Januari, 70 WP Dapat "Hukuman"

NERACA

Jakarta - Sepanjang Januari 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 70 wajib pajak (WP), baik perorangan maupun badan usaha. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mardiasmo mengatakan, total tunggakan yang harus dibayarkan dari 70 WP tersebut mencapai Rp299 miliar.

"Kami sudah mencegah 13 WP orang pribadi (OP) dan 57 WP badan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (27/1). Mardiasmo memaparkan, dari 70 WP tersebut, 66 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), sisanya warga asing. Warga negara asing (WNA) yang dicegah semuannya berasal dari Asia.

Sementara itu, dia memaparkan, selama 2014 total tunggakan pajak mencapai Rp3,4 triliun, terdiri dari 76 WP OP dan 422 WP badan. "WNI 433 orang dan WNA 65 orang," tambahnya. Dia menuturkan, untuk WNA sebanyak 54 orang berasal dari Asia, tujuh dari Australia, Eropa dua orang, dan Amerika dua orang.

"Sekarang sudah ada yang terbit KMK (Keputusan Menteri Keuangan) maupun dalam proses," kata dia. Mardiasmo yang juga menjabat Wakil Menteri Keuangan, ingin meminta Komisi XI DPR menyetujui usulan pembentukan Undang-undang (UU) sebagai payung hukum penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).

Dia mengatakan, dengan adanya tax amnesty ini akan membantu mendorong peningkatan penerimaan negara. "Kami sudah membentuk tim khusus untuk tax amnesty, tetapi ini harus disetujui UU melalui DPR," katanya.

Selama ini, imbuh Mardiasmo, kendala yang dihadapi untuk mencapai target penerimaan negara melalui pajak ini adalah soal regulasi, akses dan dansupport dari berbagai pihak. "Selama ini kami belum mendapatkan dukungan penuh,” tambah dia.

Sebagai wujud keseriusan pembentukan UU ini, pemerintah telah mengirim tim khusus untuk mengkaji tax amnesty ke Afrika Selatan. "Bisa saja nanti tax amnesty ini dilakukan berkala, misalnya sepuluh tahun sekali," jelas Mardiasmo.

Oleh sebab itu, DPR diharapkan bisa memberi dukungan kepada pemerintah untuk menelurkan UU terkait pemberlakuan tax amnesty. "Tetapi tax amnesty ini perlu kajian mendasar, karena ada negara yang berhasil dan ada yang tidak berhasil," papar Mardiasmo. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…