Reformasi Birokrasi Harus Pas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mewajibkan semua aparatur negara mulai pegawai negeri sipil (PNS), TNI, hingga Polri untuk semua level melaporkan harta kekayaannya, apakah itu tidak menyita waktu dan belum tentu efektif untuk tidak melakukan korupsi?

Menurut hemat kami, reformasi birokrasi aparatur negara harusnya berpijak pada landasan “revolusi mental” dan “Nawa Cita” yang merupakan komitmen pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Sebab kalau Kemenpan-RB hanya menitikberatkan pada sisi administratif pencatatan harta kekayaan, dikhawatirkan tujuan pokok penyehatan aparatur negara tidak pas dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo.

Menurut Jokowi, revolusi mental adalah perubahan paradigma, mind-set, atau budaya politik dalam rangka pembangunan bangsa (nation-building) sesuai dengan cita-cita Proklamasi Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur. Sementara Nawa Cita adalah sebutan yang menunjuk pada 9 program prioritas pemerintahan Jokowi-JK yang mencakup antara lain “Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”.  

Bagaimanapun, penerapan revolusi mental dan nawacita di Kementerian PAN RB pada dasarnya adalah implementasi visi dan misi Kementerian PAN RB yang yang dijiwai dan digerakkan oleh revolusi mental dan Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian PAN RB adalah “Mewujudkan Aparatur Negara Yang Bersih, Kompeten dan Melayani”, dengan misinya sebagai “Penggerak Utama Reformasi Birokrasi”.

Adapun sasaran revolusi mental dalam konteks reformasi birokrasi adalah terwujudnya perubahan radikal-positif atas mind-set dan culture-set, kapabilitas, perilaku, dan gaya aparatur birokrasi. Aparatur birokrasi harus bersih, kompeten, bekerja efektif dan efisien, serta bermental dan bergaya sebagai pelayan publik, bukan sebagai priyayi yang minta dilayani.

Nah, untuk mewujudkannya perlu road-map selaras prinsip dan nilai revolusi mental dan nawacita yang dapat menjawab tiga pertanyaan yaitu, Bagaimana aparatur birokrasi itu direkrut, dibina dan diawasi? Bagaimana struktur kelembagaan birokrasi itu dibentuk? Dan apa kultur birokrasi yang perlu dikembangkan dengan konsisten?

Untuk rekrutmen PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), maka harus dilakukan dengan prinsip terbuka, transparan, profesional, dan sesuai kebutuhan. Transparan berarti semua tahapan prosesnya bisa diketahui oleh setiap peserta maupun publik, termasuk kriteria penilaian untuk menentukan diterima atau tidaknya calon PNS. Profesional bermakna seluruh proses rekrutmen dilaksanakan sesuai standar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta berlangsung jujur.

Kemudian pembinaan aparatur diartikan sebagai upaya-upaya yang dilakukan dengan sadar, berencana, teratur, dan terarah untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, kompetensi, kapabilitas, responsifitas, dan etos kerja yang melayani publik. Sementara pengawasan berarti sebagai segala upaya sadar, terencana dan terukur untuk memastikan aparatur berkinerja sesuai dengan kebutuhan dan target yang telah direncanakan, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Penerapan punishment merupakan salah satu bentuk pengawasan yang bersifat represif.

Lantas perlunya revolusi struktur kelembagaan birokrasi yang selaras Nawa Cita adalah, dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, dan responsif sesuai kebutuhan. Struktur kelembagaan tersebut harus bisa menjawab kritik publik bahwa birokrasi Indonesia itu gemuk dan lamban. Kaya struktur tapi miskin fungsi. Namun demikian, perombakan struktur kelembagaan itu tetap harus didasarkan pada analisis obyektif atas postur ideal kelembagaan sesuai prinsip tersebut. Muaranya adalah lembaga birokrasi yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya sesuai dengan harapan dan cita-cita Nawa Cita tersebut.  Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…