa mengganti 3 lampu nya dengan lampu hemat energi maka itu bisa menghemat ratusan megawatt. Jadi menghemat itu jauh lebih murah dibandingkan dengan membuat listrik sendiri,” ungkapnya.

Gannet menambahkan masih borosnya masyarakat dalam mengkonsumsi energi karena dua hal yaitu energi masih disubsidi dan masyarakat belum mengerti bagaimana caranya untuk menghemat energi. “Waktu harga BBM mahal, banyak masyarakat yang kreatif menciptakan energi baru misalnya dengan memanfaatkan gas elpiji. Jadi kalau harga energi mahal maka akan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan penghematan,” pungkasnya.

Diminta Transparan

Di lain sisi, pemerintah juga dituntut untuk transparan terhadap biaya produksi energi dan meng-audit penetapan harga. “Selama ini harga energi kita baik listrik, migas sangat mahal, untuk itu pemerintah. harus terbuka akan cost produksi energi nasional,” kata Koordinator Harian Dewan Energi Nasional (DEN), A. Sonny Keraf.

Menurut dia, pemerintah harus transparans terhadap penghitungan harga dan penggunaan indeks harga primer dalam menetapkan harga, dan kemudian disosialisasikan ke masyarakat sehingga terjadi kenaikan maupun penurunan masyarakat tahu. "Selama ini dalam penetapan harga energi pemerintah belum transparan, sehingga ke depan harus terbuka dalam penentuan harga," ujarnya.

Sebagai contoh, untuk tarif listrik, selama ini produsen listrik (PLN) selalu beralibi dengan minimnya infrastruktur pendukung menjadikan biaya produksi membengkak, sehingga mereka menetapakan tarif menjadi mahal, yang lagi-lagi akhirnya masyarakat dikorbankan dengan membayar harga tinggi. BBM, selama ini data ekonomian dari Pertamina juga belum pernah dibuka. "Kuncinya pengelolaan energi baik listrik maupun migas bisa dibuka secara transparan kepada publik," ucapnya.

Dia mengatakan, transparansi itu memang sudah digaungkan oleh Presiden Jokowi saat melakukan kampenyenya dulu, saat ini masyarakat menagih akan janjinya itu. "Kita tunggu janji Presiden, harapannya janji itu memang direalisasikan saat ini guna menuju kedaulat energi yang mandiri," tuturnya.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…