Kuasai 100% Saham MNC TV - Harry Tanoe Ngebet Akuisisi Saham Tutut

NERACA

Jakarta – Pimpinan atau CEO PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) Harry Tanoesoedibjo memiliki ambisi besar untuk mendapatkan sisa 25% saham MNC TV yang saat ini dipegang oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto,”Mudah-mudahan lah. Intinya siap untuk bernegosiasi sisa saham 25% dan mudah-mudahan, secepatnya bisa dieksekusi,”kata Harry di Jakarta, Rabu (28/1).

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan sisa saham 25% yang dimiliki MNC TV, setidaknya harus ada jalur negosiasi yang khusus, agar langkah akuisisi bisa diraih dengan baik. Menurut Harry, langkah akuisisi akan dilakukan secepatnya dengan baik, agar semua proses bisa didapatkan dengan sempurna.

Sekadar diketahui, PT Media Nusantara Citra Tbk yakin pihaknya adalah pemilik sah PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) atau MNCTV. Keyakinan ini didasari oleh putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang memutuskan bahwa kepemilikan saham TPI yang sah adalah PT Berkah Karya Bersama sebesar 75%, serta memutuskan pengalihan 75% saham TPI dari PT Berkah Karya Bersama kepada MNCN juga sah secara hukum.

Putusan BANI ini kemudian dikuatkan kembali oleh hasil eksaminasi perkara tersebut yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2015. Eksaminasi yang dilakukan oleh sejumlah pakar hukum menyimpulkan putusan BANI sah, karena dalam investment agreement diatur bahwa jika ada sengketa apapun penyelesaiannya harus melalui BANI, sehingga pengadilan dapat melakukan eksekusi atas keputusan BANI.

Juru Bicara MNCN Arya Sinulingga sempat mengatakan, hasil eksaminasi ini semakin memberikan kepastian mengenai status kepemilikan TPI oleh MNC Group,”Dengan kepastian hukum ini jelas meningkatkan kepercayaan investor kepada MNC. Tidak ada keraguan MNC sebagai pemilik sah MNCTV," kata Arya Sinulingga.

Menurut Arya, saat ini MNC juga berencana menguasai 100% saham TPI. Perseroan tengah melakukan kajian dan mencari cara untuk mengakuisisi sisa saham 25% yang saat ini masih dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto,”Dengan kekuatan hukum yang kami miliki, kami optimistis bisa menguasai penuh MNCTV,"ujarnya.

Arya mengungkapkan, keyakinan ini juga ditopang dengan kinerja MNC yang terus menanjak. Mengawali 2015, saham-saham di bawah bendera MNC Group mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi (kajian hukum) atas perkara TPI. Hasilnya menyebutkan Tutut harus mematuhi putusan BANI tentang sengketa kepemilikan TPI. Tutut dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menolak putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama.

Pakar hukum perdata, Arrisman, mengatakan meskipun berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara kepemilikan saham TPI, Tutut tetap terikat pada perjanjian awal yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2005,”Pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase,” kata Arrisman. (bani)

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…