Skema Pembayaran BPJS Kesehatan

Sejak peleburannya PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini masyarakat berbondong-bondong menggunakan layanan BPJS kesehatan ini. Layanan asuransi itu baru memasukkan peserta Askes, Jamsostek, serta asuransi TNI atau Polri, ditambah warga miskin penerima Jamkesda.

Untuk mendaftar BPJS bisa langsung mendatangi kantor-kantor BPJS (dulu bekas kantor Askes) atau mengakses situs www.bpjs-kesehatan.go.id. Seluruh rangkaian pendaftaran, kata Sri, tidak memakan waktu lama. Kita hanya menunggu sekitar  15 menit, untuk pendaftaran sampai dapat kartu peserta BPJS.

Menko Kesra Agung Laksono menyatakan BPJS diharapkan membantu terwujudnya reformasi pembiayaan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

"Tujuannya untuk merealisasikan keteraturan, keadilan, perluasan kepesertaan, transparansi dan akuntabilitas jaminan kesehatan," kata Menkokesra Agung Laksono.

Agung mengharapkan, BPJS Kesehatan dapat mengelola peserta jaminan kesehatan sosial sekitar 121,1 juta jiwa yang terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). Antara lain, 96 juta jiwa PNS serta pensiunan dan veteran sejumlah 17.3 juta jiwa. Selain itu, TNI/POLRI aktif sejumlah 2.2 juta jiwa dan Jaminan Kesehatan Jamsostek sejumlah 5.6 juta jiwa.

Sedangkan peserta lama yang belum memperoleh kartu baru,  kita bisa menukarkannya di cabang BJPS terdekat. TNI atau Polri cukup membawa Kartu Tanda Anggota atau Nomor Registrasi Pokok dan eks-Jamsostek dapat memperlihatkan kartu JPK Jamsostek yang terdahulu.

Pada saat ini sendiri sudah ada 1.710 rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan jumlah itu bertambah sampai 2.300 RS, ketika jaminan sosial ini diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia pada 2019.

Dia menambahkan pembangunan kesejahteraan rakyat di bidang pelayanan medik perlu mendapat perhatian khusus mengingat masih banyaknya tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut antara lain sebagian besar layanan kesehatan masih berpusat di rumah sakit.

Kedua, belum optimalnya layanan kesehatan berkualitas. Ketiga, pelaksanaan sistem rujukan medik belum berjalan dengan baik. Keempat, komunikasi antara pasien dengan penyedia jasa layanan kesehatan belum efektif. Kelima, tingginya biaya pengobatan dan perawatan.

Bagi masyarakat umum yang bukan peserta Askes atau Jamsostek, PNS, TNI atau Polri, maupun warga miskin, maka syarat mengikuti BPJS adalah membawa KTP dan KK, serta mengisi formulir registrasi. Layanan kesehatan gratis BPJS terbagi menjadi tiga kelas.

Dalam BPJS terdapat tiga kelas yang dapat kita pilih, bila warga ingin dirawat di kelas I ketika sakit, maka wajib mengangsur Rp 59.500 per kepala per bulan. Berikutnya, untuk layanan kelas II, iuran Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan.

Untuk Pembayaran iuran BPJS ini sendiri dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

Pembayar iuran BPJS melalui Bank Mandiri bisa melalui pembayaran BPJS secara tunai di bank berakhir pada akhir November 2014. Mulai bulan Desember pihak bank tidak lagi menerima pembayaran iuran BPJS tersebut secara tunai. Opsi yang diberikan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran adalah dengan jalan auto debet atau transfer melalui mesin ATM.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…